Arena Sabung Ayam Dawuhan Lor Diduga Dibecki Oknum, Warga Lumajang: Hukum Hanya Tajam ke Rakyat Kecil

Arena Sabung Ayam Dawuhan Lor Diduga Dibecki Oknum, Warga Lumajang: Hukum Hanya Tajam ke Rakyat Kecil

Lumajang — 7 November 2025 | Aroma busuk perjudian kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Lumajang. Sebuah arena sabung ayam ilegal di Desa Dawuhan Lor terus beroperasi secara rutin, meski sudah berulang kali menjadi target penggerebekan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ada apa dengan aparat penegak hukum Lumajang?

Kegiatan haram tersebut dikendalikan oleh seorang bandar berinisial S, dikenal luas dengan nama Sulis. Di bawah kendalinya, sabung ayam bukan sekadar hiburan, tapi bisnis taruhan bernilai ratusan juta rupiah yang diorganisir secara profesional.


Sabung Ayam Ilegal yang Terstruktur Rapi

Menurut keterangan warga, arena judi di Dawuhan Lor beroperasi setiap hari, dengan puncak kegiatan pada Sabtu dan Minggu.
Pada akhir pekan, lokasi itu berubah menjadi pusat keramaian para penjudi, lengkap dengan tempat parkir, penjaga keamanan, dan pengatur taruhan.

Yang lebih mengejutkan, undangan sabung ayam disebar secara digital melalui WhatsApp, menandakan bahwa jaringan ini sudah memanfaatkan teknologi untuk mengelabui hukum.
“Semuanya terorganisir. Ada panitia, penagih, bahkan orang yang tugasnya ngawasi kalau ada aparat datang,” kata seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.


Diduga Dapat Perlindungan dari Oknum

Meski telah beberapa kali dirazia, arena itu selalu kembali buka.
Penutupan hanya berlangsung satu atau dua hari, setelah itu kegiatan jalan seperti biasa. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya perlindungan dari oknum aparat atau pejabat tertentu.

“Warga sudah capek melapor. Kalau tidak dilindungi, tidak mungkin buka terus. Setiap kali razia, yang ditangkap cuma pemain kecil, bandarnya aman,” masyarakat setempat.

Pembiaran seperti ini tidak hanya mencoreng nama institusi kepolisian, tapi juga menggerogoti kepercayaan rakyat terhadap hukum.


Landasan Hukum Jelas, Tapi Tak Ditegakkan

Padahal, aturan hukum soal perjudian di Indonesia sangat tegas.
Kegiatan sabung ayam dengan unsur taruhan melanggar sejumlah pasal pidana berikut:

  • Pasal 303 KUHP: Barang siapa dengan sengaja memberi kesempatan untuk berjudi atau turut serta dalam perusahaan untuk itu, diancam penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp25 juta.
  • Pasal 303 bis KUHP: Barang siapa ikut berjudi di tempat umum, diancam penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp10 juta.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: menegaskan bahwa tidak ada bentuk perjudian yang dapat diizinkan di Indonesia.
  • Pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE Tahun 2024:
    Menjerat pelaku yang menyebarkan informasi bermuatan perjudian melalui media elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Dengan dasar hukum yang kuat seperti ini, diamnya aparat seolah menjadi bentuk pembiaran terhadap kejahatan.


Dampak Sosial: Rumah Tangga Hancur, Anak Putus Sekolah

Praktik sabung ayam di Dawuhan Lor tak hanya melanggar hukum, tapi juga menghancurkan sendi sosial masyarakat.
Banyak warga terjerat utang, bahkan ada yang menjual kendaraan dan sawah untuk menutupi kekalahan taruhan.

“Saya punya tetangga jual motor karena kalah taruhan. Sekarang keluarganya berantakan,” ujar warga sekitar.

Kegiatan ilegal ini juga menimbulkan keresahan dan pertikaian antarwarga, karena sering kali terjadi keributan akibat kecurangan atau utang taruhan yang tak dibayar.


Aktivis Hukum Desak Polres Lumajang Bertindak

Lembaga swadaya masyarakat dan aktivis hukum kini mendesak Kapolres Lumajang agar segera menindak tegas jaringan perjudian tersebut.
Mereka menilai, tindakan tegas bukan hanya menyapu penjudi kecil, tapi menangkap dan memproses bandar utama serta penyokongnya.

“Kalau Polres Lumajang diam, kami akan laporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur dan Mabes Polri. Jangan sampai hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil,” tegas Warsono, Ketum GERMAS PEKAD.


Penutup: Jangan Biarkan Uang Mengalahkan Hukum

Kasus sabung ayam Dawuhan Lor adalah tamparan keras bagi wibawa hukum di Lumajang.
Pembiaran terhadap praktik seperti ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

Hukum seharusnya berdiri di atas keadilan, bukan tunduk pada uang.
Jika aparat tidak berani menindak, berarti hukum di Lumajang benar-benar telah mati di hadapan uang taruhan.

Dan ketika hukum mati, yang akan hidup hanyalah kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *