TNI  

Dispendukcapil Berikan Penyuluhan dan Pelayanan dalam Program TMMD ke-121 Kodim Probolinggo Tahun 2024

**PROBOLINGGO** – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemerintah Kabupaten Probolinggo memberikan penyuluhan dan pelayanan administrasi kependudukan dalam rangka program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-121 Kodim 0820/Probolinggo di Desa Kalianan, Kecamatan Krucil. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 15 Agustus 2024, bertempat di Balai Desa Kalianan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program non-fisik TMMD ke-121 yang bertujuan untuk mendukung pembaruan dan validasi data kependudukan warga setempat. Pelayanan administrasi kependudukan yang disediakan meliputi perekaman E-KTP, pengurusan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.

Peltu Marjoko, anggota Satgas TMMD ke-121 Kodim 0820/Probolinggo, menyatakan bahwa Dispendukcapil bekerjasama dengan Satgas TMMD untuk memastikan seluruh warga mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dengan mudah dan cepat. “Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan validitas dan pemutakhiran data kependudukan, sehingga warga Desa Kalianan serta pemerintah desa memiliki data yang akurat dan terbaru,” ungkap Peltu Marjoko.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap warga yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki E-KTP. Oleh karena itu, warga yang memasuki usia 17 tahun dan yang membutuhkan pembaruan data diwajibkan untuk melakukan perekaman E-KTP. Perekaman ini tidak dapat diwakilkan karena memerlukan scan sidik jari dan iris mata.

Peltu Marjoko juga mengakui bahwa ada beberapa warga yang tidak dapat hadir pada sesi perekaman E-KTP karena berbagai alasan, seperti kesibukan atau bekerja di luar daerah. Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa semua warga yang membutuhkan perekaman E-KTP, pengurusan KK, akta kelahiran, dan akta kematian akan dilayani hingga program TMMD selesai.

Antusiasme warga Desa Kalianan terhadap kegiatan ini sangat tinggi. Terpantau di lokasi, puluhan warga antre untuk mendaftar, mengambil, dan mengisi formulir. Beberapa warga bahkan rela duduk di lantai untuk menunggu giliran mereka.

Dengan adanya pelayanan administrasi kependudukan ini, warga tidak perlu lagi pergi ke kantor Dispendukcapil, sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat.

**Sumber:** Pendim0820

**Published:** Edi D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *