JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian terhadap dasar penghitungan insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui kebijakan ini, insentif tidak lagi diberikan dengan nilai yang seragam kepada setiap dapur. Besarannya disusun berdasarkan kondisi operasional dan kontribusi layanan masing-masing SPPG, sehingga mekanisme pemberian dukungan menjadi lebih proporsional.
Salah satu dasar penghitungan yang digunakan adalah jumlah porsi makanan yang disiapkan. SPPG dengan volume produksi lebih besar memiliki kebutuhan sumber daya, tenaga kerja, bahan pangan, dan pengelolaan distribusi yang berbeda dibandingkan dapur dengan kapasitas lebih kecil. Karena itu, jumlah porsi menjadi indikator penting untuk mencerminkan skala pelayanan yang benar-benar dijalankan. Kapasitas layanan setiap dapur juga diperhitungkan agar besaran insentif selaras dengan kemampuan produksi serta cakupan penerima manfaat.
Selain volume dan kapasitas, jumlah hari operasional dapur dalam program MBG turut menentukan pemberian insentif. Dapur yang tersedia dan melayani secara aktif pada lebih banyak hari memerlukan kesinambungan pengelolaan, pengadaan bahan, serta pengawasan mutu. Pengaturan tersebut memberikan dasar yang lebih objektif untuk menilai ketersediaan layanan, sekaligus mendorong SPPG menjaga konsistensi operasionalnya.
Kerangka kebijakan ini berkaitan dengan Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang hari pelayanan efektif program MBG serta pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG. Regulasi tersebut menempatkan ketersediaan dan kualitas sebagai unsur yang perlu berjalan beriringan. Insentif tidak semata-mata dipandang sebagai kompensasi atas aktivitas dapur, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendukung layanan yang memenuhi standar, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perubahan dasar penghitungan ini merupakan bagian dari upaya menyempurnakan tata kelola MBG. Dengan indikator yang lebih terukur, alokasi insentif diharapkan lebih transparan, adaptif terhadap perbedaan kondisi lapangan, serta mampu memperkuat efektivitas pelayanan gizi bagi masyarakat.
Penerapan skema baru insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) didasarkan pada kebutuhan untuk memperkuat kewajaran, kebenaran, efisiensi, dan keadilan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Badan Gizi Nasional (BGN) menilai bahwa kebijakan insentif perlu mencerminkan kondisi operasional setiap dapur, bukan sekadar menggunakan pola pembayaran yang seragam. Dengan pendekatan tersebut, anggaran dapat dialokasikan secara lebih tepat, terukur, dan sesuai dengan beban pelayanan yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing SPPG.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa SPPG yang melayani jumlah penerima manfaat berbeda tidak semestinya memperoleh insentif dalam jumlah yang sama. Dapur yang menyiapkan makanan untuk penerima manfaat lebih banyak menghadapi kebutuhan bahan pangan, tenaga kerja, waktu produksi, pengemasan, serta distribusi yang lebih besar. Sebaliknya, SPPG dengan cakupan penerima manfaat lebih kecil memiliki beban operasional yang berbeda. Perbedaan tersebut menjadi salah satu dasar yang wajar untuk membedakan besaran insentif, sehingga pembayaran lebih mencerminkan tingkat tanggung jawab dan kapasitas layanan.
Jumlah porsi yang harus disiapkan juga menjadi acuan penting dalam menentukan penggantian biaya operasional dan insentif. Penetapan dilakukan berdasarkan surat penetapan terakhir yang diterbitkan bagi setiap dapur SPPG di wilayah masing-masing. Dokumen tersebut memberikan rujukan administratif mengenai cakupan layanan dan volume porsi yang menjadi tanggung jawab dapur. Dengan berpegang pada data resmi itu, BGN dapat menekan risiko ketidaktepatan pembayaran, menghindari pemberian insentif yang tidak proporsional, serta meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran. Skema ini sekaligus mendorong setiap SPPG bekerja sesuai kapasitas yang ditetapkan dan memastikan dukungan negara diberikan berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.
Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyempurnaan terhadap surat penetapan penerima manfaat sebagai bagian dari penataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Penyesuaian ini diarahkan agar jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sesuai dengan kemampuan dapur, ketersediaan sarana, kapasitas produksi, serta kondisi kelompok sasaran di wilayah layanan masing-masing.
Dalam pengaturan tersebut, BGN mempertimbangkan komposisi penerima manfaat yang mencakup peserta didik serta kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang dikenal sebagai kelompok 3B. Setiap dapur memiliki karakteristik dan kapasitas yang berbeda. Karena itu, penetapan penerima manfaat tidak dapat dilakukan secara seragam tanpa memperhatikan kemampuan operasional SPPG. Dapur dengan kapasitas terbatas perlu memperoleh jumlah sasaran yang proporsional, sedangkan dapur berkapasitas besar harus mendapatkan cakupan layanan yang memungkinkan fasilitasnya beroperasi secara optimal.
Pengaturan ini bertujuan menjaga keseimbangan distribusi penerima manfaat antardapur. Dengan pembagian yang lebih terukur, dapur berkapasitas kecil tidak menanggung beban melebihi kemampuan produksinya. Pada saat yang sama, dapur dengan kapasitas lebih besar tidak dibiarkan beroperasi di bawah kapasitas sehingga pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan fasilitas dapat berlangsung secara efisien. Keseimbangan tersebut juga penting untuk menjaga mutu makanan, ketepatan waktu distribusi, serta kesinambungan layanan kepada masyarakat.
Sudaryono berharap penataan penerima manfaat dapat mencegah terjadinya perebutan sasaran layanan antar-SPPG. Pengaturan yang jelas diharapkan mengurangi potensi tumpang tindih wilayah pelayanan sekaligus mencegah ketimpangan pembagian beban antar-dapur. Melalui surat penetapan yang disusun berdasarkan data dan kapasitas nyata, pelaksanaan program diharapkan menjadi lebih tertib, adil, dan mampu menjangkau kelompok penerima manfaat secara berkelanjutan.
Penyempurnaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis memerlukan pemahaman dan kepatuhan dari seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPPG. Mitra dan yayasan diharapkan mengikuti ketentuan kebijakan yang berlaku serta memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai arahan Badan Gizi Nasional. Kepatuhan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pengelolaan layanan yang tertib, transparan, dan selaras dengan tujuan program. Setiap pihak perlu memahami perannya agar pelaksanaan kegiatan tidak berjalan berdasarkan kebiasaan masing-masing, melainkan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan.
Kepala SPPG memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh unsur di unit layanan memahami dan menjalankan kebijakan baru. Akuntan perlu menyesuaikan pelaksanaan administrasi dengan ketentuan yang ditetapkan, sementara ahli gizi tetap menjalankan tugas sesuai peran dalam mendukung penyediaan makanan bergizi. Seluruh tim dapur juga diharapkan mengikuti arahan dan prosedur yang berlaku dalam pelaksanaan layanan. Koordinasi kepala SPPG, akuntan, ahli gizi, dan tim dapur diperlukan agar setiap proses berlangsung secara konsisten serta mendukung pembenahan tata kelola MBG.
Dalam ketentuan mengenai insentif, SPPG tidak menerima insentif selama masa libur sekolah. Pemberian insentif berkaitan dengan hari pelayanan efektif, sehingga pelaksana perlu memahami batasan tersebut dan menyesuaikan pengelolaan kegiatan sesuai ketentuan. Informasi ini perlu dipahami oleh mitra, yayasan, kepala SPPG, akuntan, ahli gizi, dan seluruh tim dapur agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan kebijakan. BGN mengharapkan seluruh pihak menjalankan ketentuan secara tertib sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan mendukung penyempurnaan Program Makan Bergizi Gratis.