TUBAN – Anggota Sat Resnarkoba Polres Tuban gerebek dua rumah warga yang diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Tuban, Rabu (02/09/2024).
Penggrebekan tersebut adalah tindak lanjut adanya informasi (aduan) dari masyarakat terkait ramainya kabar dan pemberitaan tentang peredaran narkoba di Bumi Wali.
Namun sayang, dari hasil penggeledahan rumah-rumah yang dicurigai itu, petugas tidak berhasil menemukan barang bukti narkoba yang dimaksud.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pewarta, petugas Sat Resnarkoba Polres Tuban bergerak cepat menerjunkan personil guna memastikan informasi dari beberapa pemberitaan yang beredar.
“Terkait adanya pemberitaan tentang peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Tuban yang lakukan oleh sesorang bernama Luluk, Satresnarkoba Polres Tuban langsung melaksanakan Lidik,” jelas AKP Harjo, Kasat Resnarkoba Polres Tuban.
Petugas melakukan penggeledahan selama hampir satu jam di rumah sesorang yang bernama Luluk, warga Kelurahan Baturetno, Kec/Kab Tuban, guna mencari adanya obat-obatan terlarang.
“Setelah melakukan pemeriksaan sekitar satu jam petugas tidak mendapatkan hasil seperti yang disebutkan. Dan pada saat petugas datang di rumah itu tidak ditemukan tanda-tanda adanya kegiatan transaksi maupun hal lain yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan berbahaya,” tegas Kasat Narkoba.
Di sisi lain, petugas Sat Resnarkoba bersama Unit Reskrim Polsek Merakurak juga menyisir rumah lain yang dicurigai di wilayah Kecamatan Merakurak, namun petugas juga tidak menemukan hasil.