KABUPATEN SEMARANG, JAWA TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Sebanyak 1.750 mustahik binaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah menerima bantuan modal usaha produktif dengan nilai total Rp5,25 miliar. Bantuan tersebut diberikan sebagai dukungan pengembangan usaha bagi penerima zakat agar mereka dapat memperkuat kegiatan ekonomi yang telah dijalankan maupun memulai usaha baru secara lebih terarah.
Setiap mustahik memperoleh modal sebesar Rp3 juta. Dana itu diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha, seperti menambah persediaan barang, membeli bahan baku, melengkapi peralatan, atau meningkatkan kapasitas produksi sesuai bidang usaha masing-masing. Dengan skema tersebut, penyaluran zakat diarahkan untuk membantu penerima membangun sumber pendapatan yang lebih berkelanjutan.
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis di Kabupaten Semarang dan dihadiri Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen. Kehadiran pemerintah daerah dalam kegiatan tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi lembaga pengelola zakat dan pemerintah dalam memperluas manfaat dana zakat bagi masyarakat.
Program ini tidak dirancang sebagai bantuan konsumtif yang hanya memenuhi kebutuhan sesaat. Modal produktif tersebut ditujukan untuk memperkuat fondasi usaha para mustahik, sehingga mereka memiliki peluang meningkatkan omzet, menjaga keberlangsungan kegiatan usaha, serta memenuhi kebutuhan keluarga dari pendapatan yang dihasilkan. Pendampingan dan pemanfaatan dana secara tepat menjadi bagian penting agar bantuan dapat memberikan dampak ekonomi yang nyata.
Melalui penyaluran ini, Baznas Jawa Tengah memberikan akses permodalan kepada kelompok masyarakat yang sering menghadapi keterbatasan ketika mengembangkan usaha. Bantuan per penerima memang disesuaikan dengan kebutuhan awal, namun secara keseluruhan program tersebut diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi 1.750 mustahik sekaligus memperkuat peran zakat dalam pemberdayaan masyarakat.
Taj Yasin menekankan bahwa penyaluran modal usaha produktif kepada mustahik tidak cukup dilakukan dengan menyerahkan dana. Bantuan tersebut perlu diikuti pengawalan agar penerima manfaat mampu menggunakan modal sesuai tujuan, mengembangkan usaha, dan secara bertahap membangun kemandirian ekonomi. Tanpa pengawasan dan pendampingan, terdapat risiko dana tidak dikelola secara optimal atau usaha berhenti sebelum menghasilkan perkembangan yang berarti.
Menurut Taj Yasin, pendampingan menjadi faktor penting untuk memastikan bantuan benar-benar memberikan dampak bagi penerimanya. Pendamping dapat membantu mustahik menyusun rencana usaha, mengelola keuangan, menghadapi kendala produksi, serta mencari strategi pemasaran yang sesuai. Pemantauan secara berkala juga memungkinkan pengelola program mengetahui perkembangan usaha sekaligus memberikan solusi ketika penerima mengalami hambatan.
Ia mengapresiasi pola yang diterapkan Baznas Jawa Tengah karena lembaga tersebut tidak berhenti pada pemberian modal. Baznas juga menyediakan pendampingan untuk memantau perkembangan para penerima manfaat. Pola ini menunjukkan bahwa bantuan sosial dan ekonomi akan lebih efektif apabila disertai proses pembinaan yang berkelanjutan. Dengan demikian, mustahik tidak hanya menerima dukungan sesaat, tetapi memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan dan pendapatan melalui usaha yang dijalankan.
Taj Yasin menilai pendekatan tersebut dapat menjadi contoh bagi pemerintah dalam melaksanakan berbagai program bantuan modal. Ia berharap bantuan pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, disertai pengawasan serta pendampingan yang memadai. “Pendampingan dan pengawasan menjadi faktor agar penerima dapat berkembang,” demikian pokok pandangannya mengenai pentingnya pengawalan setelah bantuan disalurkan.
Melalui mekanisme tersebut, evaluasi tidak hanya berfungsi untuk memastikan penggunaan dana, tetapi juga untuk mengukur pertumbuhan usaha dan kemandirian penerima. Pemerintah dapat menyesuaikan bentuk dukungan berdasarkan kebutuhan di lapangan, sementara penerima manfaat memiliki ruang untuk berkonsultasi dan memperbaiki pengelolaan usahanya. Pendekatan yang berkelanjutan pada akhirnya diharapkan mampu mengubah bantuan modal menjadi penggerak ekonomi keluarga dan masyarakat.
Ketua Baznas Jawa Tengah, Ahmad Darodji, menjelaskan bahwa program bantuan modal usaha produktif pada tahun ini dirancang untuk memperluas dukungan ekonomi bagi masyarakat penerima zakat atau mustahik. Program tersebut menargetkan 3.500 mustahik dengan total alokasi dana sebesar Rp10,5 miliar. Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap agar proses pemberian modal dapat disesuaikan dengan kesiapan penerima dan kebutuhan usaha yang dijalankan.
Bantuan modal usaha produktif ditujukan untuk membantu mustahik mengembangkan kegiatan ekonomi yang telah dimiliki maupun memulai usaha yang berpotensi menghasilkan pendapatan berkelanjutan. Melalui skema ini, Baznas tidak hanya memberikan dana, tetapi juga berupaya memastikan bantuan dimanfaatkan secara tepat untuk memperkuat usaha penerima. Penyaluran bertahap memungkinkan pelaksanaan program dipantau sejak tahap awal, termasuk perkembangan penggunaan modal dan kemampuan penerima dalam mengelola kegiatan usahanya.
Pengawasan program dilakukan melalui penyuluh agama yang berada di kecamatan masing-masing. Para penyuluh bertugas mendampingi mustahik penerima bantuan sekaligus memantau pelaksanaan usaha di wilayahnya. Pendampingan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan penerima memperoleh arahan ketika menghadapi kendala, baik dalam pengelolaan modal, produksi, maupun pemasaran.
Selain mendampingi, penyuluh agama wajib menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Baznas setiap empat bulan. Laporan berkala ini digunakan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi program. Baznas dapat melihat perubahan kondisi usaha setelah menerima bantuan, termasuk penambahan fasilitas, peningkatan kapasitas produksi, serta pertumbuhan jumlah pekerja yang terlibat. Dengan mekanisme tersebut, efektivitas bantuan dapat diukur berdasarkan perkembangan nyata, bukan hanya dari tersalurkannya dana.
Data hasil pemantauan juga membantu Baznas menentukan bentuk dukungan lanjutan dan mengidentifikasi penerima yang memerlukan pendampingan tambahan. Dengan sasaran yang jelas, penyaluran bertahap, serta pengawasan berkelanjutan, program ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kemandirian ekonomi mustahik di Jawa Tengah.
Keberhasilan program modal usaha produktif tidak semata-mata diukur dari besarnya dana yang telah disalurkan kepada mustahik. Ukuran yang lebih penting adalah perkembangan usaha penerima setelah memperoleh dukungan, termasuk peningkatan kapasitas produksi, pendapatan, serta kemampuan menciptakan lapangan kerja. Penilaian tersebut menunjukkan apakah bantuan benar-benar memberikan perubahan berkelanjutan bagi kehidupan ekonomi masyarakat.
Ahmad Darodji menyebutkan sejumlah contoh perkembangan penerima bantuan. Ada mustahik yang semula hanya memiliki dua bangku untuk menjalankan usahanya, kemudian mampu menambahnya menjadi empat bangku. Penambahan kapasitas tersebut mencerminkan meningkatnya aktivitas usaha sekaligus peluang memperoleh pendapatan yang lebih besar. Contoh lain terlihat pada pelaku usaha yang sebelumnya mempekerjakan tiga orang, tetapi setelah usahanya berkembang dapat meningkatkan jumlah pekerja menjadi lima orang.
Hasil kunjungan langsung juga menemukan penerima yang mampu meraih keuntungan hingga Rp300 ribu per hari. Temuan itu menjadi gambaran bahwa modal yang diberikan dapat dimanfaatkan secara produktif dan menghasilkan arus pendapatan bagi keluarga. Perkembangan tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya pendampingan dan pemantauan, agar penerima mampu mengelola modal dengan baik serta menghadapi tantangan dalam menjalankan usaha.
Baznas memandang kemandirian dan pembebasan dari kemiskinan ditempuh melalui dua langkah yang saling melengkapi, yakni pelatihan keterampilan dan pemberian modal. Bantuan konsumtif memang dapat memenuhi kebutuhan dalam waktu singkat, tetapi manfaatnya cepat habis. Sebaliknya, bantuan produktif menjadi sarana untuk mengembangkan usaha dan membangun sumber penghasilan yang lebih berkelanjutan. Taj Yasin turut mengapresiasi penerima yang berhasil beralih status dari mustahik menjadi muzaki. Perubahan itu menjadi indikator kuat bahwa program pemberdayaan tidak berhenti pada penyaluran bantuan, melainkan mendorong penerima mencapai kemandirian ekonomi dan kelak mampu membantu orang lain.
