Tuban — Pemberian sanksi disiplin terhadap tiga Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (KSPPG) di Kabupaten Tuban kembali menjadi perhatian dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Persoalan tersebut mencuat setelah ketiganya dinyatakan tidak menghadiri agenda monitoring kedisiplinan yang digelar Tim Pemantauan dan Pengawasan Wilayah Provinsi Jawa Timur.
Agenda monitoring itu dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Kegiatan tersebut ditujukan untuk memantau kedisiplinan Kepala SPPG sekaligus memastikan pelaksanaan tugas kedinasan di tingkat pelayanan berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Pemberian sanksi tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Surabaya Nomor 038/06.01.11/08/2026/KPPG. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat pelanggaran berupa tidak dilaksanakannya kewajiban kedinasan karena tidak menghadiri kegiatan monitoring yang telah dijadwalkan.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari pengamat MBG Kabupaten Tuban, Kuncoko. Ia mempertanyakan kedisiplinan jajaran pengelola SPPG di Tuban, terlebih kegiatan monitoring dan evaluasi menurutnya merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang semestinya diikuti oleh pihak yang memiliki tugas kedinasan.
“Kalau kegiatan itu sifatnya monitoring dan evaluasi, seharusnya wajib dilaksanakan. Setiap ada kegiatan monitoring, anehnya Kabupaten Tuban selalu mendapatkan sanksi,” ujar Kuncoko, Kamis, 3 September 2026.
Kuncoko menilai munculnya sanksi tersebut seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan individu Kepala SPPG. Menurut dia, perlu ada pemeriksaan lebih jauh untuk mengetahui apakah persoalan terjadi karena Kepala SPPG kurang serius menjalankan kewajibannya atau terdapat persoalan dalam fungsi pembinaan dan pengawasan di tingkat regional.
Karena itu, Kuncoko meminta Kepala Regional Tuban turut dievaluasi atas persoalan tersebut. Ia menilai pimpinan regional memiliki peran penting dalam memastikan para Kepala SPPG di seluruh Kabupaten Tuban memahami dan menjalankan kewajiban kedinasan. “Yang harus dievaluasi tentu Kepala Regional Tuban. Seharusnya Kepala SPPG sekabupaten Tuban adalah Karegnya,” tegas Kuncoko.












