JAKARTA, 4 Oktober 2026 — Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mendatangi 550 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di detensi sementara Kong Va, Kota Serei Saophoan, Provinsi Banteay Meanchey, Kamboja. Kunjungan tersebut dilakukan setelah para WNI diamankan dalam perkara yang berkaitan dengan operasi penipuan dan judi daring di negara itu.
Perwakilan KBRI hadir untuk memeriksa kondisi para WNI secara langsung sekaligus memastikan hak-hak kekonsuleran mereka tetap terpenuhi. Pemeriksaan mencakup kondisi kesehatan, kebutuhan dasar selama berada di tempat penahanan, serta akses terhadap layanan dan pendampingan kekonsuleran. Kehadiran perwakilan Indonesia juga menjadi bagian dari upaya memperoleh informasi yang jelas mengenai situasi para WNI dan proses yang sedang mereka jalani.
Berdasarkan hasil kunjungan tersebut, kondisi umum 550 WNI dinyatakan baik. KBRI tetap memantau keadaan mereka dan berkoordinasi dengan otoritas setempat sesuai ketentuan yang berlaku. Pemantauan diperlukan untuk memastikan para WNI menerima perlakuan yang layak, memperoleh informasi mengenai status penahanan, serta dapat menggunakan hak untuk berkomunikasi dengan perwakilan diplomatik Indonesia.
Detensi Kong Va menjadi lokasi penampungan sementara bagi para WNI selama proses penanganan oleh pihak berwenang Kamboja berlangsung. KBRI Phnom Penh akan melanjutkan komunikasi dengan otoritas setempat guna mendapatkan perkembangan terbaru mengenai kasus tersebut. Langkah ini juga dimaksudkan untuk memastikan setiap proses terhadap WNI berjalan sesuai hukum, sementara kebutuhan perlindungan dan pelayanan konsuler tetap menjadi perhatian utama.
Sebanyak 550 warga negara Indonesia (WNI) memasuki ruang detensi di Kamboja setelah kepolisian setempat melakukan operasi pemberantasan penipuan dan judi daring pada 4 Oktober 2026. Penindakan tersebut menyasar sebuah lokasi yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal secara terorganisasi. Ratusan orang yang berada di tempat itu kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggerebekan berlangsung di Gedung One Avenue, Desa Samaki Meanchey, Komune O'Chrov, Kota Poipet, Provinsi Banteay Meanchey. Kawasan Poipet dikenal sebagai salah satu wilayah perbatasan Kamboja yang memiliki aktivitas bisnis dan mobilitas pekerja cukup tinggi. Dalam operasi tersebut, aparat menindak dugaan jaringan yang berkaitan dengan penipuan digital serta perjudian melalui internet. Penempatan para WNI di ruang detensi menjadi bagian dari tahapan awal sebelum otoritas menentukan status hukum dan langkah berikutnya.
Jumlah 550 orang menjadikan penangkapan WNI dalam operasi ini sebagai yang terbesar dalam satu operasi di Kamboja. Angka tersebut menunjukkan skala penindakan yang jauh lebih besar dibandingkan sejumlah operasi sebelumnya, sekaligus menggambarkan luasnya dugaan keterlibatan tenaga kerja asing dalam pusat kegiatan penipuan dan judi daring. Meski demikian, status setiap individu tetap perlu ditentukan melalui pemeriksaan resmi, karena tidak semua orang yang diamankan otomatis memiliki peran atau tingkat keterlibatan yang sama.
Sebelumnya, rekor penangkapan WNI terbesar dalam satu operasi di Kamboja terjadi di Sihanoukville pada Agustus 2024. Saat itu, sebanyak 330 WNI ditangkap dalam operasi pemberantasan aktivitas serupa. Perbandingan tersebut memperlihatkan bahwa operasi di Poipet melampaui rekor sebelumnya dengan selisih 220 orang. Perkembangan penanganan kasus ini akan bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian Kamboja, termasuk verifikasi identitas, pemeriksaan dokumen, serta koordinasi dengan perwakilan Indonesia.
Selama berada di tempat detensi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mengarahkan seluruh warga negara Indonesia (WNI) untuk menjaga ketertiban dan mematuhi setiap instruksi petugas keamanan. Arahan tersebut disampaikan agar situasi tetap kondusif serta proses pendataan dan penanganan dapat berlangsung secara tertib. Para WNI juga diminta bersikap kooperatif selama menunggu tahapan hukum dan administratif dari otoritas Kamboja.
WNI yang masih memegang paspor pribadi diminta menyerahkan dokumen tersebut kepada pihak berwenang. Penyerahan paspor diperlukan untuk mendukung proses verifikasi identitas, pendataan, serta pengurusan administrasi dokumen yang berkaitan dengan pemulangan. KBRI tetap memberikan pendampingan dan berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan kebutuhan administratif para WNI dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam pertemuan perwakilan KBRI Phnom Penh, Wakil Gubernur Provinsi Banteay Meanchey Hill Raya, dan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banteay Meanchey Brigadir Jenderal Ly Hour, dibahas langkah lanjutan bagi ratusan WNI tersebut. Kedua pejabat Kamboja menyatakan komitmen untuk mempercepat pemindahan para WNI dari Banteay Meanchey ke Phnom Penh. Pemindahan itu menjadi tahapan penting sebelum proses deportasi ke Indonesia dilaksanakan.
Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Phnom Penh, Krishnajie Partadireja, menyampaikan penghargaan atas kerja sama dan dukungan otoritas setempat dalam menangani kasus tersebut. Ia berharap pemindahan dan deportasi dapat dilakukan sesegera mungkin sesuai prosedur, dengan dukungan penuh KBRI. Perwakilan Indonesia akan terus memantau prosesnya, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta memastikan komunikasi mengenai perkembangan penanganan tetap berjalan.
KBRI Phnom Penh memastikan layanan dan pendampingan kekonsuleran bagi warga negara Indonesia (WNI) tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan tersebut mencakup upaya memastikan pemenuhan hak-hak konsuler serta penyampaian informasi yang diperlukan kepada WNI dalam proses penanganan oleh otoritas setempat. Pelaksanaan layanan dilakukan dengan memperhatikan prosedur hukum dan kewenangan masing-masing pihak.
Dalam menangani kasus yang melibatkan ratusan WNI tersebut, KBRI Phnom Penh juga terus memperkuat koordinasi dengan otoritas Kamboja. Koordinasi diperlukan agar komunikasi antarlembaga berjalan baik dan layanan kekonsuleran dapat disampaikan secara tertib. Perwakilan Indonesia akan mengikuti perkembangan penanganan kasus sesuai informasi resmi yang tersedia, tanpa mendahului proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Krishnajie Partadireja mengimbau seluruh WNI yang berada di Kamboja untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal, termasuk sindikat penipuan dan judi daring. Setiap WNI perlu memahami bahwa aktivitas semacam itu dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik di negara tempat kegiatan berlangsung maupun dalam hubungan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Imbauan tersebut juga mencakup kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan. WNI diminta tidak mudah tergiur pekerjaan yang informasinya tidak jelas, perekrut yang tidak dapat diverifikasi, atau pekerjaan yang berpotensi melanggar hukum. Sebelum menerima tawaran, calon pekerja sebaiknya memastikan identitas perusahaan, jenis pekerjaan, lokasi, kontrak, serta status legalitasnya. Langkah kehati-hatian ini penting untuk mencegah WNI terseret ke dalam kegiatan yang merugikan diri sendiri dan berhadapan dengan persoalan hukum. KBRI mengingatkan agar warga segera mencari informasi melalui saluran resmi apabila menemukan tawaran kerja yang mencurigakan atau membutuhkan bantuan selama berada di Kamboja.






