**Lumajang –** Pasca-pelaporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dialami oleh anaknya, Fitri Ananda Putri, warga Dusun Flamboyan, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, merasa terkejut. Pada 12 Desember 2024, Fitri melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang dengan Nomor LP/B/90/XII/2024/SPKT/POLRES LUMAJANG/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan tersebut, dugaan pencabulan yang dialami anaknya, yang disamarkan dengan nama “Bunga” (5 tahun), tercatat sebagai tindak pidana.
Sabtu (8/2/2025), Fitri menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SPPHP) dengan nomor B/53/I/Des.I.24/2025/Satrekrim, yang menjadi bukti bahwa proses hukum terkait kasus tersebut tengah berlangsung.
Namun, yang membuat Fitri semakin terkejut adalah penerimaan surat somasi yang dikirimkan oleh terlapor, Suli (60), warga Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh. Somasi tersebut diterima Fitri pada 17 Januari 2025 dan ditujukan atas nama orang lain, bukan nama pelapor. Isi surat somasi tersebut dianggap oleh Fitri sebagai narasi yang tidak sesuai dan penuh dengan intimidasi. Selain itu, somasi itu juga dilampiri dengan fotokopi kartu identitas Suli, serta nama oknum wartawan yang disebutkan dalam surat, yang ternyata tidak dikenal oleh media-media setempat.
“Ketika kami mencoba mengecek alamat yang tertera di kartu nama tersebut, ternyata tidak ada. Kami juga menanyakan kepada rekan-rekan media di Lumajang, dan tidak ada yang mengenal nama tersebut,” ungkap Fitri dengan rasa kecewa.
Menanggapi peristiwa ini, Fitri menyatakan bahwa dirinya tidak akan mundur meski menghadapi intimidasi tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada kata damai dalam kasus ini, dan ia akan terus memperjuangkan keadilan hingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
“Kelakuan bejat yang dilakukan oleh terlapor harus mendapat hukuman yang setimpal. Kami akan terus berjuang demi anak kami dan menuntut keadilan, agar kejadian serupa tidak menimpa orang lain,” tegas Fitri dengan penuh semangat.
Fitri juga menambahkan bahwa ia sangat percaya kepada Polres Lumajang yang sedang menangani kasus ini dan yakin bahwa aparat kepolisian akan bekerja secara profesional dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Proses hukum yang sedang berjalan ini kami percayakan kepada Polres Lumajang, dan kami yakin mereka akan bekerja dengan baik dan profesional,” pungkasnya.
Proses hukum yang tengah berlangsung ini diharapkan akan memberikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum yang seadil-adilnya. (Tim/red/**)
