LSM LIRA Sidoarjo Kawal Aduan Warga Eks Desa Siring Soal Status Tanah Bekas Lapangan

Sidoarjo – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Sidoarjo menerima aduan dari perwakilan warga eks Desa Siring, Kecamatan Porong, terkait status tanah bekas lapangan yang terdampak lumpur Lapindo. Sebanyak sekitar 35 warga yang merasa memiliki data administrasi berupa keterangan surat Leter C telah memberikan kuasa kepada LSM LIRA untuk mencari titik terang mengenai kepemilikan tanah tersebut.

Sebagai langkah awal, LSM LIRA bersurat kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo guna memperoleh kejelasan status aset tanah yang dimaksud. Berdasarkan jawaban yang diterima, diketahui bahwa tanah bekas lapangan Desa Siring bukan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Tidak berhenti di situ, LSM LIRA juga mendatangi pihak Lapindo Brantas Inc. melalui Lembaga Penanggulangan Sosial (LPS) Lapindo, yang memberikan pernyataan serupa bahwa tanah tersebut bukan merupakan bagian dari aset mereka.

Situasi ini semakin menguatkan keyakinan warga bahwa perlu ada tindak lanjut hukum untuk mengesahkan status kepemilikan tanah tersebut. Sebagai bentuk awal perjuangan, warga eks Gogol menggelar istighosah di lokasi tanah yang dipermasalahkan. Namun, LSM LIRA sebagai penerima kuasa menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyatakan kepemilikan tanah tersebut secara sah sebelum memperoleh legitimasi dan legalitas dari pemangku kebijakan di Sidoarjo, termasuk aparat penegak hukum (APH).

Untuk itu, LSM LIRA terus mengupayakan berbagai langkah agar Lurah setempat menerbitkan riwayat tanah berdasarkan alas hak Leter C yang dimiliki masing-masing warga eks Gogol. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi dasar awal dalam proses pengurusan legalitas lebih lanjut guna mendapatkan kepastian hukum atas tanah bekas lapangan Desa Siring.

(Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *