Probolinggo – Kasdim 0820/Probolinggo Mayor Czi Slamet Wahyudi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut serta dalam kegiatan peresmian Rumah Restorative Justice yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Acara tersebut digelar di Kantor Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo pada Kamis (10/4).
Dalam sambutannya, Mayor Czi Slamet Wahyudi mengungkapkan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kota Probolinggo dan Kejaksaan Negeri Probolinggo dalam mendirikan Rumah Restorative Justice. Tujuan utama dari rumah ini adalah untuk memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat melalui pendekatan kekeluargaan yang lebih menekankan pada penyelesaian masalah secara musyawarah. “Ini adalah sebuah inovasi dari Kejaksaan, dan ini merupakan hal baik jika segala persoalan bisa diselesaikan lebih awal dengan cara musyawarah. Rumah Restorative Justice ini diharapkan dapat menjadi tempat bagi masyarakat untuk bermediasi, sehingga berbagai kasus bisa diselesaikan secara mufakat,” kata Mayor Czi Slamet Wahyudi.
Kasdim 0820 Probolinggo berharap, dengan adanya Rumah Restorative Justice, segala masalah yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan secara damai dan adil. “Pemerintah daerah sangat mendukung program ini sebagai upaya memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Kami mengajak semua pihak, baik dari stakeholder maupun elemen masyarakat, untuk berpartisipasi aktif dalam memanfaatkan Rumah Restorative Justice sebagai sarana untuk memberikan bantuan hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mayor Czi Slamet Wahyudi menekankan bahwa kehadiran Rumah Restorative Justice ini merupakan hasil dari sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Program ini mendukung prinsip penegakan hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Restorative justice, kata dia, adalah suatu proses hukum yang lebih menekankan pada pemulihan keadaan semula serta keseimbangan perlindungan bagi korban dan pelaku.
“Rumah Restorative Justice ini hadir sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat. Dengan pendekatan yang mengedepankan keadilan restoratif, diharapkan dapat mengurangi beban perkara yang harus diproses di pengadilan,” jelas Mayor Czi Slamet Wahyudi.
Peresmian rumah ini juga menjadi bukti komitmen bersama untuk mengedepankan prinsip keadilan sosial bagi masyarakat, khususnya dalam penyelesaian masalah hukum yang lebih mengutamakan mediasi daripada konfrontasi. Pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo berkomitmen untuk menjaga dan memperkuat kerja sama ini guna mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. (Edi D/Pendim 0820 Probolinggo)
