LAMONGAN — Aktivitas penggalian tanah (galian C) yang berlokasi di Desa Bangle, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, memicu sorotan dan keluhan warga. Pasalnya, lalu lalang armada pengangkut tanah hasil galian tersebut secara masif melintasi wilayah Desa Sembung tanpa adanya koordinasi maupun izin dari pemerintah desa setempat.
Kondisi ini berpotensi besar merusak fasilitas umum, terutama infrastruktur jalan desa yang menjadi jalur utama lalu lintas warga. Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C di Desa Bangle Dikeluhkan: Bebani Jalan Desa Sembung Tanpa Koordinasi
Kepala Desa Sembung, Gotot, saat ditemui awak media membenarkan bahwa pihak pengelola maupun pemilik armada angkutan tanah belum pernah melakukan komunikasi atau koordinasi terkait penggunaan jalan desa.
”Armada yang mengangkut muatan tanah melewati desa kami ini sama sekali belum ada koordinasi dengan Pemerintah Desa Sembung,” tegas Gotot saat memberikan keterangan kepada awak media.
Gotot menekankan bahwa koordinasi sangat penting mengingat dampak langsung dari lalu lintas kendaraan berbeban berat (overload) tersebut ditanggung oleh warga Desa Sembung. Jika terjadi kerusakan jalan akibat tonase angkutan tanah, aktivitas ekonomi dan mobilitas harian masyarakat Desa Sembung yang akan paling terdampak.
Selain ketiadaan izin jalan dari pihak desa yang dilintasi, aktivitas galian di Desa Bangle tersebut jugadiindikasikan kuat beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari dinas atau instansi terkait.
Warga dan Pemerintah Desa Sembung berharap pihak aparat penegak hukum (APH) serta Satpol PP Kabupaten Lamongan segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban dan menindak tegas aktivitas galian yang diduga tak berizin tersebut sebelum menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan yang semakin parah.(ed)












