Temuan mengenai adanya klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mendorong Ombudsman Republik Indonesia untuk melihat persoalan tersebut secara lebih luas. Perhatian lembaga pengawas pelayanan publik itu tidak semata-mata diarahkan pada keberadaan fasilitas tertentu atau kondisi khusus yang ditemukan di dalam lapas. Temuan tersebut dipandang sebagai pintu masuk untuk memeriksa bagaimana tata kelola pemasyarakatan dijalankan, termasuk mekanisme pengawasan dan pengendalian yang berlaku.
Pemeriksaan yang disiapkan Ombudsman akan menelusuri proses secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Penelusuran itu dapat mencakup kebijakan, prosedur, pelaksanaan, pengawasan internal, serta tindak lanjut terhadap berbagai laporan atau indikasi pelanggaran. Dengan pendekatan tersebut, pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada persoalan fasilitas atau individu tertentu, melainkan mampu mengungkap kemungkinan adanya kelemahan sistemik dalam pengelolaan lapas.
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher menyampaikan bahwa pihaknya merencanakan investigasi atas prakarsa sendiri terkait temuan tersebut. Namun, rencana itu terlebih dahulu akan dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno Ombudsman. Tahapan ini menjadi bagian dari prosedur kelembagaan untuk memastikan bahwa investigasi memiliki dasar, ruang lingkup, dan arah pemeriksaan yang jelas.
Pernyataan Nuzran disampaikan dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Oktober 2026. Melalui rencana pemeriksaan itu, Ombudsman ingin memastikan apakah tata kelola Lapas Cibinong telah berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menilai efektivitas pengawasan terhadap pelayanan dan pengelolaan warga binaan. Hasil pembahasan pleno nantinya akan menentukan langkah resmi yang ditempuh, termasuk kemungkinan pengumpulan keterangan, pemeriksaan dokumen, dan penelusuran tanggung jawab pada setiap jenjang pengelolaan.
Masukan untuk melibatkan lembaga lain dalam mengusut dugaan pungutan liar di Lapas Cibinong menjadi salah satu hal yang akan dikaji Ombudsman. Sejumlah pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum, disebut telah menyampaikan tawaran atau kemungkinan bantuan. Tawaran tersebut dapat memperkuat penelusuran apabila dugaan pelanggaran menyangkut aspek pidana, integritas layanan, atau tata kelola yang berada di luar kewenangan pemeriksaan administratif Ombudsman.
Meski demikian, Ombudsman belum mengambil keputusan untuk menjalankan investigasi bersama. Pelibatan pihak eksternal perlu dibahas terlebih dahulu dalam rapat pleno, sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku. Rapat tersebut akan menjadi forum untuk menilai urgensi, bentuk kerja sama, pembagian kewenangan, serta potensi dampaknya terhadap proses pemeriksaan yang sedang disiapkan. Dengan demikian, adanya tawaran bantuan tidak dapat diartikan sebagai tanda bahwa investigasi gabungan telah resmi dimulai.
Sebelum menentukan langkah, Ombudsman juga akan mengkaji permintaan dan masukan tersebut berdasarkan prosedur pemeriksaan serta standar operasional yang berlaku. Penilaian ini penting agar setiap tindakan tetap memiliki dasar hukum, tidak tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lain, dan mampu menjaga objektivitas pengumpulan informasi. Aspek yang diperiksa dapat mencakup mekanisme penerimaan laporan, verifikasi awal, perlindungan terhadap pemberi informasi, serta tata cara penyampaian temuan kepada instansi terkait.
Apabila hasil pembahasan pleno menunjukkan bahwa dukungan eksternal diperlukan, bentuk pelibatannya akan ditetapkan secara terukur dan transparan. KPK maupun aparat penegak hukum dapat diberi ruang untuk menindaklanjuti aspek yang menjadi kewenangan masing-masing, sementara Ombudsman tetap berfokus pada pemeriksaan maladministrasi dan kualitas penyelenggaraan layanan publik. Sampai keputusan resmi diterbitkan, status pelibatan tersebut masih berada pada tahap pengkajian dan pembahasan internal, bukan pelaksanaan investigasi bersama.
Anggota Ombudsman Nuzran mendorong penguatan koordinasi Ombudsman dan aparat penegak hukum setelah terjadi pengadangan terhadap petugas Lapas Cibinong. Peristiwa tersebut dinilai perlu ditangani melalui mekanisme pengawasan yang terkoordinasi, bukan hanya pemeriksaan oleh satu lembaga. Menurutnya, pembenahan tata kelola pemasyarakatan membutuhkan keterlibatan berbagai unit, baik di lingkungan pemerintah maupun lembaga penegak hukum, agar setiap temuan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Rencana kolaborasi itu akan melibatkan Ombudsman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, kepolisian, serta pengawas internal. Kerja sama lintas lembaga diperlukan untuk memperjelas alur informasi, mencegah tumpang tindih pemeriksaan, dan memastikan dugaan pelanggaran dalam pelayanan publik maupun pengelolaan lapas ditangani secara proporsional. Pertukaran data antarlembaga juga menjadi salah satu kemungkinan yang akan dibahas dalam pertemuan bersama Kejaksaan Agung, Kapolri, KPK, dan Ombudsman. Bentuk, mekanisme, serta batas akses terhadap data tersebut masih menunggu pembahasan lebih lanjut.
Nuzran menegaskan bahwa Ombudsman tidak dapat memperbaiki tata kelola dan pelayanan publik seorang diri. Lembaga ini berperan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, memeriksa dugaan maladministrasi, serta menyampaikan saran perbaikan kepada instansi terkait. Ombudsman tidak memiliki kewenangan eksekutorial dan tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada pihak yang dinilai melakukan pelanggaran. Apabila saran perbaikan tidak dijalankan atau persoalan memiliki konsekuensi hukum, Ombudsman dapat mengeluarkan rekomendasi sebagai langkah terakhir.
Pemberian sanksi tetap berada dalam kewenangan aparat hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, sinkronisasi informasi dan koordinasi penegakan hukum menjadi penting agar hasil pengawasan tidak berhenti pada laporan administratif, melainkan dapat mendukung proses pemeriksaan dan tindakan lanjutan yang sah.
Nuzran menanggapi informasi mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp250 juta untuk memperoleh izin menggunakan telepon seluler di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih berkedudukan sebagai temuan dalam proses pemantauan atau pemeriksaan, bukan fakta yang telah diputuskan melalui proses penindakan oleh lembaga berwenang. Karena itu, penyebutan dugaan tersebut perlu disampaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti secara hukum.
Dalam konteks tersebut, Ombudsman menjalankan peran sesuai mandatnya, yakni mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan mendorong perbaikan tata kelola. Lembaga ini tidak serta-merta bertindak sebagai aparat penegak hukum yang menjatuhkan sanksi pidana atau administratif. Apabila dari hasil pengawasan ditemukan indikasi adanya kelemahan prosedur, penyimpangan, atau potensi maladministrasi, Ombudsman dapat menyampaikan arahan dan saran perbaikan kepada instansi terkait.
Saran tersebut dapat mencakup penguatan pengawasan internal, pembenahan mekanisme pemberian izin, transparansi layanan, serta penyediaan saluran pengaduan yang mudah diakses warga binaan dan keluarganya. Tujuannya adalah mencegah praktik serupa berulang, sekaligus memastikan setiap layanan di rutan diberikan berdasarkan aturan yang jelas dan tidak disertai permintaan imbalan.
Apabila aparat penegak hukum atau lembaga lain menemukan adanya potensi pelanggaran dalam informasi itu, mereka dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing. Proses tersebut dapat mencakup verifikasi, penyelidikan, pemeriksaan pihak terkait, hingga penindakan apabila bukti yang diperlukan telah terpenuhi. Sementara itu, posisi Ombudsman dalam konteks ini terbatas pada pemberian arahan, rekomendasi, atau saran perbaikan tata kelola. Pemisahan peran tersebut penting agar temuan pengawasan tetap diproses secara objektif, sembari membuka ruang bagi penegakan hukum apabila terdapat dasar yang memadai.
