1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Sanksi Dibedakan Berdasarkan Tingkat Pelanggaran

1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Sanksi Dibedakan Berdasarkan Tingkat Pelanggaran

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengambil tindakan disiplin terhadap pegawai dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial yang terindikasi terlibat judi online. Langkah tersebut dilakukan setelah kementerian melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas perjudian berbasis digital.

Gus Ipul menyampaikan keterangan itu dalam konferensi pers di kantor Kementerian Sosial, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa penanganan terhadap pegawai tidak dilakukan secara seragam, melainkan mempertimbangkan hasil pemeriksaan, tingkat keterlibatan, serta keterangan yang disampaikan dalam proses klarifikasi.

Berdasarkan hasil pendalaman dan klarifikasi, sanksi bagi pegawai yang terindikasi bermain judi online dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni hukuman ringan, sedang, dan berat. Pembagian tersebut dimaksudkan agar keputusan disiplin diberikan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti. Dengan demikian, setiap kasus akan dinilai berdasarkan fakta dan informasi yang diperoleh selama proses pemeriksaan.

Pemberian hukuman itu mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN di Lingkungan Kementerian Sosial. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi Kemensos dalam menentukan langkah administratif terhadap pegawai yang melanggar ketentuan disiplin. Penerapan aturan secara bertingkat juga menunjukkan bahwa kementerian tetap memberikan ruang bagi proses pemeriksaan yang objektif sebelum menjatuhkan sanksi.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas aparatur serta memastikan seluruh pegawai mematuhi ketentuan yang berlaku. Kemensos menempatkan dugaan judi online sebagai persoalan disiplin yang perlu ditangani melalui prosedur resmi, dengan memperhatikan hasil klarifikasi dan bukti yang tersedia. Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan menerima hukuman sesuai kategori pelanggarannya.

Sebanyak 1.900 pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) tercatat terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Data tersebut menjadi dasar bagi kementerian untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan disiplin aparatur sipil negara. Status terindikasi tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh pegawai telah terbukti melakukan pelanggaran dengan tingkat yang sama. Setiap kasus masih memerlukan klarifikasi, pemeriksaan, dan pendalaman terhadap informasi yang tersedia.

Dari keseluruhan jumlah tersebut, sebanyak 719 pegawai atau 37,84 persen diduga melakukan pelanggaran disiplin ringan. Kelompok berikutnya terdiri atas 561 pegawai atau 29,53 persen yang masuk kategori dugaan pelanggaran sedang. Sementara itu, 620 pegawai atau 32,63 persen diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Pembagian itu menunjukkan bahwa kategori ringan memiliki jumlah terbanyak, disusul kategori berat dan sedang. Persentase tersebut dihitung berdasarkan total 1.900 pegawai yang tercatat dalam pendataan.

Penetapan kategori pelanggaran tidak dilakukan secara seragam hanya berdasarkan adanya indikasi judi online. Kemensos mempertimbangkan hasil klarifikasi dan pendalaman atas masing-masing kasus, termasuk fakta yang ditemukan, tingkat keterlibatan, serta dampak perbuatan terhadap pelaksanaan tugas dan kedisiplinan pegawai. Karena itu, pegawai yang tercatat dalam data awal dapat menerima penanganan berbeda sesuai hasil pemeriksaan individual. Perbedaan kategori juga menjadi dasar untuk menentukan jenis sanksi dan proses kepegawaian yang akan diterapkan. Dengan pendekatan tersebut, keputusan disiplin diharapkan tetap proporsional, berbasis bukti, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perbedaan status kepegawaian menentukan bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran terkait judi online. Ketentuan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sepenuhnya sama dengan ketentuan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penjatuhan hukuman tetap mempertimbangkan tingkat pelanggaran, hasil pemeriksaan, serta ketentuan disiplin yang berlaku.

Bagi PPPK, pelanggaran ringan dapat dikenai teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi tersebut diberikan untuk pelanggaran yang dinilai memiliki dampak terbatas, tetapi tetap menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban sebagai aparatur negara. Pemberian hukuman juga menjadi bagian dari pembinaan agar pegawai tidak mengulangi perbuatannya.

Untuk pelanggaran tingkat sedang, PPPK dapat dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen. Pemotongan itu dapat diberlakukan selama enam bulan, sembilan bulan, atau 12 bulan, bergantung pada tingkat kesalahan dan pertimbangan pejabat yang berwenang. Sementara itu, pelanggaran berat dapat berujung pada pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat, tetapi tidak atas permintaan sendiri.

PNS juga dapat menerima teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis untuk pelanggaran ringan. Pada tingkat sedang, sanksinya dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Adapun hukuman berat bagi PNS mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan dan penempatan sebagai pejabat pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Rincian ini menunjukkan bahwa sanksi disusun bertahap, dengan konsekuensi yang semakin berat sesuai dampak dan keseriusan pelanggaran.

Hasil klarifikasi terhadap pegawai yang terindikasi terlibat judi online telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan setiap informasi diperiksa secara objektif, termasuk menilai tingkat pelanggaran, tanggung jawab masing-masing pegawai, serta dampaknya terhadap pelaksanaan tugas kedinasan. Dari hasil pemeriksaan, satu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Sosial telah dijatuhi hukuman disiplin berat.

Sanksi yang diberikan berupa pembebasan dari jabatan dan penempatan sebagai pejabat pelaksana selama 12 bulan. Hukuman tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026. Pemberian sanksi ini menunjukkan bahwa proses penegakan disiplin dilakukan berdasarkan hasil klarifikasi dan tingkat pelanggaran, bukan semata-mata berdasarkan dugaan awal. Kemensos juga tetap membuka ruang bagi proses pemeriksaan terhadap pegawai lain sesuai bukti dan ketentuan administrasi kepegawaian.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran Kemensos. Ia mengingatkan setiap pegawai untuk mematuhi kode etik serta menjalankan tugas sebagai PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara bertanggung jawab. Menurutnya, integritas aparatur merupakan bagian penting dari kepercayaan publik dan kualitas pelayanan sosial. Kemensos akan memperkuat pengawasan internal melalui pemantauan, pemeriksaan, serta pembinaan yang berkelanjutan. Kementerian tersebut juga tidak ragu mengambil tindakan tegas yang terukur terhadap pegawai yang terbukti melanggar sumpah jabatan, ketentuan peraturan, atau kode etik. Langkah ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran berulang sekaligus memastikan seluruh aparatur bekerja profesional, menjaga nama baik institusi, dan menjalankan amanah pelayanan kepada masyarakat.