Lahan Garapan Disiapkan untuk Menjaga Mata Pencaharian Warga Rempang

Lahan Garapan Disiapkan untuk Menjaga Mata Pencaharian Warga Rempang

Batam | Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Pemerintah Kota Batam menyiapkan lahan produktif yang dapat dimanfaatkan sementara oleh warga transmigrasi lokal di kawasan Rempang Eco-City, Kepulauan Riau. Lahan tersebut disediakan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat selama proses transisi sebelum area itu digunakan untuk pengembangan industri.

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan bahwa tawaran lahan sementara itu mencakup sekitar 25 hektare. Fasilitas tersebut terutama ditujukan bagi warga yang memiliki latar belakang sebagai petani, sehingga mereka tetap dapat mengelola lahan, menjalankan kegiatan produksi, dan memperoleh pendapatan sambil menunggu tahapan pembangunan kawasan berjalan.

Menurut Iftitah, penyediaan lahan bukan sekadar penataan ruang, melainkan langkah untuk memastikan masyarakat tetap memiliki pekerjaan dan sumber penghasilan. Pemerintah berupaya agar perubahan menuju kawasan industri tidak langsung memutus aktivitas ekonomi warga yang selama ini bergantung pada pertanian dan pengelolaan lahan.

Pernyataan itu disampaikan Iftitah setelah menghadiri Festival Transmigrasi 2026 di Tanjung Banon, Pulau Rempang, Batam, pada Minggu, 11 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa warga yang sudah berada di lokasi tidak boleh terusir ataupun dilupakan. Karena itu, skema lahan produktif sementara dipandang penting untuk menjembatani kebutuhan pembangunan dengan perlindungan terhadap kehidupan masyarakat setempat. Pemerintah dan BP Batam diharapkan dapat memastikan pemanfaatan lahan tersebut berlangsung jelas, teratur, dan sesuai kebutuhan warga, terutama selama kawasan Rempang Eco-City belum sepenuhnya memasuki tahap pengembangan industri.

Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengonfirmasi bahwa lahan telah diberikan kepada Menteri Transmigrasi untuk dimanfaatkan oleh masyarakat Rempang. Berdasarkan keterangan Amsakar, area yang disiapkan tersebut memiliki luas sekitar 20 hektare. Angka ini perlu dipahami sebagai penjelasan mengenai lahan yang telah tersedia, bukan sebagai pengganti tawaran sekitar 25 hektare yang sebelumnya disampaikan Menteri Transmigrasi Iftitah. Dengan demikian, terdapat perbedaan angka dan konteks keterangan mengenai lahan yang telah diberikan serta tawaran pemanfaatan lahan.

Amsakar berharap area produktif itu dapat menggerakkan potensi warga dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat setempat. Lahan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi ruang usaha, tetapi juga mendukung keberlanjutan mata pencaharian warga Rempang di tengah rencana investasi yang berlangsung di kawasan tersebut. Agar pemanfaatannya sesuai kondisi setempat, pemilihan komoditas akan mempertimbangkan karakteristik wilayah. Pendekatan itu diperlukan supaya kegiatan yang dikembangkan memiliki kesesuaian dengan lingkungan dan peluang produktivitas lahan.

Kelapa menjadi salah satu rekomendasi tim peneliti Technical University of Munich (TUM), Jerman, yang dapat dipertimbangkan dalam pengembangan lahan. Rekomendasi komoditas tersebut menunjukkan pentingnya kajian sebelum menentukan bentuk pemanfaatan area. Selain pertanian, pemerintah juga menyiapkan peternakan sebagai pilihan usaha tambahan bagi masyarakat. Kedua bidang itu dapat menjadi bagian dari upaya memperluas sumber penghasilan warga tanpa mengabaikan kondisi wilayah.

Rencana tersebut tetap membutuhkan peningkatan keterampilan masyarakat agar lahan dan pilihan usaha yang disiapkan dapat dikelola secara produktif. Dengan kemampuan yang memadai, warga diharapkan mampu memanfaatkan peluang ekonomi yang muncul dari pengembangan kawasan secara lebih mandiri. Pemerintah menempatkan kesiapan masyarakat sebagai unsur penting agar investasi di Rempang memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga sekitar, sekaligus menjaga keberlanjutan mata pencaharian mereka.

Muhammad Asli Lubis, warga transmigrasi lokal asal Blongkeng yang kini tinggal di Tanjung Banon, mulai mengembangkan kegiatan bercocok tanam sebagai sumber penghasilan bagi keluarganya. Selama tiga bulan terakhir, ia menanam berbagai jenis sayuran, lain cabai, kangkung, tomat, dan daun bawang. Kegiatan tersebut dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan lahan yang tersedia, sekaligus menjadi upaya untuk mempertahankan mata pencaharian warga melalui sektor pertanian.

Dari usaha awal itu, Lubis telah mencatat hasil panen sekitar 70–80 kilogram sayuran. Salah satu hasil yang cukup menonjol adalah panen daun bawang sebanyak 40 kilogram. Komoditas tersebut dipanen ketika harganya berada pada tingkat yang menguntungkan, yakni sekitar Rp70.000 per kilogram. Hasil itu menunjukkan bahwa kegiatan pertanian, meskipun masih berskala terbatas, berpotensi memberikan pemasukan bagi warga apabila didukung lahan dan akses yang memadai.

Lubis menyampaikan bahwa usaha tersebut masih berada pada tahap awal. Karena itu, ia berharap rencana peminjaman lahan tambahan dapat segera diwujudkan agar warga memiliki ruang yang lebih luas untuk melanjutkan dan mengembangkan kegiatan bercocok tanam. Tambahan lahan dinilai penting untuk menjaga kesinambungan produksi, terutama bagi warga yang ingin menanam sayuran secara rutin seperti yang selama ini mereka lakukan.

Warga juga masih mengupayakan opsi penyediaan lahan sekitar setengah hingga satu hektare untuk setiap kepala keluarga. Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pengembangan usaha tani yang lebih terencana, sekaligus memberi kepastian bagi keluarga yang menggantungkan penghasilan dari pertanian. Bagi Lubis, kesempatan untuk mengelola lahan tambahan akan membantu warga kembali bertani sayuran seperti biasa dan memperkuat kemandirian ekonomi mereka di Tanjung Banon.

Berdasarkan data BP Batam per 13 Mei 2026, sebanyak 242 kepala keluarga atau 842 jiwa telah menempati hunian baru di kawasan Rempang Eco-City. Rumah yang ditempati merupakan hunian tipe 45 yang berdiri di atas kavling seluas 500 meter persegi. Penempatan tersebut menjadi bagian dari proses relokasi warga dalam pengembangan kawasan, dengan penyediaan tempat tinggal yang terpisah dari lahan untuk kegiatan produksi.

Lahan hunian yang diberikan tidak termasuk alokasi lahan garapan tambahan yang disiapkan bagi warga untuk menjalankan kegiatan pertanian. Pemisahan area rumah dan area garapan menjadi penting karena pekarangan seluas kavling hunian belum tentu dapat menggantikan lahan pertanian yang sebelumnya mendukung kebutuhan ekonomi keluarga. Lahan tambahan itu ditujukan untuk menyediakan ruang produksi yang lebih sesuai bagi warga yang masih bergantung pada sektor pertanian.

Peneliti Technical University of Munich (TUM), Walter Timo de Vries, menjelaskan bahwa pekarangan rumah pada dasarnya dapat mencukupi sebagian kebutuhan konsumsi mandiri. Namun, luas tersebut belum memadai untuk menghasilkan pendapatan harian secara berkelanjutan. Bagi keluarga yang menggantungkan penghasilan pada pertanian, diperlukan area garapan yang lebih luas atau pengelolaan lahan secara komunal agar kegiatan produksi dapat berlangsung dan manfaatnya dirasakan bersama.

Dengan demikian, penyediaan lahan garapan tambahan ditempatkan sebagai bagian dari penataan kehidupan warga selama proses pengembangan industri berlangsung. Lahan tersebut memberikan ruang bagi keberlanjutan kegiatan pertanian, sementara hunian baru memenuhi kebutuhan tempat tinggal. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda dalam mendukung warga yang masih mempertahankan mata pencaharian dari sektor pertanian di tengah perubahan kawasan Rempang.