Kabupaten Karangasem | Gubernur Bali Wayan Koster memperpanjang pengaturan kendaraan ganjil-genap dan pembatasan kuota pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hingga Jumat, 23 Oktober 2026. Kebijakan tersebut semula berlaku dalam rentang waktu yang lebih singkat, yakni sejak Sabtu, 17 Oktober, sampai Senin, 19 Oktober 2026. Dengan keputusan perpanjangan ini, kedua pengaturan tetap diterapkan setelah masa berlaku awalnya berakhir.
Koster mengumumkan perpanjangan itu pada Senin, 19 Oktober 2026, seusai mengikuti rapat koordinasi di Terminal BBM Pesanggaran Pertamina, Denpasar. Pengumuman tersebut menetapkan kelanjutan aturan sampai tanggal yang disebutkan, sekaligus menjelaskan bahwa kebijakan tidak berhenti pada akhir masa berlaku awal. Pengaturan ganjil-genap dan pembatasan kuota pengisian BBM subsidi berjalan bersamaan dalam kebijakan yang diperpanjang tersebut.
Perpanjangan berlaku sampai Jumat, 23 Oktober, tetapi evaluasi dapat dilakukan lebih awal apabila keadaan sudah membaik. Artinya, jangka waktu yang ditetapkan bukan berarti aturan harus selalu dipertahankan hingga tanggal akhir jika kondisi memungkinkan evaluasi sebelumnya. Koster menyampaikan kemungkinan evaluasi lebih awal itu dalam konteks keputusan perpanjangan, tanpa menguraikan mekanisme atau kriteria khusus yang digunakan untuk menilainya.
Perubahan jadwal ini membuat masyarakat perlu memperhatikan bahwa ketentuan yang berlaku setelah Senin, 19 Oktober, tetap mencakup pengaturan kendaraan berdasarkan ganjil-genap serta pembatasan kuota pembelian BBM bersubsidi. Periode awalnya berlangsung selama tiga hari kalender, dari 17 hingga 19 Oktober, sedangkan keputusan terbaru memperpanjang penerapan sampai Jumat, 23 Oktober 2026. Informasi mengenai batas waktu dan kemungkinan evaluasi lebih awal menjadi pokok pengumuman gubernur setelah rapat koordinasi di Pesanggaran. Dengan demikian, keputusan tersebut memperpanjang aturan yang sudah berjalan, bukan memperkenalkan jenis pengaturan baru. Keberlanjutan kebijakan tetap terkait dengan kondisi yang menjadi dasar evaluasi, sebagaimana disampaikan Koster. Sampai ada evaluasi lebih awal, tanggal yang diumumkan sebagai akhir masa perpanjangan adalah 23 Oktober 2026.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mulai berkurang berkat kerja sama berbagai pihak. Pemerintah Provinsi Bali, Pertamina, unsur terkait, dan masyarakat dinilai memiliki peran dalam menjalankan kebijakan pembelian BBM bersyarat. Menurut Koster, penanganan situasi ini tidak dapat bergantung pada satu lembaga saja. Koordinasi dan kepatuhan warga dibutuhkan agar pengaturan akses di lapangan dapat berjalan tertib serta membantu mengurai kepadatan di SPBU.
Salah satu bentuk dukungan yang disebut Koster adalah keterlibatan pemerintah daerah dalam membantu Pertamina melaksanakan kebijakan tersebut. Dukungan itu menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga kelancaran distribusi dan mengelola permintaan BBM, terutama ketika terjadi penumpukan kendaraan. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antarpihak agar pelaksanaan aturan dapat dipahami masyarakat. Dengan keterlibatan pemerintah, Pertamina, dan unsur lainnya, pengaturan diharapkan berjalan lebih terkoordinasi dan antrean dapat ditangani tanpa membebani satu pihak.
Upaya lain yang turut disampaikan ialah kebijakan bekerja dari rumah dan belajar secara daring. Langkah tersebut melibatkan koordinasi dengan Pangdam dan Kapolda, sebagai bagian dari penyesuaian kegiatan masyarakat untuk membantu mengurangi mobilitas. Koster menempatkan kebijakan ini dalam rangkaian tindakan bersama, bukan sebagai langkah yang berdiri sendiri. Pengurangan perjalanan harian diharapkan dapat menekan kebutuhan warga untuk mendatangi SPBU pada waktu yang sama, sehingga kepadatan kendaraan di beberapa lokasi berangsur mereda.
Koster juga menilai pembagian akses pembelian berdasarkan nomor kendaraan ganjil dan genap berjalan efektif. Skema tersebut mengatur giliran kendaraan untuk memperoleh BBM, sehingga kedatangan pengguna dapat lebih tersebar. Ia menyebut sejumlah SPBU bahkan sudah tidak mengalami antrean. Kondisi itu menjadi tanda bahwa penerapan aturan dan kerja sama masyarakat mulai memberi hasil di lapangan. Meski demikian, kelancaran tetap memerlukan kepatuhan terhadap jadwal serta koordinasi berkelanjutan pemerintah, Pertamina, aparat, dan warga. Dengan demikian, antrean yang sempat mengganggu aktivitas dapat dikendalikan melalui pembagian akses dan penyesuaian kegiatan bersama.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa secara umum penyaluran bahan bakar minyak (BBM) ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Pulau Bali berjalan lancar. Menurutnya, kondisi pasokan di lapangan menunjukkan perkembangan yang lebih terkendali dibandingkan saat terjadi antrean kendaraan dalam jumlah besar. Ia menyebut antrean panjang yang sebelumnya menjadi perhatian kini tidak lagi terlihat secara umum. Keterangan tersebut menjadi gambaran situasi distribusi BBM di Bali, meskipun pemerintah tetap memantau kondisi dan kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah.
Koster juga merujuk pada arahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dalam rapat terkait ketersediaan BBM. Dalam rapat itu, Bahlil menyampaikan bahwa stok BBM tersedia dan diperkirakan cukup untuk memenuhi kebutuhan selama 11–12 hari ke depan. Perkiraan tersebut bukan jaminan bahwa persediaan akan tetap berada pada jumlah yang sama sepanjang periode itu, sebab ketersediaan dan penyaluran tetap mengikuti perkembangan kebutuhan. Menteri juga menyatakan stok akan ditingkatkan lagi. Pemerintah daerah menyampaikan informasi tersebut sebagai bagian dari koordinasi untuk menjaga kelancaran distribusi.
Situasi pasokan dan antrean dapat berbeda menurut lokasi serta waktu, sehingga pemantauan di SPBU tetap diperlukan. Pernyataan bahwa distribusi secara umum berjalan lancar tidak berarti setiap wilayah mengalami kondisi yang persis sama. Karena itu, koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak terkait menjadi penting dalam merespons perubahan kebutuhan maupun kendala penyaluran. Pemerintah daerah Bali, kata Koster, siap membantu Pertamina menjalankan tugas di lapangan. Dukungan itu mencakup kerja bersama agar proses distribusi dapat berlangsung tertib dan informasi mengenai keadaan pasokan dapat ditangani melalui koordinasi. Dengan demikian, pemerintah daerah menempatkan perannya sebagai pendukung upaya Pertamina, sembari mengikuti arahan dan perkembangan yang disampaikan dalam rapat. Masyarakat tetap dapat memperhatikan informasi resmi mengenai kondisi BBM, sementara pihak terkait terus berupaya menjaga kelancaran suplai ke SPBU di Pulau Bali.
Kebijakan pembelian BBM bersyarat di Bali berawal dari upaya merespons antrean kendaraan yang sempat memanjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya meminta Pertamina Patra Niaga menerapkan langkah-langkah untuk mengurai kepadatan dan menjaga agar pelayanan pengisian BBM tetap berjalan tertib. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal Jumat, 16 Oktober, yang ditujukan kepada Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus. Langkah yang diusulkan mencakup pengaturan pembelian BBM subsidi dengan sistem ganjil-genap serta pembatasan kuota pengisian.
Pengaturan ganjil-genap dimaksudkan untuk mengendalikan arus kendaraan yang datang mengisi BBM subsidi, sementara pembatasan kuota diarahkan agar pengisian dapat berlangsung lebih terukur. Kedua langkah itu menjadi bagian dari upaya meredakan antrean, bukan sekadar mengatur kegiatan di SPBU. Situasi antrean yang terlihat di ruang publik dapat memengaruhi kenyamanan warga maupun pengunjung. Karena itu, Koster menilai penanganan kepadatan perlu dilakukan bersama, dengan memperhatikan kelancaran pelayanan dan ketertiban di lapangan. Permintaan kepada Pertamina tersebut menjadi konteks bagi penerapan pembelian BBM bersyarat yang kemudian diperpanjang hingga 23 Oktober.
Dalam beberapa hari terakhir, kondisi di sejumlah SPBU di Bali dinilai kembali normal dan tidak menunjukkan antrean panjang yang signifikan. Perbaikan keadaan ini menjadi alasan penting untuk tetap menjaga situasi agar pelayanan berjalan baik dan kepadatan tidak kembali terjadi. Koster mengimbau masyarakat dan pihak terkait untuk mempertahankan kondisi yang tertib serta kondusif. Ia juga mengingatkan bahwa antrean panjang di Bali dapat menjadi perhatian negara lain.
Baca juga: Panduan Pembelian Tiket Pertandingan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 | Pemerintah Jakarta Cabut Kebijakan PJJ, Sekolah Kembali Normalkan Aktivitas Belajar | Gunung Anak Krakatau: Dari Erupsi Hingga Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh





