Jakarta | Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum yang dibentuk Komisi II DPR mulai menyiapkan ruang dialog untuk menghimpun pandangan mengenai revisi aturan pemilu. Dalam proses tersebut, panja berencana melibatkan sekitar 100 hingga 120 kelompok masyarakat. Pelibatan berbagai pihak ini ditujukan agar pembahasan tidak hanya bertumpu pada perspektif internal parlemen, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman dan masukan dari beragam unsur yang berkepentingan dengan penyelenggaraan pemilu.
Komunikasi dengan kelompok-kelompok tersebut akan dilakukan melalui beberapa cara. Panja dapat mengundang mereka untuk mengikuti rapat dengar pendapat, sehingga gagasan dan catatan terkait perubahan undang-undang dapat disampaikan secara langsung dalam forum resmi. Selain itu, terdapat rencana melakukan kunjungan langsung kepada pihak tertentu. Pilihan metode ini memberi keleluasaan untuk menyesuaikan bentuk dialog dengan kebutuhan dan karakter masing-masing kelompok, sekaligus membuka kesempatan untuk menggali masukan secara lebih mendalam.
Ahmad Doli Kurnia, anggota DPR yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, mengatakan bahwa pihak-pihak yang akan diajak berdiskusi telah diinventarisasi. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026. Inventarisasi tersebut menjadi tahap awal sebelum komunikasi dan konsultasi dijalankan, termasuk menentukan kelompok mana yang akan diundang atau dikunjungi. Dengan daftar yang telah disiapkan, panja dapat menyusun agenda dialog secara bertahap dan mengatur pembahasan agar masukan dari para peserta tercatat dalam proses penyusunan revisi.
Rencana konsultasi ini menandai upaya panja untuk menjaring pandangan masyarakat sejak pembahasan revisi UU Pemilu dipersiapkan. Jumlah calon peserta yang berkisar 100 hingga 120 kelompok menunjukkan cakupan konsultasi yang direncanakan cukup luas. Namun, rencana tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui penjadwalan dan pelaksanaan pertemuan. Hasil dialog nantinya dapat menjadi bahan bagi anggota panja saat mendiskusikan berbagai usulan perubahan. Melalui rapat dengar pendapat maupun kunjungan langsung, DPR berharap dapat memperoleh masukan dari kelompok yang beragam sebelum merumuskan ketentuan dalam rancangan undang-undang. Proses konsultasi juga memungkinkan para pihak menjelaskan kepentingan dan persoalan yang perlu diperhatikan dalam pembaruan aturan pemilu.
Rencana konsultasi Panja Pemilu akan melibatkan sekitar 120 kelompok dengan latar belakang yang beragam. Peserta yang direncanakan mencakup lembaga negara dan unsur pemerintah, akademisi, perguruan tinggi dari berbagai provinsi, serta organisasi masyarakat sipil yang menaruh perhatian pada isu kepemiluan. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu tidak hanya diarahkan untuk mendengar pandangan dari satu lingkungan atau wilayah tertentu. Berbagai pihak akan memperoleh ruang untuk menyampaikan masukan sesuai pengalaman dan perhatian masing-masing terhadap penyelenggaraan pemilu.
Keterlibatan lembaga negara dan pemerintah menjadi salah satu bagian dari rencana penghimpunan pandangan. Di samping itu, kalangan akademisi serta perguruan tinggi yang tersebar di berbagai provinsi juga masuk dalam daftar pihak yang akan diajak berkonsultasi. Kehadiran perguruan tinggi lintas daerah dimaksudkan untuk membuka kesempatan bagi pemikiran dari beragam wilayah dalam proses pembahasan. Rencana tersebut tetap berfokus pada kelompok-kelompok yang disebut dalam agenda konsultasi, tanpa memperluas daftar peserta kepada pihak lain yang tidak tercantum.
Organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap isu kepemiluan juga direncanakan terlibat. Dengan menghimpun pandangan dari lembaga negara, pemerintah, akademisi, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil, Panja Pemilu bermaksud memperoleh masukan dari beragam kalangan sebelum pembahasan revisi UU Pemilu berlanjut. Konsultasi ini menjadi ruang untuk mendengarkan perspektif para pihak yang berkaitan dengan isu tersebut, bukan penetapan hasil akhir pembahasan. Masukan yang terkumpul diharapkan dapat menjadi bahan dalam proses penyusunan dan pembahasan rancangan perubahan aturan. Jumlah peserta yang direncanakan mencapai sekitar 120 kelompok, sehingga konsultasi akan mencakup banyak pihak dari kategori yang telah ditetapkan. Pelibatan lintas lembaga dan wilayah itu menegaskan tujuan untuk menghimpun pandangan secara beragam dalam proses pembahasan, dengan tetap berpegang pada kelompok yang telah direncanakan sebagai peserta konsultasi.
Selain menjaring pandangan dari kelompok masyarakat dan pemangku kepentingan, Komisi II DPR berencana berkomunikasi dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Rencana tersebut menjadi bagian dari konsultasi dalam penyusunan draf perubahan aturan pemilu. Melalui komunikasi ini, DPR ingin memperoleh masukan dari lembaga yang memiliki pengalaman dan peran dalam sistem hukum nasional, agar pembahasan rancangan dapat mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan.
Masukan dari MK dan MA akan diserap sebagai bahan dalam proses perumusan, bukan sebagai keputusan yang menggantikan pembahasan di DPR. Konsultasi dimaksudkan untuk memperluas sudut pandang sebelum draf diselesaikan. Komisi II juga perlu memastikan bahwa prosesnya memberi ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan pertimbangan masing-masing, tanpa mendahului isi maupun kesimpulan yang nantinya muncul dalam pembahasan formal.
Dalam rangkaian yang sama, DPR turut berencana mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan dengan lembaga antirasuah itu ditujukan untuk membahas rekomendasi terkait upaya mewujudkan pemilu yang bersih. Rencana undangan tersebut menunjukkan bahwa perhatian terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu tidak hanya berkaitan dengan tata aturan dan proses pemilihan, tetapi juga mencakup upaya menjaga integritasnya.
Belum ada rincian mengenai substansi rekomendasi yang akan dibahas ataupun pandangan yang akan disampaikan MK, MA, dan KPK. Karena itu, konsultasi ini perlu dipahami sebagai langkah untuk menghimpun masukan, bukan sebagai tanda bahwa lembaga-lembaga tersebut telah menyetujui suatu rumusan tertentu. Hasil komunikasi dan pertemuan nantinya dapat menjadi salah satu bahan bagi Komisi II dalam melanjutkan penyusunan draf.
Dengan melibatkan lembaga peradilan dan KPK, DPR berupaya melengkapi proses penyerapan aspirasi sebelum target penyelesaian draf pada Desember. Masukan tersebut akan dibahas bersama bahan lain yang dihimpun dari berbagai kelompok. Tujuannya tetap mendukung penyusunan aturan pemilu yang lebih matang serta mendorong terwujudnya pemilu yang bersih, dengan tetap menempatkan pembahasan dan penetapan isi draf pada mekanisme legislasi yang berlaku.
Rangkaian penyusunan aturan pemilu yang baru direncanakan berlangsung melalui beberapa tahapan, dengan penyelesaian naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebagai sasaran utama pada akhir 2026. Target tersebut berarti kedua dokumen diharapkan rampung paling lambat pada akhir Desember, setelah masukan dari berbagai pihak dihimpun dan dipertimbangkan. Jadwal ini masih merupakan rencana kerja, sehingga proses berikutnya akan bergantung pada perkembangan pembahasan dan kesiapan materi yang disusun.
Naskah akademik menjadi salah satu landasan penting dalam proses tersebut. Dokumen ini diharapkan menjelaskan kebutuhan perubahan aturan, persoalan yang hendak dijawab, serta pertimbangan kebijakan yang mendasari rumusan pasal-pasal dalam RUU. Penyusunannya direncanakan berjalan seiring dengan pembentukan draf undang-undang, agar argumentasi dan materi pengaturan dapat saling mendukung. Dengan demikian, target akhir Desember mencakup penyelesaian dua dokumen yang berbeda fungsi, tetapi berkaitan erat dalam proses legislasi.
Apabila naskah akademik dan draf RUU telah selesai sesuai jadwal, keduanya direncanakan dibawa ke rapat paripurna DPR. Setelah itu, dokumen tersebut akan dikirim kepada pemerintah untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan undang-undang. Tahap ini menjadi jembatan dari penyusunan awal menuju pembahasan legislasi yang melibatkan DPR dan pemerintah. Pengiriman dokumen tidak dengan sendirinya menandakan bahwa seluruh ketentuan telah disepakati; materi masih dapat dibahas dan disempurnakan dalam tahapan berikutnya.
Di luar target merampungkan draf pada Desember 2026, agenda yang direncanakan juga mencakup penyelesaian pembahasan hingga pengesahan UU Pemilu paling lambat Maret 2027.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Fasilitas Ibadah Baru untuk Jemaat GKPI di Rajeg





