Kabupaten Jember | Seorang mahasiswi semester tujuh Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN Khas) Jember diduga mengalami pemerkosaan saat mengikuti mata kuliah wajib Pengenalan Lingkungan Pendidikan (PLP). Peristiwa yang menjadi perhatian ini disebut terjadi di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Namun, perkara tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah dipastikan. Informasi mengenai dugaan kekerasan seksual perlu disampaikan secara hati-hati, dengan membedakan keterangan awal dari hasil pemeriksaan resmi yang nantinya dapat menetapkan rangkaian peristiwa.
PLP merupakan bagian dari kegiatan akademik yang memberi mahasiswa pengalaman mengenal lingkungan pendidikan. Karena kegiatan ini dapat melibatkan penempatan di lokasi tertentu dan interaksi dengan berbagai pihak, keselamatan serta perlindungan mahasiswa perlu menjadi perhatian. Meski demikian, informasi yang tersedia dalam uraian awal ini belum menjelaskan secara terperinci waktu kejadian, pihak yang dilaporkan, maupun kondisi yang mendahului dugaan tersebut. Rincian itu tidak sepatutnya ditambahkan tanpa konfirmasi, terlebih ketika proses penanganan perkara belum menghasilkan penetapan hukum. Identitas mahasiswi juga perlu dilindungi agar pemberitaan tidak memperbesar risiko stigma atau tekanan terhadap dirinya.
Penanganan yang cermat menuntut perhatian pada keselamatan dan hak mahasiswi, sekaligus menghormati proses pemeriksaan yang berlaku. Pihak terkait dapat memastikan tersedianya dukungan yang dibutuhkan, termasuk pendampingan dan akses terhadap mekanisme pengaduan, tanpa menyebarkan informasi pribadi. Setiap keterangan mengenai dugaan peristiwa di Ambulu perlu diverifikasi melalui sumber yang berwenang serta disajikan dengan bahasa yang tidak menyalahkan korban maupun mendahului kesimpulan. Sampai ada keterangan resmi atau hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, penggunaan istilah “diduga” tetap penting. Dengan demikian, pembaca memperoleh gambaran pokok peristiwa tanpa menganggap tuduhan sebagai putusan, sementara privasi dan asas praduga tak bersalah tetap dihormati.
Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) UIN Khas Jember, Zaenal Abidin, menyampaikan keterangan mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi yang sedang menjalani Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP). Menurut Zaenal, peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada dini hari, saat korban tertidur seorang diri di kamar tempat ia menginap.
Zaenal menjelaskan bahwa kamar tersebut berada di sebuah rumah milik warga yang dipinjamkan secara cuma-cuma untuk tempat menginap peserta PLP. Berdasarkan keterangannya, rumah itu digunakan sebagai akomodasi selama kegiatan berlangsung. Ia menyebut terduga pelaku masuk ke kamar ketika korban sedang tidur, kemudian melakukan kekerasan seksual. Setelah itu, menurut Zaenal, terduga pelaku melarikan diri.
Uraian mengenai waktu kejadian, kondisi korban, tempat menginap, dan tindakan yang dituduhkan tersebut merupakan keterangan Zaenal sebagai Direktur LKBHI UIN Khas Jember. Informasi itu menggambarkan kronologi yang disampaikan oleh pihak lembaga, bukan penetapan bahwa seluruh dugaan telah terbukti. Karena itu, penggunaan istilah “diduga” dan “terduga pelaku” penting untuk menjaga ketepatan pemberitaan serta menghormati proses pemeriksaan.
Dalam menyampaikan informasi tersebut, Zaenal mengaitkan kejadian dengan situasi akomodasi peserta PLP, yakni rumah warga yang diberikan untuk digunakan tanpa biaya. Keterangan yang tersedia tidak merinci identitas terduga pelaku, waktu secara lebih spesifik, maupun tahapan setelah terduga pelaku disebut meninggalkan lokasi. Rincian di luar penjelasan itu tidak dapat dipastikan hanya dari kronologi yang disampaikan LKBHI.
Dengan demikian, inti keterangan Zaenal adalah bahwa dugaan peristiwa berlangsung saat mahasiswi tertidur sendirian di kamar, terduga pelaku masuk, melakukan kekerasan seksual, lalu melarikan diri. Penjelasan tersebut menjadi salah satu informasi yang disampaikan oleh LKBHI kampus terkait kasus ini. Perkembangan dan kepastian mengenai dugaan tersebut perlu merujuk pada keterangan resmi pihak berwenang serta hasil penanganan lebih lanjut.
Korban dilaporkan mengalami trauma psikologis yang mendalam setelah dugaan kekerasan seksual terjadi saat ia menjalani program Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP). Dampak tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara, karena pengalaman yang dialami dapat memengaruhi kondisi emosional dan keseharian korban. Meski demikian, laporan mengenai trauma tidak dengan sendirinya menjelaskan identitas orang yang diduga terlibat. Informasi yang tersedia juga tidak merinci bentuk gejala maupun proses pemulihan korban, sehingga hal-hal tersebut perlu disampaikan secara hati-hati dan dengan menghormati privasi serta martabatnya.
Di tengah kondisi tersebut, korban disebut sempat mengenali ciri-ciri spesifik dari terduga pelaku. Keterangan mengenai ciri itu dapat menjadi salah satu bahan bagi penyidik dalam mengembangkan penyelidikan dan mencocokkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber. Namun, rincian ciri yang dikenali tidak dipaparkan dalam informasi yang tersedia. Karena itu, ciri tersebut tidak dapat dijabarkan atau ditafsirkan lebih jauh, dan pengenalan oleh korban juga tidak seharusnya diperlakukan sebagai penetapan identitas maupun bukti kesimpulan akhir. Penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai prosedur hukum.
Penyidik juga disebut mencermati kemungkinan bahwa orang yang diduga terlibat memahami kondisi rumah tempat peserta PLP menginap. Perhatian ini berkaitan dengan konteks lokasi dan keadaan rumah, tetapi belum membuktikan bahwa seseorang tertentu mengetahui tata letak atau akses ke dalamnya. Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) awal, tidak ditemukan kerusakan pada gagang kunci maupun pintu rumah. Temuan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan awal, bukan jawaban pasti mengenai cara seseorang dapat memasuki rumah. Sumber informasi yang ada tidak memastikan siapa pelakunya ataupun bagaimana ia masuk. Oleh sebab itu, kedua hal tersebut tetap perlu diperlakukan sebagai bagian dari penyelidikan, sementara keterangan korban, pemeriksaan TKP, dan bukti lain dinilai secara menyeluruh oleh penyidik.
Pihak rektorat UIN Khas Jember menyatakan telah melaporkan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi yang sedang menjalani PLP kepada Polres Jember. Langkah tersebut ditempuh agar laporan dapat ditangani melalui proses penyelidikan oleh kepolisian. Informasi mengenai pelaporan ini disampaikan Zaenal dalam keterangannya pada Senin, 26 Oktober 2026.
Zaenal menyampaikan bahwa laporan kepada Polres Jember ditujukan agar kasus tersebut diusut secara profesional dan transparan. Dengan menyampaikan perkara kepada aparat kepolisian, pihak rektorat menyerahkan penanganan penyelidikan kepada lembaga yang berwenang. Pernyataan itu menjelaskan tujuan pelaporan, bukan hasil penyelidikan ataupun kesimpulan mengenai dugaan yang dilaporkan.
Pelaporan menjadi langkah yang disebut telah diambil rektorat dalam merespons perkara yang melibatkan seorang mahasiswi saat menjalani program pengenalan lapangan (PLP). Dalam pemberitaan mengenai dugaan tersebut, penting membedakan tindakan yang telah dikonfirmasi oleh pihak kampus dan tahapan yang masih harus ditangani aparat. Karena itu, informasi yang tersedia hanya menunjukkan bahwa laporan telah disampaikan kepada Polres Jember serta alasan yang disampaikan Zaenal terkait langkah tersebut.
Harapan agar perkara diusut secara profesional dan transparan menekankan pentingnya penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, keterangan mengenai tujuan pelaporan tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa penyelidikan telah selesai, bahwa suatu pihak telah dinyatakan bersalah, atau bahwa telah ada keputusan hukum. Status perkara dan temuan penyelidikan tidak disebutkan dalam informasi yang disampaikan tersebut, sehingga tidak tepat untuk menarik kesimpulan lebih jauh.
Dengan demikian, langkah yang dapat dipastikan dari keterangan rektorat adalah pelaporan perkara kepada Polres Jember. Zaenal menyebut pelaporan itu dimaksudkan agar dugaan kekerasan seksual tersebut diusut secara profesional dan transparan. Perkembangan berikutnya, apabila tersedia, perlu merujuk pada keterangan resmi pihak berwenang dan pihak terkait, tanpa mendahului proses penyelidikan maupun menetapkan kesimpulan yang belum disampaikan.
Baca juga: Tindak Lanjut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kabupaten Tangerang | Dugaan Ancaman Terhadap Victor Dethan, Pemain Persija Jakarta | Pemerintah Kabupaten Tangerang Ambil Sikap Tegas Terhadap Dugaan Pelecehan





