Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026, dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh dari luar negeri dan dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Persyaratan pendidikan tersebut tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Pemilu.
Temuan itu berkenaan dengan bukti pendidikan yang diajukan atau diperiksa dalam perkara. MK menilai bukti yang tersedia tidak cukup untuk menunjukkan adanya dokumen pendidikan luar negeri yang memenuhi dasar penyetaraan sebagaimana disyaratkan. Dengan demikian, putusan memuat kesimpulan tentang keterbatasan bukti terkait pendidikan Gibran, bukan penetapan bahwa ia memiliki atau tidak memiliki dokumen tertentu di luar hal yang dapat dibuktikan dalam perkara tersebut. Perbedaan ruang lingkup ini penting agar pertimbangan pengadilan tidak ditafsirkan melampaui apa yang dinyatakan.
Namun, kesimpulan mengenai bukti pendidikan itu tidak serta-merta berujung pada pembatalan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya, sebagaimana diminta oleh pemohon. Permohonan tersebut harus dipahami dalam konteks kewenangan dan jenis perkara yang sedang diperiksa, yakni perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.
Karena itu, dua hal dalam putusan perlu dibedakan. Pertama, MK menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan ke jenjang minimal SMA atau sederajat. Kedua, MK tidak mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden. Pernyataan tentang bukti pendidikan tidak sama dengan keputusan yang mengubah status jabatan. Memahami batas temuan pembuktian dan amar mengenai kedudukan Gibran membantu pembaca melihat secara tepat apa yang diputus MK dalam perkara tersebut.Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 30 Oktober 2026, memutus perkara kasasi yang berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Gibran Rakabuming Raka. Dokumen tersebut digunakan sebagai salah satu persyaratan pendaftaran dalam Pemilihan Presiden 2024. Pemohon, HM Subhan, menyatakan menerima pemberitahuan melalui sistem e-court bahwa kasasinya dikabulkan. Perkara itu tercatat dengan nomor 742/K/TUN/2026.
Pemberitahuan tersebut menandai perkembangan terbaru dalam rangkaian sengketa mengenai dokumen pendidikan itu. Sebelumnya, Subhan mengajukan gugatan terhadap surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan untuk Gibran. Dalam permohonannya, ia meminta agar gugatannya dikabulkan seluruhnya dan dokumen tersebut dinyatakan tidak sah. Subhan juga meminta surat keterangan itu ditarik dari pihak yang memegangnya, yakni Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Meski pemberitahuan e-court menyebut kasasi dikabulkan, rincian pertimbangan hakim dan cakupan amar putusan belum dapat dipastikan dari informasi tersebut saja. Pada saat berita sumber disusun, MA belum mengunggah salinan lengkap putusan perkara nomor 742/K/TUN/2026. Karena itu, belum tersedia dokumen resmi yang dapat menjelaskan secara terperinci alasan majelis menerima permohonan kasasi maupun bagaimana putusan itu menjawab setiap tuntutan Subhan.
Juru bicara MA, Yanto, menyampaikan bahwa putusan perlu diperiksa terlebih dahulu. Pernyataan itu menunjukkan bahwa keterangan awal mengenai hasil perkara masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi pengadilan. Salinan lengkap putusan penting untuk mengetahui apakah seluruh permintaan pemohon dikabulkan, atau hanya bagian tertentu, serta apa konsekuensi hukumnya terhadap surat penyetaraan tersebut. Hingga dokumen itu tersedia, informasi yang dapat ditegaskan adalah adanya pemberitahuan bahwa kasasi Subhan dikabulkan, sementara isi dan pertimbangan putusan belum dipublikasikan secara lengkap oleh MA.
Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus kolega Subhan, menyampaikan penilaiannya mengenai perkara dokumen pendidikan Gibran melalui akun Instagram resminya pada Jumat, 30 Oktober. Ia berpandangan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan tersebut merupakan tafsir dan pandangan Denny terhadap kedua perkara, bukan rumusan kesimpulan bersama atau pernyataan resmi dari MK maupun MA.
Dalam unggahannya, Denny juga menyatakan bahwa menurut penilaiannya Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Pandangan itu perlu dibedakan dari apa yang diputuskan MK. Dalam perkara yang diperiksa, MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dipersoalkan. Namun, MK tidak menyatakan bahwa temuan tersebut otomatis menggugurkan pencalonan ataupun mendiskualifikasi Gibran. Dengan demikian, penilaian Denny tentang syarat pendidikan tidak dapat diperlakukan sebagai amar MK.
Perbedaan pendapat pemohon dan isi putusan menjadi penting karena perkara di MK dan kasasi di MA memiliki proses serta ruang pemeriksaan masing-masing. Denny menghubungkan putusan MA dengan putusan MK, tetapi hubungan tersebut tetap merupakan pembacaan yang ia sampaikan kepada publik. Pada saat pernyataannya diberitakan, salinan lengkap putusan kasasi MA belum tersedia. Karena itu, rincian pertimbangan hukum dan amar MA belum dapat dipastikan hanya dari penilaian Denny atau informasi yang beredar sebelum dokumen lengkap dipublikasikan.
Dalam membaca perkembangan perkara, pembaca perlu memisahkan tiga hal: pernyataan Denny di Instagram, temuan MK terkait bukti dokumen pendidikan luar negeri, serta amar kasasi MA yang belum tersedia dalam bentuk salinan lengkap pada saat itu. Pemisahan ini membantu mencegah pandangan salah satu pihak dianggap sebagai keputusan lembaga peradilan. Setelah naskah putusan MA dapat diperiksa, kesesuaian pertimbangan dan amar kedua lembaga dapat dinilai berdasarkan dokumen resmi, bukan semata-mata berdasarkan interpretasi pihak yang berperkara.
Selain perkara yang menjadi sorotan terkait dokumen pendidikan Gibran, Mercy Sihombing juga mengajukan gugatan mengenai ijazah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam perkara ini, Mercy bertindak melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana. Gugatan itu menempatkan proses penerbitan surat keterangan terkait ijazah sebagai salah satu persoalan yang diminta untuk diuji melalui persidangan. Namun, proses tersebut tidak berlanjut hingga tahap pemeriksaan bukti karena pihak penggugat kemudian memutuskan mencabut gugatan.
Pencabutan dilakukan pada Kamis, 29 Oktober. Denny menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena pihaknya menilai Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyerahkan bukti ijazah. Menurut Denny, bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tidak kunjung dihadirkan dalam persidangan. Ia menyebut dokumen itu telah berulang kali diminta, tetapi belum juga disampaikan kepada majelis.
Denny juga menyatakan bahwa permintaan untuk menghadirkan bukti tersebut tidak hanya disampaikan oleh pihak penggugat. Ketua majelis, menurut keterangannya, turut meminta dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan itu. Meski demikian, bukti tersebut tetap tidak ditunjukkan hingga gugatan akhirnya dicabut. Pernyataan Denny menjelaskan alasan yang disampaikan pihak penggugat atas langkah tersebut, sekaligus menandai berakhirnya perkara Mercy di PTUN Jakarta sebelum pemeriksaan pembuktian berlangsung lebih lanjut.
Sehari setelah pencabutan, Jumat, 30 Oktober, Gibran menyampaikan tanggapannya. Seusai salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, ia mengatakan telah menyiapkan dokumen untuk keperluan sidang pembuktian dan menyatakan siap membuka dokumen tersebut. Gibran juga menyayangkan keputusan penggugat untuk mundur, sebab menurutnya dokumen yang disiapkan dapat dibuka dalam proses persidangan. Pernyataan itu disampaikan setelah gugatan Mercy dicabut, sehingga proses pembuktian dalam perkara tersebut tidak berlanjut sebagaimana rencana pihak-pihak terkait.
Baca juga: Isu Pendidikan Gibran: Desakan Diskualifikasi oleh Denny Indrayana | Pemeriksaan Kesehatan untuk Peserta Pendidikan Dokter Spesialis | Rangkaian HUT, Wadan Kodiklat TNI Silaturahmi dengan Mantan Panglima TNI





