LAMONGAN, 3 November 2026 — Sejumlah warga yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan praktik arisan fiktif di wilayah Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, mulai mempertimbangkan langkah hukum. Persoalan tersebut turut menyeret nama seorang oknum perangkat desa berinisial DS yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas arisan yang hingga kini belum jelas pertanggungjawabannya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan persoalan arisan tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi sejumlah warga, baik dari lingkungan sekitar maupun masyarakat di luar desa. Nilai kerugian disebut mencapai jumlah yang cukup besar. Kondisi ini memunculkan keresahan, terlebih sosok yang namanya disebut dalam persoalan tersebut diketahui baru belum genap satu tahun menjabat sebagai perangkat Desa Girik.
Untuk mendapatkan keterangan yang berimbang, awak media mendatangi Balai Desa Girik guna meminta klarifikasi langsung kepada DS. Namun, yang bersangkutan tidak berada di kantor saat wartawan berkunjung. Salah seorang rekan kerjanya menyampaikan bahwa DS sudah hampir dua pekan tidak terlihat menjalankan aktivitas di kantor desa karena izin tidak masuk kerja.
Ketika dimintai keterangan mengenai alasan ketidakhadiran tersebut, rekan kerjanya menyebut bahwa DS kemungkinan masih memiliki urusan berkaitan dengan persoalan arisan. Meski demikian, keterangan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk memastikan keterlibatan maupun peran DS dalam dugaan praktik arisan fiktif tersebut.
Upaya konfirmasi selanjutnya dilakukan dengan menghubungi Kepala Desa Girik melalui sambungan telepon seluler. Sayangnya, hingga berita ini disusun, nomor telepon kepala desa belum dapat dihubungi sehingga belum diperoleh penjelasan resmi dari pemerintah desa mengenai persoalan yang tengah menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Sejumlah pihak yang merasa dirugikan kini dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum. Sementara itu, tim media masih berupaya menelusuri lebih jauh posisi DS, termasuk apakah yang bersangkutan merupakan korban, pihak yang turut terlibat, atau memiliki peran lain dalam aktivitas arisan yang dipersoalkan. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Selain itu, awak media berencana meminta keterangan dari pihak Kecamatan Ngimbang serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan mengenai status kedinasan DS, termasuk ketentuan administratif terkait ketidakhadirannya selama hampir dua pekan. Hingga ada keterangan resmi dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang, dugaan keterlibatan DS tetap harus ditempatkan sebagai informasi yang belum terbukti, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pewarta: Suroso
99 kunjungan