Bekasi | Pemeriksaan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menyatakan truk Hino bernomor polisi B-9548-MV tidak laik jalan. Kendaraan tersebut terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Bekasi. Temuan itu disampaikan dalam rangkaian penyelidikan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota untuk menelusuri kondisi truk ketika digunakan. Hasil pemeriksaan teknis ini menjadi salah satu bahan bagi penyidik dalam mengurai faktor yang mungkin berkaitan dengan kecelakaan, tanpa mengesampingkan keterangan saksi dan bukti lain.
Truk tersebut diketahui merupakan kendaraan buatan 2008. Usianya menjadi konteks penting dalam pemeriksaan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan penyebab kecelakaan. Penilaian laik jalan ditentukan melalui kondisi dan fungsi kendaraan saat diperiksa. Dalam pemeriksaan fisik, petugas Dishub menemukan sejumlah komponen tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Dengan demikian, hasilnya menunjukkan adanya persoalan teknis pada kendaraan yang perlu dicatat dalam proses penyelidikan.
Temuan Dishub menguatkan dugaan awal penyidik mengenai kondisi kendaraan saat dioperasikan. Meski begitu, status tidak laik jalan merupakan hasil pemeriksaan atas kelayakan truk dan tidak otomatis menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa. Penyidik masih perlu mencocokkan temuan tersebut dengan kronologi kecelakaan, pemeriksaan di lokasi, serta informasi lain yang dihimpun. Langkah ini penting agar kesimpulan mengenai faktor penyebab didasarkan pada rangkaian bukti, bukan hanya pada satu hasil pemeriksaan.
Pemeriksaan kendaraan membantu memberi gambaran mengenai aspek keselamatan yang mungkin luput sebelum truk melaju di jalan. Komponen yang tidak bekerja semestinya dapat memengaruhi kemampuan kendaraan beroperasi, sehingga kondisinya menjadi perhatian dalam penyidikan. Namun, rincian komponen yang bermasalah dan kaitannya dengan kecelakaan perlu merujuk pada keterangan resmi pihak berwenang. Hingga seluruh bukti dianalisis, hasil pemeriksaan Dishub paling tepat dipahami sebagai temuan teknis yang memperkuat penyelidikan, bukan sebagai penetapan akhir mengenai tanggung jawab atau penyebab kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo menyampaikan bahwa truk molen yang diperiksa memiliki persoalan administrasi kendaraan. Berdasarkan data yang disampaikan, kendaraan tersebut tidak lagi terdaftar dalam uji berkala atau KIR di wilayah DKI Jakarta sejak Juli 2020. Uji berkala merupakan pemeriksaan yang diperlukan untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik beroperasi di jalan. Tidak tercatatnya truk dalam pengujian sejak periode itu menjadi salah satu temuan yang dicatat petugas dalam pemeriksaan.
Selain status KIR, masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) truk tersebut telah berakhir pada 12 Desember 2020. Dengan demikian, pemeriksaan menemukan persoalan pada kelengkapan administrasi sekaligus kondisi sejumlah komponen kendaraan. Informasi mengenai masa berlaku dokumen dan riwayat uji berkala itu disampaikan oleh pihak kepolisian, yang juga mencatat temuan teknis sebagai bagian dari penanganan perkara. Rincian tersebut penting untuk menjelaskan kondisi kendaraan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar dugaan mengenai kelayakannya.
Pada bagian teknis, pedal rem dilaporkan tidak memiliki tekanan angin. Selang rem pada sumbu pertama dan kedua ditemukan retak, sedangkan minyak rem tampak kotor dan menghitam. Temuan lain meliputi indikator speedometer yang tidak berfungsi serta lampu rem belakang yang tertutup semen. Petugas juga mendapati pelat nomor hanya terpasang di bagian depan kendaraan. Rangkaian kondisi itu menunjukkan adanya beberapa komponen dan perlengkapan yang bermasalah, khususnya pada sistem pengereman dan perangkat penanda kendaraan. Polisi mendokumentasikan seluruh temuan tersebut untuk digunakan dalam proses penanganan dan dipertanggungjawabkan hingga persidangan. Dokumentasi itu mencakup keadaan kendaraan saat diperiksa, sehingga rincian administrasi maupun teknis dapat dirujuk dalam proses hukum. Penyampaian temuan secara terperinci juga memberi gambaran mengenai dasar pemeriksaan truk molen tersebut. Data KIR, masa berlaku TNKB, dan kondisi komponen dicatat sebagai fakta pemeriksaan yang akan diproses sesuai tahapan hukum. Dengan pencatatan tersebut, polisi menyiapkan pertanggungjawaban atas hasil pemeriksaan di persidangan.Penyidikan kecelakaan truk molen di Bekasi yang menewaskan enam orang masih berlangsung. Temuan pemeriksaan kendaraan menjadi salah satu bagian yang ditelaah penyidik, tetapi belum cukup untuk menetapkan penyebab akhir insiden. Karena itu, proses penanganan perkara dilanjutkan dengan pendalaman terhadap berbagai bukti dan keterangan yang relevan. Penyidik perlu menguji kondisi kendaraan, rangkaian kejadian, serta informasi lain secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan. Langkah ini penting agar penjelasan mengenai kecelakaan didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan dugaan yang berkembang setelah peristiwa. Hingga proses tersebut selesai, penyebab kecelakaan belum dapat dinyatakan telah dipastikan.
Langkah berikutnya, penyidik berencana meminta keterangan ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) kendaraan. Ahli tersebut diharapkan menjelaskan spesifikasi teknis kendaraan serta fungsi dan kinerja komponen-komponennya. Keterangan itu dapat membantu penyidik memahami apakah kondisi komponen yang diperiksa sesuai dengan spesifikasi, dan bagaimana kinerjanya dalam konteks kejadian. Permintaan keterangan kepada pihak yang memahami rancangan kendaraan merupakan bagian dari upaya memperjelas aspek teknis. Namun, hasil pemeriksaan kendaraan maupun penjelasan ahli tetap perlu dinilai bersama bukti lain. Tidak satu temuan saja yang otomatis menjawab seluruh pertanyaan mengenai bagaimana kecelakaan terjadi.
Keterangan ahli nantinya akan dibandingkan dengan hasil rekonstruksi yang disusun tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Metro Jaya. Perbandingan tersebut dapat membantu menguji kesesuaian kondisi dan kemampuan teknis kendaraan dengan rangkaian peristiwa yang tergambar dalam rekonstruksi. Penyidik masih harus mencocokkan setiap informasi sebelum menentukan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, pemeriksaan teknis dan rekonstruksi berperan sebagai bagian dari rangkaian pendalaman, bukan sebagai penetapan penyebab secara terpisah. Proses penyidikan yang masih berjalan menunjukkan bahwa sejumlah aspek masih perlu diklarifikasi. Publik dapat menunggu hasil resmi setelah penyidik mengolah keterangan ahli, rekonstruksi, dan bukti lainnya secara menyeluruh.
Kecelakaan yang melibatkan truk molen terjadi pada Minggu sore, 1 November 2026, di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi. Peristiwa tersebut menimbulkan dampak serius: enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka. Insiden ini kembali menyoroti pentingnya memastikan setiap kendaraan angkutan, termasuk truk berat yang beroperasi di jalan raya, berada dalam kondisi laik jalan dan memenuhi ketentuan keselamatan.
Polres Metro Bekasi Kota bersama Jasa Raharja mulai menyalurkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia. Penyaluran tersebut menjadi bagian dari perhatian terhadap keluarga yang terdampak, sekaligus dukungan bagi mereka setelah kehilangan anggota keluarga akibat kecelakaan. Besaran dan proses pemberian santunan mengikuti ketentuan yang berlaku serta mekanisme pendataan penerima.
Selain mendampingi keluarga korban meninggal, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota juga telah menjenguk para korban yang mengalami luka-luka. Kunjungan itu dilakukan untuk melihat kondisi mereka dan menyampaikan perhatian kepolisian kepada korban maupun keluarga. Penanganan korban dan dukungan kepada pihak terdampak berjalan beriringan dengan upaya penyelidikan untuk mengetahui rangkaian kejadian serta faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa pemilik armada bertanggung jawab menjaga kendaraan tetap laik jalan sebelum digunakan. Pemeriksaan dan uji berkala, menurutnya, bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan langkah penting untuk melindungi pengemudi dan pengguna jalan lain. Kondisi teknis kendaraan perlu dipastikan secara konsisten, terutama pada armada berat yang beroperasi dengan beban besar dan berpotensi menimbulkan risiko lebih tinggi apabila mengalami gangguan. Ia juga menyampaikan rencana untuk memperketat pengawasan angkutan barang bersama Dinas Perhubungan (Dishub).
448 kunjungan