APINDO Nilai Kenaikan PTKP Dapat Memperkuat Daya Beli Kelas Menengah

APINDO Nilai Kenaikan PTKP Dapat Memperkuat Daya Beli Kelas Menengah

PALEMBANG, SUMATERA SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyatakan dukungan penuh terhadap wacana pemerintah untuk menaikkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Rencana penyesuaian tersebut dinilai dapat menjadi stimulus bagi perekonomian, terutama dengan membantu mempertahankan daya beli masyarakat di tengah tekanan biaya hidup dan ketidakpastian ekonomi. Kebijakan ini juga dipandang relevan untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi pekerja dalam mengelola pendapatan bulanannya.

Ketua Umum APINDO Shinta Widjaja Kamdani menjelaskan, kenaikan PTKP akan membuat sebagian penghasilan pekerja terbebas dari pajak. Dengan demikian, jumlah pendapatan bersih yang dibawa pulang setiap bulan dapat meningkat. Tambahan penghasilan tersebut diharapkan tidak hanya meringankan beban rumah tangga, tetapi juga mendorong konsumsi yang selama ini menjadi salah satu penopang aktivitas ekonomi nasional.

Penyesuaian PTKP dinilai dapat menjadi langkah fiskal yang langsung menyentuh kondisi masyarakat. Ketika potongan pajak penghasilan berkurang, pekerja memiliki peluang untuk menggunakan pendapatan tambahannya bagi kebutuhan sehari-hari, pendidikan, kesehatan, maupun pembayaran kewajiban rumah tangga. Peningkatan daya beli tersebut berpotensi menjaga permintaan domestik dan membantu pelaku usaha mempertahankan kegiatan bisnis. Karena itu, APINDO memandang rencana kenaikan PTKP perlu dibahas secara serius dengan mempertimbangkan kondisi pekerja, kemampuan fiskal negara, serta kebutuhan untuk memperkuat kelas menengah.

Dunia usaha menilai kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) penting karena tekanan terhadap konsumsi kelas menengah semakin terlihat. Shinta menyampaikan bahwa pelemahan tersebut bukan sekadar persepsi, melainkan telah terkonfirmasi melalui temuan lapangan dan hasil survei outlook mid-year APINDO. Sejumlah pelaku usaha menemukan perubahan perilaku konsumen, termasuk penundaan pembelian, pengurangan frekuensi belanja, serta pergeseran pilihan menuju produk dengan harga yang lebih terjangkau. Kondisi ini menunjukkan bahwa rumah tangga kelas menengah mulai menyesuaikan pengeluaran karena pendapatan yang tersedia tidak lagi memadai untuk mempertahankan pola konsumsi sebelumnya.

Bagi industri, penurunan daya beli dapat memengaruhi keberlangsungan kegiatan usaha secara lebih luas. Ketika konsumsi melemah, penjualan produk berpotensi menurun, terutama pada barang dan jasa yang tidak termasuk kebutuhan paling mendesak. Pelemahan permintaan juga dapat menekan arus kas perusahaan, menghambat ekspansi, dan memengaruhi keputusan produksi maupun investasi. Dalam jangka lebih panjang, tekanan tersebut berisiko memengaruhi rantai pasok dan lapangan kerja apabila perusahaan harus mengurangi kapasitas untuk menyesuaikan diri dengan kondisi pasar. Karena itu, penguatan konsumsi domestik dipandang sebagai bagian penting dari upaya menjaga ketahanan industri.

APINDO meminta pemerintah mempertimbangkan kebijakan yang menjangkau kelas menengah, bukan hanya memberikan insentif kepada kelompok tertentu. Kelompok ini memiliki kontribusi besar terhadap konsumsi nasional, tetapi pada saat yang sama mengalami penurunan daya beli yang signifikan. Kenaikan PTKP dinilai dapat meningkatkan pendapatan yang siap dibelanjakan, sehingga memberi ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan, mempertahankan konsumsi, dan mengelola tekanan biaya hidup. Dampaknya diharapkan turut mendorong penjualan produk serta menjaga kesinambungan aktivitas usaha. Kebijakan yang lebih inklusif juga dapat membantu memulihkan kepercayaan konsumen dan menciptakan kondisi permintaan yang lebih stabil bagi dunia usaha.

Meski mendukung pelonggaran pajak melalui kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Shinta menilai kebijakan tersebut tidak dapat diposisikan sebagai satu-satunya solusi untuk memulihkan kondisi ekonomi. Penyesuaian batas penghasilan bebas pajak memang berpotensi meningkatkan pendapatan yang dapat dibelanjakan oleh pekerja dan rumah tangga kelas menengah. Namun, dampaknya terhadap daya beli sangat bergantung pada situasi yang lebih luas, termasuk kestabilan harga, kesempatan kerja, pertumbuhan pendapatan, serta kepastian ekonomi. Karena itu, pemulihan memerlukan rangkaian kebijakan yang saling mendukung, bukan hanya perubahan pada ketentuan perpajakan.

Shinta juga menyoroti pentingnya membenahi aspek birokrasi dalam pelaksanaan berbagai insentif pemerintah. Sejumlah fasilitas telah disiapkan untuk mendorong konsumsi dan investasi, lain subsidi perumahan, tax holiday, dan tax allowance. Kebijakan tersebut secara prinsip dapat membantu masyarakat sekaligus memperkuat aktivitas industri. Akan tetapi, manfaatnya tidak otomatis muncul hanya karena insentif sudah diterbitkan. Proses administrasi yang panjang, persyaratan yang rumit, dan koordinasi antarlembaga yang belum optimal dapat mengurangi efektivitas program di lapangan.

Persoalan utama, menurut pandangan tersebut, bukan semata-mata ada atau tidaknya insentif, melainkan bagaimana kebijakan itu dirancang dan dilaksanakan. Insentif perlu mudah diakses oleh kelompok yang menjadi sasaran, diberikan secara tepat, serta benar-benar terefleksi dalam pengurangan beban masyarakat dan biaya usaha. Subsidi perumahan, misalnya, harus dapat dijangkau calon penerima yang memenuhi kriteria, sementara fasilitas perpajakan perlu memberi kepastian dan prosedur yang jelas bagi pelaku industri. Dengan pelaksanaan yang transparan, terukur, dan responsif, kenaikan PTKP dapat menjadi bagian dari strategi ekonomi yang lebih menyeluruh untuk memperkuat konsumsi, investasi, dan daya beli.

Di samping kebijakan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), APINDO meminta pemerintah memastikan hak perusahaan tidak tertahan dalam proses administrasi perpajakan. Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, menilai penundaan pemenuhan hak perusahaan dapat mengganggu arus kas, terutama bagi pelaku usaha yang sedang menghadapi tekanan biaya dan perlambatan aktivitas ekonomi. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional secara berkelanjutan.

Shinta secara khusus menyoroti pentingnya percepatan pencairan restitusi pajak. Dana restitusi merupakan hak pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan perpajakan dan dapat membantu menjaga likuiditas perusahaan. Ketika pencairannya tertunda, dana yang semestinya dapat digunakan untuk membiayai operasional, membayar kewajiban, mempertahankan produksi, atau memenuhi kebutuhan tenaga kerja menjadi tertahan. Karena itu, proses administrasi perlu berjalan secara efektif agar tidak menimbulkan tekanan tambahan terhadap dunia usaha.

Menurut Shinta, arus kas yang sehat penting untuk menjaga kelangsungan perusahaan sekaligus melindungi nasib pekerja. Perusahaan memerlukan kepastian atas dana yang menjadi haknya agar dapat mempertahankan kegiatan usaha dan memenuhi berbagai kewajiban, termasuk pembayaran upah. APINDO memahami bahwa audit dan pemeriksaan tetap dapat dilakukan untuk memastikan kepatuhan serta mencegah penyalahgunaan. Namun, pelaksanaan audit semestinya tidak menjadi alasan untuk menunda restitusi pajak yang memang menjadi hak pelaku usaha. Shinta berharap pemerintah dapat segera mencairkan restitusi tersebut sehingga arus kas perusahaan tidak terganggu dan aktivitas usaha beserta perlindungan terhadap pekerja tetap terjaga.