Jakarta | Bahlil Lahadalia menyerahkan penilaian atas kinerjanya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menanggapi pertanyaan mengenai evaluasi kinerja para menteri di kabinet. Bahlil tidak menempatkan dirinya sebagai pihak yang menentukan apakah pekerjaannya telah memenuhi harapan atau belum. Ia menyatakan bahwa penilaian itu merupakan kewenangan presiden, selaku pemimpin pemerintahan dan pihak yang mengangkat para pembantunya. Sikap tersebut menegaskan bahwa keputusan terkait kinerja menteri tidak ditetapkan sendiri oleh pejabat yang bersangkutan. Dalam pandangannya, evaluasi berada dalam mekanisme kepemimpinan kabinet, bukan pada penilaian pribadi seorang menteri.
Dalam menjelaskan posisinya, Bahlil mengingatkan bahwa menteri bekerja sebagai pembantu presiden. Karena itu, presiden memiliki kewenangan untuk menilai pelaksanaan tugas, capaian, serta tanggung jawab setiap anggota kabinet. Prinsip tersebut berlaku bagi dirinya sebagai Menteri ESDM maupun bagi menteri lain, sebab seluruh jajaran kabinet berada dalam susunan pemerintahan yang dipimpin kepala negara. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks pertanyaan tentang evaluasi para menteri, bukan sebagai pengumuman mengenai hasil penilaian tertentu. Bahlil tidak menyebut bahwa Prabowo telah memberikan keputusan, nilai, atau arahan khusus terkait kinerjanya. Ia juga tidak menyatakan telah menerima penilaian resmi dari presiden. Pokok yang disampaikannya adalah soal siapa yang berwenang melakukan evaluasi, yakni presiden sebagai atasan para menteri.
Penegasan tersebut membedakan pengakuan atas kewenangan presiden dan informasi mengenai hasil evaluasi. Bahlil menyerahkan penilaian kepada Prabowo, tetapi pernyataannya tidak memastikan apakah proses evaluasi telah berlangsung atau bagaimana hasilnya. Dengan demikian, tidak tepat menafsirkan keterangannya sebagai tanda bahwa ia telah menerima pujian, teguran, atau keputusan tertentu dari kepala negara. Fokus pernyataan itu adalah prinsip bahwa presiden berhak menilai para menteri yang membantunya menjalankan pemerintahan. Dalam konteks kabinet, evaluasi menjadi bagian dari kewenangan kepala negara untuk mengawasi kinerja jajaran pemerintahan. Bahlil menyatakan posisinya sesuai prinsip tersebut dan membiarkan penilaian atas tugasnya sebagai Menteri ESDM berada pada presiden.
Pernyataan Bahlil mengenai penilaian kinerja para menteri disampaikan dalam konferensi pers di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, pada Jumat, 16 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menanggapi pembahasan tentang evaluasi anggota kabinet dan pihak yang berwenang mengambil keputusan terkait susunan pemerintahan. Keterangan itu menempatkan penilaian terhadap menteri sebagai bagian dari kewenangan presiden, bukan keputusan yang ditetapkan secara mandiri oleh anggota kabinet lainnya.
Bahlil menjelaskan secara tidak langsung bahwa keputusan untuk mengangkat maupun memberhentikan menteri berada pada Presiden Prabowo Subianto. Kewenangan tersebut juga mencakup evaluasi atas kinerja anggota kabinet. Dengan demikian, penilaian terhadap seorang menteri dan tindak lanjut dari hasil penilaian itu merupakan ranah presiden sebagai pemegang hak prerogatif dalam penyusunan serta pengelolaan kabinet.
Pokok keterangan tersebut memberi konteks mengenai posisi para menteri dalam proses evaluasi pemerintahan. Menteri dapat menyampaikan pandangan atau menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing, tetapi keputusan akhir mengenai siapa yang bertugas dalam kabinet tetap menjadi kewenangan kepala negara. Penjelasan Bahlil itu tidak mengumumkan adanya pergantian menteri tertentu maupun hasil evaluasi terhadap individu tertentu. Fokus pernyataannya adalah menjelaskan pihak yang memiliki otoritas untuk menentukan perubahan susunan kabinet.
Karena disampaikan dalam konferensi pers di lingkungan Kementerian ESDM, keterangan itu juga menjadi respons publik atas isu kinerja menteri dalam pemerintahan Prabowo. Namun, inti pesannya tetap berkaitan dengan pembagian kewenangan: pengangkatan, pemberhentian, dan evaluasi anggota kabinet diserahkan kepada presiden. Dengan pemahaman tersebut, pernyataan Bahlil tidak dapat dimaknai sebagai penilaian terbuka terhadap kinerja rekan-rekannya, melainkan sebagai penegasan bahwa keputusan mengenai komposisi dan keberlanjutan tugas menteri berada di tangan Prabowo. Tidak ada nama menteri yang disebut sebagai sasaran evaluasi dalam inti keterangan tersebut, sehingga publik perlu membedakan penjelasan mengenai kewenangan presiden dari pengumuman kebijakan atau keputusan kabinet yang spesifik.
Pernyataan Bahlil yang menyerahkan penilaian kinerja menteri kepada Presiden Prabowo Subianto dapat dipahami dalam konteks pergantian pemerintahan dan kesinambungan jabatan di kabinet. Prabowo resmi memulai masa pemerintahannya pada 20 Oktober 2024. Dengan tanggal tersebut sebagai patokan, pemerintahan memasuki tahun kedua pada 20 Oktober 2026. Rentang waktu itu memberi konteks bagi pernyataan mengenai siapa yang berwenang menilai kinerja para menteri selama pemerintahan berjalan.
Bahlil Lahadalia telah menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sejak Agustus 2024, sebelum Prabowo dilantik sebagai presiden. Artinya, pengangkatannya terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya, bukan setelah pemerintahan Prabowo mulai berjalan. Namun, masa jabatan Bahlil tidak berhenti ketika terjadi pergantian pemerintahan. Ia tetap melanjutkan tugas sebagai Menteri ESDM setelah pemerintahan Prabowo resmi dimulai pada 20 Oktober 2024.
Urutan waktu ini penting untuk membedakan awal masa jabatan Bahlil dari awal pemerintahan Prabowo. Bahlil sudah memimpin kementerian tersebut beberapa bulan sebelum pelantikan presiden, kemudian menjalankan jabatan yang sama di bawah pemerintahan baru. Karena itu, pembicaraan tentang evaluasi menteri berlangsung dalam kerangka pemerintahan yang dipimpin Prabowo, meskipun sebagian masa jabatan Bahlil mendahului pelantikan tersebut.
Ketika Bahlil menyatakan bahwa penilaian terhadap kinerja menteri merupakan kewenangan Prabowo, pernyataan itu merujuk pada posisi presiden sebagai pemimpin pemerintahan. Penjelasan tersebut tidak dengan sendirinya memuat rincian tentang hasil kerja, capaian, atau pertimbangan evaluasi tertentu. Tanpa informasi tambahan, konteks yang dapat dipastikan adalah pembagian peran dalam pemerintahan: Bahlil melanjutkan tugasnya sebagai menteri, sedangkan penilaian atas para anggota kabinet diserahkan kepada presiden.
Menjelang masuknya pemerintahan ke tahun kedua pada 20 Oktober 2026, kronologi ini membantu menempatkan pernyataan Bahlil secara proporsional. Ia mulai menjabat pada Agustus 2024, tetap berada di posisi tersebut setelah Prabowo dilantik, dan menyatakan bahwa evaluasi menteri berada pada kewenangan presiden. Ketiga hal itu merupakan konteks waktu dan jabatan, tanpa menyimpulkan penilaian atau hasil kinerja yang tidak disebutkan.
Bahlil menegaskan bahwa penilaian terhadap kinerja menteri merupakan bagian dari kewenangan presiden dalam menjalankan pemerintahan. Dalam tata negara Indonesia, presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan susunan kabinet, termasuk menilai pekerjaan para menteri yang membantu pelaksanaan tugas pemerintahan. Kewenangan tersebut juga mencakup keputusan untuk mempertahankan atau mengganti anggota kabinet. Karena itu, pembahasan mengenai kinerja seorang menteri pada akhirnya berada dalam lingkup tanggung jawab kepala negara. Bahlil menyampaikan penegasan ini sebagai landasan untuk menjelaskan siapa yang berwenang menentukan kelanjutan masa jabatan para pembantu presiden, bukan sebagai pengumuman mengenai keputusan tertentu. Ia menempatkan proses evaluasi dalam kerangka hubungan konstitusional presiden dan kabinet.
Menurut Bahlil, menteri menjalankan tugas karena memperoleh kepercayaan dan penugasan dari presiden. Dengan demikian, masa jabatan mereka tidak dapat dilepaskan dari penilaian kepala pemerintahan terhadap pelaksanaan tugas masing-masing. Presiden berwenang melihat capaian, tanggung jawab, serta kesesuaian kerja anggota kabinet dengan agenda pemerintahan. Hak untuk mengevaluasi itu berjalan seiring dengan kewenangan presiden dalam membentuk kabinet dan menentukan susunannya. Bahlil tidak mengambil posisi sebagai pihak yang memutuskan apakah seorang menteri layak melanjutkan tugas atau perlu diganti. Ia menyatakan bahwa kewenangan tersebut berada pada Prabowo, yang memimpin pemerintahan dan memegang mandat rakyat. Dengan penjelasan itu, Bahlil membedakan peran dirinya dari otoritas presiden dalam mengelola kabinet.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya penilaian kinerja menteri dan keputusan mengenai masa jabatan kepada Prabowo.
Baca juga: Apresiasi Prabowo untuk Gubernur DKI Jakarta | Pergerakan IHSG Pasca Pelantikan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan | Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI





