Basuki: Karhutla di Kaltim Tak Menghambat Pembangunan IKN

Basuki: Karhutla di Kaltim Tak Menghambat Pembangunan IKN

Kota Nusantara | Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, menyatakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan Timur tidak menghambat pembangunan IKN. Menurut Basuki, titik-titik kebakaran yang terdeteksi berada cukup jauh dari kawasan pembangunan, sehingga kondisi tersebut dinilai tidak mengganggu pelaksanaan proyek. Pernyataan ini menegaskan bahwa keberadaan karhutla di wilayah provinsi tidak serta-merta berdampak langsung terhadap kegiatan pembangunan ibu kota baru.

Sejumlah titik kebakaran dilaporkan terdeteksi di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Basuki menjelaskan, lokasi tersebut memiliki jarak yang cukup jauh dari area pembangunan IKN. Karena itu, dampak kebakaran terhadap proyek dinilai minim. Penilaian tersebut berangkat dari posisi titik api yang tidak berada di sekitar lokasi pekerjaan utama. Meski demikian, informasi mengenai kebakaran tetap menjadi perhatian, mengingat kawasan hutan dan lahan di Kalimantan Timur perlu dijaga dari risiko api yang dapat meluas.

Basuki juga menegaskan bahwa jumlah titik api di Kalimantan Timur, termasuk di sekitar IKN, tidak banyak. Dengan jumlah titik yang terbatas dan lokasi yang berjarak dari kawasan pembangunan, karhutla saat ini disebut tidak menjadi penghambat bagi proyek. Penjelasan ini memberikan gambaran mengenai kondisi yang disampaikan OIKN: titik kebakaran memang terdeteksi, tetapi sebaran dan letaknya dinilai tidak menimbulkan gangguan berarti terhadap pembangunan. Situasi tersebut perlu dipahami secara proporsional, dengan membedakan kebakaran yang terjadi di wilayah sekitar secara umum dari kondisi langsung di area proyek. Informasi tentang jarak serta jumlah titik api menjadi dasar penilaian Basuki bahwa pembangunan IKN tetap dapat berjalan tanpa hambatan akibat karhutla yang terpantau tersebut.

Basuki mencatat bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur berdampak pada total sekitar 1.600 hektare lahan. Dari jumlah tersebut, kurang lebih 900 hektare berada di kawasan Bukit Soeharto. Sementara itu, lahan terdampak lainnya tersebar di kawasan perkebunan kelapa sawit. Angka itu menjadi gambaran luas area yang terdampak, tetapi menurut Basuki, kondisi kebakaran tidak serta-merta menunjukkan bahwa api meluas tanpa kendali. Ia menilai titik-titik api dapat ditangani melalui upaya pemadaman yang dilakukan secara langsung di lapangan.

Basuki menyatakan pemadaman dari darat berjalan efektif dan dinilai memadai untuk menangani kebakaran tersebut. Ia mengaku telah dua kali ikut terlibat dalam pemadaman darat, sehingga memiliki pengalaman langsung melihat proses penanganan di lokasi. Menurut pengamatannya, kebakaran tidak terlalu luas pada masing-masing titik, meskipun lokasi kejadian tersebar di banyak tempat. Sebaran titik api memang memerlukan pemantauan dan penanganan yang terkoordinasi, tetapi skala kebakaran yang ditemui tidak dianggap membutuhkan dukungan operasi pemadaman dari udara.

Atas dasar penilaian itu, Basuki menegaskan bahwa penanganan karhutla saat itu cukup dilakukan melalui pengerahan petugas dan sarana pemadaman dari darat. Modifikasi cuaca tidak diperlukan, begitu pula pengerahan pesawat untuk melakukan water bombing. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa langkah penanganan disesuaikan dengan kondisi kebakaran di lapangan, termasuk luas area pada setiap titik dan kemampuan tim darat untuk memadamkan api. Catatan mengenai total lahan terdampak tetap penting sebagai bahan pemantauan, terutama karena titik-titik kebakaran tersebar di kawasan berbeda. Namun, menurut Basuki, sebaran tersebut tidak mengubah kesimpulan bahwa pemadaman darat telah berjalan efektif dan cukup untuk mengendalikan situasi, tanpa operasi udara maupun rekayasa cuaca tambahan.

Basuki menyatakan bahwa sejauh ini belum ada indikasi perusahaan atau korporasi sengaja memicu kebakaran hutan dan lahan di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), maupun di wilayah Kalimantan Timur secara umum. Pernyataan tersebut merujuk pada kondisi yang diketahui di kawasan pembangunan ibu kota baru dan tidak berarti bahwa seluruh kebakaran telah dipastikan penyebabnya. Penyelidikan atas sumber api tetap menjadi kewenangan aparat terkait, sementara kondisi lapangan dapat berubah seiring masuknya informasi dan hasil pemeriksaan baru.

Ia membedakan penilaian tersebut dari dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla di sejumlah wilayah lain. Untuk menggambarkan penanganan kasus yang lebih luas, Basuki merujuk data Kapolri Suyudi Ario Seto tentang 23 korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran di beberapa daerah. Dari jumlah itu, 11 perusahaan disebut telah berstatus tersangka, sedangkan 12 perusahaan lainnya belum berstatus tersangka. Data tersebut menunjukkan adanya proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran, tetapi status dugaan dan status tersangka tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa perusahaan telah dinyatakan bersalah.

Menurut keterangan yang dirujuk Basuki, kelompok 11 perusahaan berstatus tersangka berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Penyebutan Kalimantan Timur dalam data itu perlu dibaca sesuai cakupan wilayahnya: data tersebut tidak menyatakan bahwa semua perusahaan yang tercatat melakukan pembakaran di sekitar IKN, atau bahwa seluruhnya terkait dengan kebakaran yang berdekatan dengan lokasi pembangunan. Karena itu, angka nasional maupun lintas daerah tidak dapat langsung digunakan untuk menyimpulkan adanya kesengajaan korporasi di IKN. Basuki menegaskan belum melihat indikasi demikian di sekitar ibu kota baru. Pemisahan kondisi setempat dan perkembangan perkara di provinsi lain membantu menjaga pembacaan informasi tetap akurat. Pada saat yang sama, penyelidikan dan pemantauan karhutla tetap penting agar penyebab setiap kejadian dapat diketahui berdasarkan bukti, bukan disimpulkan hanya dari daftar perusahaan yang sedang diproses.Dalam sidang kabinet paripurna yang membahas dua tahun pemerintahan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah harus ditangani secara serius, termasuk melalui penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Sidang tersebut berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026. Pernyataan itu menjadi konteks bagi upaya pemerintah mengatasi karhutla, yang dampaknya dapat meluas melampaui lokasi kebakaran dan mengganggu kehidupan masyarakat.

Prabowo menyatakan izin perusahaan akan dicabut apabila penyelidikan membuktikan perusahaan tersebut melanggar aturan dan menyebabkan kebakaran. Langkah itu, menurutnya, merupakan bentuk konsekuensi atas pelanggaran, bukan sekadar peringatan administratif. Pemerintah ingin memastikan bahwa kegiatan usaha tidak dijalankan dengan mengabaikan kewajiban menjaga lingkungan. Karena itu, pemeriksaan perlu menelusuri kejadian secara cermat, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta mengumpulkan bukti yang dapat menjadi dasar tindakan hukum.

Presiden juga mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan karhutla tidak semata-mata terjadi akibat faktor alam. Ia meminta kepolisian, kejaksaan, Kementerian Kehutanan, TNI, dan unsur intelijen bekerja menyelidiki kemungkinan tanggung jawab korporasi maupun tindakan pembakaran yang dilakukan oknum. Pelibatan berbagai lembaga dimaksudkan agar informasi di lapangan dapat ditindaklanjuti secara terkoordinasi. Dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti dan proses hukum, sehingga penanganan tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi turut mengusut penyebab dan pelakunya.

Prabowo menilai pembakaran hutan dan lahan sebagai kejahatan terhadap lingkungan sekaligus kemanusiaan. Asap kebakaran dapat membahayakan kesehatan jutaan warga, sementara kerusakan ekosistem dan gangguan terhadap aktivitas masyarakat dapat berlangsung lama. Atas dasar itu, ia menegaskan tekad pemerintah untuk menangani karhutla dan mengusut setiap pelanggaran hingga tuntas. Penindakan terhadap pihak yang terbukti bersalah diharapkan memperkuat pencegahan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong perusahaan dan masyarakat menghindari praktik pembakaran. Pemerintah juga menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga agar respons terhadap kebakaran berlangsung efektif, dari penyelidikan hingga penegakan sanksi.

Baca juga: Sinergi Pemerintah Kunci Pembangunan Nasional | Lanud Sjamsudin Noor Kerahkan Tangki Portable dan Gambut Injection di Kawasan Ring I Bandara Sjamsudin Noor Atasi Titik Api Karhutla | Penanganan Karhutla di Indonesia: Kolaborasi Menko Polkam dan Menhut