Jakarta | PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan perubahan batas auto rejection pada pasar reguler dan pasar tunai mulai Senin, 19 Oktober 2026. Dalam ketentuan baru tersebut, batas penurunan harga saham harian diperketat menjadi 7 persen. Artinya, pergerakan harga yang mencapai ambang penurunan itu dapat memicu mekanisme auto rejection bawah, sesuai aturan perdagangan yang berlaku. Perubahan ini menjadi acuan bagi investor dan pelaku pasar dalam memahami ruang pergerakan harga saham setelah ketentuan resmi diterapkan.
Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Peraturan ini mengatur tata cara perdagangan saham, termasuk pembatasan perubahan harga yang dapat terjadi dalam satu hari bursa. Dengan dasar aturan tersebut, perubahan batas tidak hanya menjadi pengumuman teknis, tetapi juga bagian dari ketentuan resmi yang mengatur aktivitas transaksi di bursa. Investor sebaiknya merujuk pada informasi dan dokumen resmi BEI untuk memahami penerapan ketentuan secara terperinci, termasuk cakupan instrumen dan mekanisme yang digunakan.
Skema baru bersifat asimetris karena hanya batas penurunan yang berubah. Batas auto rejection atas, yakni ambang kenaikan harga, tidak mengalami perubahan berdasarkan kebijakan ini. Dengan demikian, ketentuan baru tidak mempersempit ruang kenaikan harga saham, tetapi membatasi penurunan harian pada ambang yang ditetapkan. Perbedaan perlakuan arah penurunan dan kenaikan tersebut penting dicermati saat membaca dinamika perdagangan. Bagi investor, pemahaman atas batas bawah yang baru dan batas atas yang tetap dapat membantu menafsirkan potensi pergerakan harga serta mekanisme transaksi, tanpa menganggap batas tersebut sebagai jaminan mengenai arah harga saham. BEI menerapkan perubahan secara serentak di pasar reguler dan pasar tunai pada tanggal efektif yang telah ditentukan.
BEI menetapkan batas auto rejection bawah (ARB) sebesar 7% bagi seluruh rentang harga saham di atas Rp10. Kebijakan ini mengubah ketentuan sebelumnya yang memungkinkan penurunan harian hingga 15% pada kelompok harga tertentu. Dengan demikian, ambang penurunan maksimum sebelum perdagangan saham dihentikan sementara menjadi lebih rendah dan diseragamkan untuk semua kategori harga tersebut. Penyesuaian ini berfokus pada batas bawah, bukan pada batas atas. Karena itu, persentase kenaikan maksimum yang berlaku tetap mengikuti kelompok harga masing-masing. Investor perlu membedakan kedua batas ini ketika membaca pergerakan harian dan ketentuan perdagangan yang berlaku. Penyebutan batas 7% menunjukkan batas pemicu penolakan otomatis pada sisi penurunan.
Untuk saham dengan harga mulai Rp11 hingga Rp200, batas auto rejection atas (ARA) tetap sebesar 35%, sedangkan batas bawah kini menjadi 7%. Artinya, ketentuan yang berubah pada rentang ini hanya menyangkut ruang penurunan harian. Jika harga saham bergerak turun hingga mencapai ambang tersebut, sistem bursa dapat menolak transaksi jual pada harga yang melampaui batas yang ditetapkan. Sementara itu, batas kenaikan tetap memberikan ruang hingga 35% sesuai aturan sebelumnya. Pada rentang harga di atas Rp200 sampai dengan Rp5.000, ARA tetap 25%, sementara ARB ditetapkan 7%. Dengan skema ini, batas bawahnya sama, meskipun batas kenaikan maksimal berbeda antar kelompok harga.
Bagi saham dengan harga di atas Rp5.000, batas atas tetap 20% dan batas bawahnya juga menjadi 7%. Jadi, ketiga rentang harga tersebut memiliki satu kesamaan utama: ARB seragam di angka 7%. Perbedaannya berada pada ARA, yakni 35% untuk harga Rp11–Rp200, 25% untuk harga di atas Rp200 hingga Rp5.000, dan 20% untuk harga di atas Rp5.000. Keseragaman batas penurunan memudahkan investor mengenali ambang yang berlaku saat harga bergerak melemah, tetapi tidak menghapus perbedaan ketentuan kenaikan. Pelaku pasar tetap perlu memperhatikan harga acuan, rentang saham, serta aturan perdagangan terkini sebelum mengambil keputusan. Batas auto rejection merupakan mekanisme perdagangan, bukan jaminan mengenai arah harga atau hasil investasi.
Perubahan batas penurunan harga saham harian tidak berlaku untuk seluruh kelompok harga. Saham yang diperdagangkan pada rentang Rp1 hingga Rp10 tetap mengikuti ketentuan sebelumnya, sehingga batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) masing-masing tetap sebesar Rp1. Dengan demikian, penyesuaian aturan yang menetapkan penurunan maksimal 7 persen tidak mengubah mekanisme pembatasan untuk saham berharga rendah tersebut.
Dalam praktiknya, batas Rp1 berarti pergerakan harga saham pada rentang ini tetap dibatasi berdasarkan selisih nominal, bukan persentase. Jika harga bergerak hingga menyentuh batas yang ditentukan, sistem perdagangan akan menerapkan auto rejection sesuai arah pergerakan. Ketentuan yang sama telah berlaku sebelumnya dan dipertahankan dalam aturan terbaru. Karena itu, pelaku pasar yang bertransaksi pada saham berharga Rp1 sampai Rp10 tetap perlu memperhatikan batas nominal harian yang berlaku, tanpa mengasumsikan adanya penyesuaian menjadi batas penurunan 7 persen.
Perbedaan terlihat pada saham dengan harga di atas Rp10. Untuk kelompok tersebut, batas penurunan harian kini ditetapkan maksimal 7 persen, sedangkan ruang kenaikannya tetap mengikuti batas auto rejection atas yang telah berlaku sebelumnya. Jadi, perubahan terutama menyangkut pembatasan pergerakan ke bawah bagi saham di atas Rp10, bukan perubahan seragam untuk seluruh saham. Pemisahan ketentuan menurut rentang harga ini penting dipahami ketika membaca informasi mengenai pengetatan batas penurunan di Bursa Efek Indonesia. Investor dapat memeriksa harga saham dan ketentuan batas yang sesuai sebelum memasukkan pesanan, sebab aturan untuk saham Rp1–Rp10 tetap berbeda dari ketentuan bagi saham di atas Rp10.Kebijakan auto rejection asimetris yang memperketat batas penurunan harga saham harian menjadi 7 persen berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. Dengan rentang waktu tersebut, ketentuan ini diterapkan sebagai langkah yang memiliki masa berlaku tertentu, bukan perubahan permanen terhadap mekanisme perdagangan. Investor dan pelaku pasar perlu memperhatikan tanggal mulai serta tanggal akhir penerapan agar dapat memahami batas pergerakan harga yang digunakan selama periode tersebut. Penerapan aturan dapat memengaruhi proses transaksi ketika harga saham bergerak turun hingga ambang yang ditetapkan, sehingga informasi mengenai masa berlaku menjadi bagian penting dalam membaca dinamika perdagangan harian.
BEI menyatakan bahwa ketentuan tersebut akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan dinamika pasar. Evaluasi dapat menjadi dasar bagi bursa untuk menilai kesesuaian kebijakan dengan kondisi perdagangan yang berlangsung, termasuk perkembangan volatilitas dan respons pelaku pasar. Oleh karena itu, aturan yang berlaku pada periode 19 Oktober sampai 31 Desember 2026 masih dapat berubah setelah proses peninjauan. Pasar sebaiknya tidak menganggap batas penurunan 7 persen sebagai ketentuan yang otomatis berlanjut tanpa perubahan setelah tanggal akhir tersebut. Informasi resmi BEI tetap perlu dipantau untuk mengetahui hasil evaluasi, keputusan lanjutan, serta kemungkinan penyesuaian terhadap batas atau masa penerapan kebijakan.
Di samping menyampaikan informasi mengenai aturan perdagangan, BEI juga mengingatkan pentingnya komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik. Komitmen ini mencakup kepatuhan pada ketentuan, integritas dalam menjalankan tugas, serta pengelolaan kegiatan secara bertanggung jawab. BEI turut menegaskan bahwa seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, sesuai ketentuan yang berlaku. Pengingat tersebut menekankan bahwa penerapan kebijakan pasar perlu berjalan seiring dengan perilaku etis dan akuntabel di lingkungan bursa. Dengan demikian, pemantauan atas masa berlaku dan evaluasi aturan menjadi relevan bagi pelaku pasar, sementara penguatan tata kelola dan kepatuhan tetap menjadi tanggung jawab seluruh pihak terkait.
Baca juga: Perubahan Nama Kapal Induk TNI AL: Dari Giuseppe Garibaldi Menjadi KRI Sriwijaya | Transformasi Domino Menjadi Olahraga Otak di Indonesia | Transformasi TPHP Cengkareng Menjadi Destinasi Edukasi yang Menarik





