BKSDA Tegur 34 Promotor Wisata yang Tawarkan Perjalanan ke Anak Krakatau

BKSDA Tegur 34 Promotor Wisata yang Tawarkan Perjalanan ke Anak Krakatau

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memberikan teguran kepada 34 akun media sosial dan pelaku usaha wisata yang masih menawarkan atau mempromosikan perjalanan ke kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau. Teguran tersebut ditujukan kepada pihak-pihak yang kedapatan mengiklankan, menawarkan, hingga memasarkan paket perjalanan menuju kawasan konservasi itu.

Tindakan BKSDA dilakukan karena Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau bukan merupakan destinasi wisata umum. Kawasan tersebut ditetapkan sebagai wilayah konservasi yang memiliki fungsi penting bagi perlindungan ekosistem, keanekaragaman hayati, serta proses alami gunung api dan lingkungan kepulauan di sekitarnya. Dengan status tersebut, masyarakat tidak dapat memasuki kawasan secara bebas sebagaimana tempat wisata pada umumnya.

Teguran disampaikan melalui surat bernomor S.544/K.10/TU/KSA.04.01/B/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Surat itu ditujukan kepada pihak yang tetap memasarkan kunjungan ke kawasan Anak Krakatau, baik melalui unggahan di media sosial maupun melalui penawaran jasa perjalanan. BKSDA meminta aktivitas promosi tersebut dihentikan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kawasan cagar alam dapat dikunjungi tanpa ketentuan.

Promosi perjalanan ke wilayah konservasi juga berpotensi mendorong masyarakat untuk melakukan kunjungan tanpa memahami batasan, prosedur, dan risiko yang berlaku. Selain persoalan kepatuhan terhadap aturan konservasi, aktivitas tersebut dapat membahayakan pengunjung karena kondisi kawasan Anak Krakatau bersifat dinamis dan berada di lingkungan gunung api.

Melalui teguran itu, BKSDA menegaskan kembali bahwa kegiatan di dalam cagar alam harus mengacu pada peraturan dan perizinan yang berlaku. Informasi mengenai kawasan Anak Krakatau diharapkan disampaikan secara bertanggung jawab, tidak dikemas sebagai tawaran wisata bebas, dan tidak mendorong masyarakat melakukan perjalanan yang berpotensi melanggar ketentuan konservasi.

Teguran terhadap 34 promotor wisata yang masih menawarkan perjalanan ke kawasan Gunung Anak Krakatau bukan merupakan langkah pertama yang ditempuh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Sebelum teguran diterbitkan, BKSDA telah beberapa kali menyampaikan sosialisasi kepada pelaku usaha pariwisata dan pihak-pihak terkait mengenai status kawasan tersebut. Sosialisasi itu dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap promotor memahami batasan kegiatan wisata di wilayah konservasi.

Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo, menjelaskan bahwa Gunung Anak Krakatau merupakan kawasan konservasi dengan status cagar alam. Pernyataan tersebut disampaikannya pada Jumat, 9 Oktober 2026, saat menerangkan alasan BKSDA kembali memberikan teguran kepada pihak yang masih memasarkan perjalanan ke kawasan itu. “Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi bahwa Gunung Anak Krakatau merupakan kawasan konservasi cagar alam,” ujar Itno.

Menurut Itno, penyampaian informasi secara berulang dilakukan agar promotor tidak hanya mengetahui status kawasan, tetapi juga memahami konsekuensi dari penawaran perjalanan yang tidak sesuai dengan ketentuan konservasi. Cagar alam memiliki fungsi utama untuk melindungi keanekaragaman hayati, ekosistem, serta proses alami di dalamnya. Karena itu, kegiatan wisata tidak dapat dipasarkan atau dilaksanakan dengan pendekatan yang sama seperti destinasi wisata umum.

Teguran tersebut menjadi pengingat bahwa sosialisasi yang telah dilakukan perlu ditindaklanjuti dengan kepatuhan nyata. BKSDA menilai promotor memiliki tanggung jawab untuk memeriksa legalitas, status kawasan, dan ketentuan akses sebelum menawarkan paket perjalanan kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak memperoleh informasi yang menyesatkan dan tekanan terhadap kawasan konservasi dapat dicegah. Langkah ini juga menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan setelah upaya pemberian pemahaman sebelumnya belum sepenuhnya menghentikan promosi perjalanan ke Gunung Anak Krakatau.

Dalam surat teguran tersebut, BKSDA meminta 34 promotor wisata menghentikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penawaran perjalanan ke Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau. Larangan itu tidak hanya ditujukan pada keberangkatan wisatawan, tetapi mencakup seluruh rangkaian kegiatan komersial sejak tahap promosi hingga pelaksanaan perjalanan. Dengan demikian, promotor tidak diperbolehkan membuat atau menyebarkan iklan, mengunggah informasi paket wisata di media sosial, memasang materi pemasaran, maupun menawarkan tujuan tersebut melalui situs, aplikasi, agen perjalanan, dan saluran komunikasi lainnya.

Penghentian juga berlaku untuk pemasaran dan penjualan paket perjalanan yang menjadikan kawasan cagar alam sebagai tujuan, baik secara langsung maupun sebagai bagian dari paket wisata yang mencakup beberapa lokasi. BKSDA meminta promotor menghentikan penerimaan pendaftaran peserta, pencatatan pemesanan, penagihan atau penerimaan pembayaran, serta proses administrasi lain yang berkaitan dengan kunjungan. Wisatawan juga tidak boleh diberangkatkan menuju kawasan tersebut, termasuk apabila pemesanan telah dilakukan sebelumnya atau perjalanan dijadwalkan melalui operator dan penyedia jasa transportasi.

Jenis kegiatan yang diminta untuk dihentikan mencakup pendakian dan trekking di kawasan Anak Krakatau. Larangan tersebut turut meliputi camping, kunjungan ke pantai, sightseeing, serta fotografi untuk kepentingan wisata. Aktivitas wisata bahari, seperti perjalanan dengan perahu, penyelaman, snorkeling, atau kegiatan rekreasi lain di perairan dan sekitar kawasan cagar alam, juga termasuk dalam cakupan teguran. BKSDA menegaskan bahwa kegiatan rekreasi lain yang berlangsung di dalam kawasan, meskipun tidak menggunakan nama atau bentuk paket yang sama, tetap harus dihentikan apabila menjadikan cagar alam tersebut sebagai lokasi kunjungan. Cakupan yang luas ini menunjukkan bahwa penghentian diarahkan pada keseluruhan rantai promosi, transaksi, dan pelaksanaan perjalanan, bukan hanya pada satu jenis aktivitas tertentu.

Penelusuran yang dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menunjukkan bahwa 34 akun media sosial dan pelaku usaha yang menerima teguran berasal dari sejumlah daerah. Mereka tercatat berasal dari Lampung, Banten, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Yogyakarta, dan Jakarta. Keberadaan akun serta pelaku usaha dari berbagai wilayah tersebut memperlihatkan bahwa penawaran perjalanan menuju kawasan Anak Krakatau tidak hanya muncul dari wilayah yang berada di sekitar lokasi.

Teguran itu disampaikan sebagai bagian dari upaya BKSDA merespons promosi perjalanan ke kawasan yang memiliki ketentuan khusus. Namun, kewenangan BKSDA dalam konteks penindakan hukum bersifat terbatas. Kepala BKSDA, Itno, menjelaskan bahwa kemungkinan adanya proses penegakan hukum lanjutan tidak dapat dilakukan oleh BKSDA seorang diri. Tahapan tersebut memerlukan keterlibatan aparat atau lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai dengan persoalan yang ditemukan.

Menurut Itno, BKSDA tidak memiliki kewenangan penegakan hukum dalam konteks ini. Karena itu, apabila diperlukan proses lebih lanjut, penanganannya perlu melibatkan pihak lain, seperti kepolisian dan penegak hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum). Keterlibatan aparat tersebut diperlukan agar setiap proses berjalan berdasarkan kewenangan masing-masing. BKSDA tetap menjalankan peran sesuai tugasnya, sementara aspek penegakan hukum berada pada pihak yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.