BPP Provinsi KALBAR Temukan Salah Satu Kepala Desa Terlibat Kampanye CALEG

IMG 20240126 185139
IMG 20240126 185139

Kalbar, updatenews 86.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat menemukan ada salah satu kepala desa terlibat kampanye calon anggota legislatif. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran netralitas aparatur sipil negara. Pengawasan perlu kian diperkuat, apalagi hari pencoblosan kian dekat.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat, Uray Juliansyah, mengungkapkan, di Kabupaten Mempawah ditemukan seorang oknum kepala desa terlibat menguntungkan salah satu caleg. Bentuknya, mengajak masyarakatnya memilih salah satu caleg di depan umum saat kampanye.

Sejauh ini satu yang ditemukan. Hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, misalnya Pasal 280 Ayat 2. Tindak pidana pemilu tersebut sudah ditangani di tingkat penyidikan kepolisian,” ujar Uray, Jumat (26/1/2024).

Bawaslu Provinsi Kalbar juga sedang mendalami dugaan kasus serupa di beberapa tempat. Sebab, ada indikasi pelanggaran netralitas kepala desa juga terjadi di kabupaten lain. Ia mengimbau agar subyek-subyek yang dilarang dalam undang-undang jangan terlibat kampanye. ”Bersikaplah netral,” ujar Uray.

Uray menuturkan, Bawaslu juga menemukan kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di salah satu daerah di Kalbar. Ada oknum ASN memfasilitasi caleg berkampanye di tempat yang dilarang dalam aturan. Pihaknya telah merekomendasikan ke Komisi ASN untuk ditangani.

Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia Kalbar dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar periode 2013-2018 Umi Rifdiyawati menyebutkan, UU No 7/2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat 2 Huruf f dan Huruf h melarang pelaksana dan atau tim kampanye dalam kampanye pemilu mengikutsertakan kepala desa dan ASN.

Demikian juga dalam Pasal 282 dikatakan, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. ”Jadi, dilarang melibatkan dan terlibat,” kata Umi.

Umi menuturkan, keberpihakan seperti itu, misalnya oleh kepala desa dan ASN, harus dicegah. Jangan sampai kewenangan mereka merugikan peserta pemilu. Perlu pengawasan maksimal untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (MP Jurdil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *