BRAN Perjelas Peran Kelembagaan untuk Mempercepat Reforma Agraria

BRAN Perjelas Peran Kelembagaan untuk Mempercepat Reforma Agraria

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) Dedi Prasetyo bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini serta Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, pada Jumat, 9 Oktober. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk mempercepat penataan kelembagaan BRAN sebagai institusi yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan reforma agraria nasional.

Dalam pertemuan itu, para pihak membahas penyusunan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) BRAN. Dokumen tersebut diperlukan untuk memberikan landasan yang jelas bagi pelaksanaan tugas, pengambilan keputusan, serta koordinasi antarunit dalam menjalankan agenda reforma agraria. Penataan ini juga diharapkan dapat memastikan BRAN memiliki desain kelembagaan yang proporsional, responsif, dan mampu bekerja secara efektif sesuai mandat yang diberikan pemerintah.

Pembahasan turut diarahkan untuk mematangkan pembagian fungsi, tugas, dan kewenangan BRAN dan Kementerian ATR/BPN. Kejelasan pembagian peran dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, sekaligus memperkuat sinergi dalam penyelesaian berbagai persoalan agraria. Melalui koordinasi kelembagaan yang lebih terarah, proses perumusan kebijakan dan pelaksanaan program di lapangan dapat berlangsung secara terpadu.

Penataan struktur BRAN menjadi langkah awal untuk membangun mekanisme kerja yang mendukung percepatan reforma agraria. Kelembagaan yang jelas akan memudahkan penyelarasan program, pengawasan pelaksanaan, serta evaluasi capaian secara berkala. Agenda tersebut juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan tata kelola reforma agraria yang lebih efektif, terkoordinasi, dan selaras dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam mendorong kepastian, keadilan, serta pemanfaatan tanah bagi kepentingan masyarakat.

Penataan pembagian kewenangan menjadi salah satu agenda penting dalam memperkuat peran Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Langkah ini mencakup percepatan penyusunan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), sekaligus penyamaan persepsi antarkementerian dan lembaga. Kejelasan tersebut diperlukan agar setiap institusi memahami posisi, tanggung jawab, serta ruang koordinasinya dalam pelaksanaan reforma agraria.

Dedi berpandangan bahwa penataan kelembagaan merupakan fondasi bagi BRAN untuk menjalankan mandat secara terarah. Dengan struktur yang jelas, BRAN dapat membangun mekanisme kerja yang lebih efektif dan memperkuat koordinasi lintas sektor. Penyusunan SOTK tidak hanya berkaitan dengan pembentukan unit kerja, tetapi juga dengan penegasan hubungan kerja, alur pengambilan keputusan, dan mekanisme penyelesaian persoalan agraria yang melibatkan banyak kewenangan.

BRAN tidak dibentuk untuk mengambil alih kewenangan kementerian atau lembaga yang selama ini telah berjalan. Administrasi pertanahan tetap menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam kerangka tersebut, BRAN berperan memperkuat koordinasi pelaksanaan reforma agraria lintas sektor, terutama ketika suatu persoalan membutuhkan keterlibatan terpadu dari berbagai institusi.

Penegasan batas kewenangan juga penting untuk mencegah tumpang tindih tugas. Tanpa pembagian peran yang jelas, satu persoalan dapat ditangani oleh beberapa lembaga dengan pendekatan berbeda, sementara aspek lain justru berisiko terabaikan. Kondisi tersebut dapat memperpanjang proses birokrasi dan menghambat penyelesaian konflik atau program penataan agraria. Karena itu, penyamaan persepsi perlu diterjemahkan ke dalam aturan kerja yang operasional, saluran koordinasi yang terukur, serta tanggung jawab yang dapat dipantau. Melalui penataan ini, BRAN diharapkan menjadi penghubung antarsektor yang mempercepat pelaksanaan reforma agraria tanpa mengurangi kewenangan institusi terkait.

Keberhasilan reforma agraria tidak dapat diukur hanya dari terbentuknya organisasi, diterbitkannya regulasi, atau bertambahnya forum koordinasi antarinstansi. Struktur kelembagaan memang diperlukan, tetapi ukuran utamanya terletak pada kemampuan sistem tersebut menyelesaikan persoalan secara nyata. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum atas tanah, perlindungan hak, serta manfaat ekonomi dan sosial yang dapat dirasakan. Karena itu, warga tidak boleh dibebani oleh kerumitan pembagian kewenangan, tumpang tindih prosedur, atau ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab.

Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan sistem kerja yang terintegrasi, berbasis data, dan berorientasi pada hasil. Setiap kebijakan harus disusun berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi, pembagian peran yang jelas, serta target penyelesaian yang terukur. Koordinasi antarkementerian dan lembaga juga perlu diarahkan pada penyelesaian kasus, bukan sekadar pertukaran surat atau pelaksanaan rapat. Dengan pendekatan ini, proses reforma agraria dapat berlangsung lebih konsisten, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.

BRAN memberikan perhatian khusus terhadap integrasi data pertanahan sebagai dasar untuk memetakan persoalan agraria secara menyeluruh. Data yang terhubung dapat membantu pemerintah mengidentifikasi subjek dan objek reforma agraria, memahami status serta riwayat penguasaan tanah, dan menemukan lokasi yang memiliki tingkat konflik atau ketimpangan tinggi. Informasi tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk menetapkan prioritas penanganan, menyelaraskan program lintas sektor, serta mencegah kebijakan yang saling bertentangan.

Integrasi data juga penting untuk memantau hasil secara objektif. Perubahan status hukum, penyelesaian sengketa, distribusi akses, dan manfaat yang diterima masyarakat perlu dicatat melalui indikator yang jelas. Dedi menjelaskan bahwa data yang akurat diperlukan agar langkah penyelesaian bersama kementerian dan lembaga terkait dapat dilakukan secara terukur dan akuntabel. Dengan basis informasi yang sama, setiap pihak dapat menilai kemajuan, mengoreksi hambatan, dan memastikan bahwa reforma agraria benar-benar menghasilkan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi rakyat.

Tindak lanjut pertemuan mengenai BRAN diarahkan pada pematangan konsep kelembagaan secara menyeluruh. Proses ini akan dilakukan melalui koordinasi teknis lintas kementerian dan lembaga agar rancangan organisasi mampu menjawab kebutuhan pelaksanaan reforma agraria. Pembahasan tidak hanya mencakup bentuk dan kedudukan lembaga, tetapi juga matriks pembagian kewenangan, hubungan kerja, serta tanggung jawab setiap institusi yang terlibat. Kejelasan tersebut penting untuk mencegah tumpang tindih tugas dan memastikan pelaksanaan kebijakan berlangsung secara terarah.

Koordinasi lanjutan juga diperlukan untuk menyelaraskan berbagai regulasi pendukung. Setiap tahapan pembentukan BRAN harus memiliki landasan hukum yang memadai dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelarasan ini mencakup peninjauan terhadap mandat kelembagaan, prosedur pengambilan keputusan, mekanisme pertanggungjawaban, serta keterkaitan dengan kebijakan pertanahan dan pembangunan nasional. Dengan dasar regulasi yang konsisten, proses pembentukan organisasi dapat berjalan dengan kepastian hukum dan mengurangi potensi hambatan pada tahap implementasi.

Percepatan penyusunan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) menjadi langkah penting dalam membangun BRAN yang efektif. SOTK perlu merumuskan mandat yang jelas, jalur koordinasi yang efisien, serta indikator kinerja yang dapat diukur. Kejelasan struktur akan membantu setiap unit memahami peran dan targetnya, sementara mekanisme koordinasi yang terencana dapat memperkuat sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Indikator kinerja juga diperlukan untuk memantau capaian dan memastikan kebijakan diterapkan secara akuntabel.

Orientasi utama BRAN adalah memastikan reforma agraria tidak berhenti pada penataan kelembagaan. Pembentukan organisasi harus berlanjut menjadi kerja nyata yang memberikan keadilan agraria, kepastian hukum atas tanah, dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Untuk mencapainya, kolaborasi lintas sektor perlu dibangun secara berkelanjutan, dengan menghubungkan penataan aset, penataan akses, penyelesaian konflik, serta pemberdayaan masyarakat. Melalui koordinasi yang solid dan pembagian kewenangan yang tegas, BRAN diharapkan mampu mempercepat hasil reforma agraria yang dirasakan langsung oleh masyarakat.