Jakarta | PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) mengumumkan rencana pembelian kembali saham atau buyback dengan nilai dana maksimal Rp2 triliun. Rencana tersebut menetapkan kerangka waktu, batas volume saham, serta harga tertinggi yang dapat digunakan sebagai acuan selama pelaksanaan. Dengan adanya batas-batas ini, pembelian kembali tidak dilakukan tanpa ketentuan, melainkan mengikuti besaran dana dan jumlah saham yang telah ditentukan perusahaan. Informasi tersebut menjadi bagian penting bagi pemegang saham dan pelaku pasar dalam memahami cakupan rencana korporasi TPIA.
Periode pelaksanaan buyback dijadwalkan berlangsung mulai 29 Oktober 2026 hingga 28 Januari 2027. Rentang waktu tersebut memberi perusahaan kesempatan untuk melakukan pembelian kembali selama periode yang diumumkan, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Dana yang disiapkan dibatasi paling banyak Rp2 triliun, sehingga nilai realisasi akhirnya dapat bergantung pada pelaksanaan transaksi dan harga pembelian saham. Pengumuman mengenai jadwal ini juga memberikan gambaran mengenai kapan aksi korporasi tersebut dapat berlangsung, tanpa berarti seluruh dana yang tersedia harus digunakan.
Dari sisi jumlah, TPIA dapat membeli kembali maksimal 1,84% dari saham yang telah dikeluarkan, atau sebanyak-banyaknya 1,6 miliar lembar saham. Pelaksanaan batas tersebut tetap memperhatikan ketentuan mengenai jumlah saham free float, sehingga perusahaan harus menjaga pemenuhan persyaratan saham yang beredar di publik. Harga pembelian tertinggi ditetapkan sebesar Rp3.000 per saham. Dengan demikian, harga transaksi tidak dapat melampaui batas tersebut dalam program yang diumumkan. Besaran maksimum volume dan harga ini merupakan batas pelaksanaan, bukan kepastian bahwa seluruh saham akan dibeli pada harga tertinggi atau bahwa jumlah maksimal akan tercapai.
Secara keseluruhan, rencana buyback TPIA memiliki empat parameter utama yang dapat dicermati: alokasi dana maksimal Rp2 triliun, periode dari 29 Oktober 2026 sampai 28 Januari 2027, batas volume 1,84% atau 1,6 miliar saham, serta harga maksimum Rp3.000 per saham. Ketentuan free float turut menjadi pertimbangan dalam menentukan jumlah yang dapat dibeli. Pemegang saham dapat merujuk pada pengumuman dan keterbukaan informasi perusahaan untuk memperoleh rincian resmi serta perkembangan pelaksanaan selama periode tersebut.
Perseroan menyatakan bahwa dana untuk pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback akan bersumber dari kas internal. Dengan demikian, rencana tersebut tidak menggunakan dana hasil pinjaman untuk membiayai transaksi. Penggunaan kas akan dilakukan secara bertahap selama periode pelaksanaan yang telah ditetapkan, sehingga pembelian tidak harus berlangsung sekaligus. Perseroan juga memperhitungkan kebutuhan biaya yang melekat pada transaksi, termasuk biaya transaksi di bursa dan komisi bagi broker. Seluruh pengeluaran tersebut menjadi bagian dari dana yang disiapkan untuk menjalankan rencana buyback, dengan batas maksimal sebesar Rp2 triliun sebagaimana diumumkan. Besaran dana yang benar-benar digunakan bergantung pada realisasi pembelian di pasar dan kondisi selama periode pelaksanaan. Pendekatan bertahap memberi ruang bagi perseroan untuk menyesuaikan aktivitas pembelian dengan dinamika perdagangan, tanpa melampaui nilai maksimum yang direncanakan. Sumber dana internal ini juga menegaskan bahwa rencana pembelian kembali saham didukung oleh kas perseroan, dengan tetap memperhitungkan biaya pelaksanaan serta kebutuhan operasional lainnya.
Dalam pelaksanaannya, PT BCA Sekuritas ditunjuk sebagai pihak yang membantu menjalankan transaksi pembelian kembali saham. Transaksi akan dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia, mengikuti mekanisme perdagangan yang berlaku. Artinya, pembelian berlangsung di pasar, bukan melalui transaksi langsung di luar bursa. Pelaksanaan melalui perantara yang telah ditunjuk memungkinkan perseroan mengeksekusi rencana sesuai ketentuan pasar modal dan tata cara perdagangan saham. Perseroan akan menggunakan jasa broker tersebut untuk melaksanakan pembelian secara bertahap, dengan tetap memperhatikan batas dana serta ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai pelaksana dan jalur transaksi ini memberi gambaran tentang bagaimana rencana buyback akan dijalankan, sementara rincian aktual pembelian akan mengikuti kondisi pasar selama periode pelaksanaan. Keberadaan perantara juga mendukung proses transaksi yang tertib, sekaligus menempatkan aktivitas pembelian dalam sistem perdagangan resmi yang dapat dipantau oleh pelaku pasar.
Manajemen menjelaskan bahwa pembelian kembali saham memiliki sejumlah tujuan bagi perseroan dan para pemegang saham. Salah satunya adalah meningkatkan nilai bagi pemegang saham, dengan mengelola saham beredar melalui pembelian di pasar. Perseroan juga ingin mendorong agar kinerja saham lebih mencerminkan fundamental bisnisnya. Tujuan berikutnya ialah menjaga stabilitas harga saham, terutama ketika pergerakan pasar mengalami tekanan atau volatilitas. Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat mempertahankan kepercayaan publik terhadap perseroan. Tujuan-tujuan ini menjadi dasar kebijakan, tetapi hasilnya tetap dipengaruhi oleh kondisi pasar dan respons investor. Buyback bukan jaminan bahwa harga saham akan naik atau bergerak pada tingkat tertentu. Karena itu, pelaksanaan secara bertahap, sumber dana yang jelas, serta transaksi melalui Bursa Efek Indonesia merupakan unsur penting dalam memahami rencana tersebut. Manajemen menempatkan keputusan ini sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan pemegang saham sekaligus mendukung persepsi pasar yang selaras dengan kondisi fundamental perseroan.
Chandra Asri menyatakan bahwa rencana pembelian kembali saham atau buyback diperkirakan tidak menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha, pendapatan, maupun kemampuan pembiayaan perseroan. Pertimbangan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa arus kas yang tersedia memadai untuk mendukung kebutuhan operasional, pelaksanaan belanja modal, serta pembelian kembali saham. Dengan demikian, perseroan memperkirakan rencana ini dapat dijalankan tanpa mengganggu kelangsungan kegiatan usaha atau kebutuhan pendanaan yang telah direncanakan.
Selain itu, buyback diharapkan memberikan fleksibilitas lebih besar bagi perseroan dalam mengelola kebutuhan modal jangka panjang. Fleksibilitas ini dapat membantu perusahaan menyesuaikan pengelolaan modal dengan kebutuhan usaha dan prioritas pendanaan ke depan. Perseroan menyampaikan perkiraan dampak keuangan berdasarkan analisis atas laporan keuangan per 30 Juni 2026 yang belum diaudit. Pada tanggal tersebut, laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk tercatat sebesar USD283,239 ribu. Angka tersebut menjadi salah satu informasi dalam menilai kondisi keuangan perseroan sehubungan dengan rencana buyback.
Dalam proyeksi setelah pelaksanaan buyback, total aset diperkirakan berkurang USD112,007 ribu, dari USD13,766,127 ribu menjadi USD13,654,120 ribu. Ekuitas juga diperkirakan turun dengan jumlah yang sama, yakni dari USD4,964,315 ribu menjadi USD4,852,308 ribu. Perubahan tersebut mencerminkan penggunaan kas untuk membeli saham yang kemudian dicatat sebagai saham treasuri, sehingga kas sebagai bagian dari aset dan jumlah ekuitas menurun. Perseroan tidak memperkirakan perubahan pada laba bersih per saham, yang diproyeksikan tetap sebesar USD0,0033. Proyeksi ini menggambarkan estimasi berdasarkan informasi keuangan yang tersedia, bukan hasil final yang telah diaudit. Karena itu, angka aktual setelah transaksi dapat bergantung pada pelaksanaan buyback dan kondisi keuangan pada saat transaksi berlangsung. Perseroan menilai kecukupan arus kas tetap mendukung kebutuhan usaha, belanja modal, dan rencana pembelian kembali saham tersebut.
Saham yang dibeli kembali oleh Chandra Asri akan disimpan sebagai saham treasuri, sesuai ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023. Status ini berarti saham tersebut berada dalam penguasaan perseroan setelah transaksi buyback dan dapat dikelola lebih lanjut mengikuti aturan pasar modal. Penyimpanan saham treasuri bukan berarti saham itu langsung dibatalkan atau dikeluarkan dari modal perseroan. Perseroan tetap harus memperhatikan batas waktu dan tata cara pengalihan yang ditetapkan dalam peraturan, serta menyampaikan informasi yang diperlukan kepada pemegang saham dan publik.
Apabila saham hasil buyback masih dimiliki perseroan hingga tiga tahun setelah.
Baca juga: Memilih Jalan Damai, Empat Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata kepada Pangkoops TNI Habema dan Kembali ke Masyarakat | Empat Anggota OPM Serahkan Senjata dan Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi | Jamba Hadir Kembali di Jakarta dengan Konsep dan Menu Terbaru





