Bandung | Pelayanan SIM keliling berlangsung di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Layanan ini menjadi informasi penting bagi warga yang membutuhkan pelayanan SIM pada tanggal tersebut. Kehadiran layanan SIM keliling memungkinkan warga memanfaatkan pelayanan yang tersedia di lokasi yang telah ditentukan di wilayah Kota Bandung. Dengan demikian, warga dapat memperoleh akses pelayanan SIM keliling tanpa perlu mendatangi kantor Samsat atau Satpas.
Pada pelaksanaannya, terdapat dua mobil SIM keliling yang beroperasi di dua lokasi berbeda di Kota Bandung. Masing-masing mobil melayani warga pada titik pelayanan yang telah disediakan untuk jadwal Selasa, 13 Oktober 2026. Pembagian pelayanan ke dalam dua lokasi menunjukkan bahwa layanan SIM keliling hadir pada dua titik yang berbeda secara bersamaan. Warga dapat memanfaatkan layanan sesuai dengan lokasi yang menjadi tujuan pelayanan pada hari tersebut.
Jadwal pelayanan di kedua titik SIM keliling berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Waktu tersebut berlaku untuk mobil SIM keliling yang beroperasi di lokasi pertama maupun lokasi kedua. Oleh karena itu, informasi mengenai waktu pelayanan menjadi bagian utama yang perlu diperhatikan warga yang hendak menggunakan layanan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kedua lokasi sama-sama menyediakan pelayanan dalam rentang waktu yang telah ditetapkan tersebut.
Secara keseluruhan, pelayanan SIM keliling di Kota Bandung pada 13 Oktober 2026 berlangsung melalui dua mobil yang ditempatkan di dua lokasi berbeda. Warga dapat memanfaatkan layanan tersebut pada pukul 09.00 sampai 12.00 WIB tanpa perlu mendatangi kantor Samsat atau Satpas. Informasi ini mencakup pelaksanaan layanan di Kota Bandung, Jawa Barat, pada hari Selasa, beserta waktu operasional yang berlaku di kedua titik pelayanan SIM keliling.
Pada 13 Oktober 2026, pelayanan SIM Keliling Bandung tersedia di dua lokasi yang dapat dipilih masyarakat sesuai kebutuhan dan jarak tempuh. Kedua mobil pelayanan beroperasi pada rentang waktu yang sama, yaitu pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Informasi berikut memisahkan setiap titik layanan agar alamat dan jadwalnya dapat dipindai dengan mudah sebelum masyarakat berangkat.
Mobil 1 berada di BPR KS Westu, Jalan Wastukencana Nomor 4, Bandung. Lokasi ini menjadi salah satu titik pelayanan SIM Keliling Bandung pada 13 Oktober 2026. Masyarakat yang memilih Mobil 1 dapat datang ke BPR KS Westu selama waktu pelayanan yang telah ditetapkan, yakni pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Nama tempat dan alamat tersebut perlu diperhatikan secara tepat agar masyarakat tidak menuju lokasi lain di kawasan Jalan Wastukencana. Dengan mencatat BPR KS Westu sebagai tujuan, calon pemohon dapat menyiapkan perjalanan secara lebih terarah. Pelayanan berlangsung hanya dalam rentang waktu yang tercantum, sehingga waktu kedatangan sebaiknya disesuaikan dengan jadwal pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Mobil 2 berlokasi di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung. Titik ini juga melayani masyarakat pada 13 Oktober 2026. Waktu operasionalnya sama dengan Mobil 1, yaitu pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Masyarakat dapat menjadikan Pasar Modern Batununggal sebagai pilihan apabila lokasinya lebih mudah dijangkau.
Pastikan nama lokasi yang dicatat adalah Pasar Modern Batununggal dan alamatnya adalah Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung. Pemisahan informasi Mobil 1 dan Mobil 2 membantu mengurangi risiko kekeliruan saat menentukan tujuan. Kedua titik tersebut memberikan pilihan lokasi, tetapi jadwal pelayanannya tetap berlangsung pada waktu yang sama, dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat disarankan memperhatikan alamat lengkap dan datang dalam rentang pelayanan tersebut agar rencana kunjungan sesuai dengan jadwal yang tersedia.
Layanan SIM keliling yang diselenggarakan Satpas Polrestabes Bandung pada dasarnya ditujukan untuk membantu masyarakat mengajukan perpanjangan SIM tertentu secara lebih mudah. Berdasarkan ketentuan layanan tersebut, jenis SIM yang dapat diproses melalui SIM keliling adalah SIM A dan SIM C. SIM A berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat, sedangkan SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Dengan demikian, pelayanan ini bukan untuk seluruh jenis SIM dan bukan pula untuk semua bentuk permohonan.
Pemohon perlu memastikan bahwa SIM A atau SIM C yang hendak diperpanjang masih berada dalam masa berlaku pada saat pengajuan. Perpanjangan hanya dapat dilakukan sebelum tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kartu SIM. Karena itu, masyarakat disarankan memeriksa masa berlaku dokumen terlebih dahulu dan tidak menunggu hingga hari terakhir. Pemeriksaan ini penting agar pemohon dapat menggunakan layanan sesuai prosedur serta menghindari perubahan proses yang mungkin memerlukan waktu dan persyaratan berbeda.
Apabila masa berlaku SIM A atau SIM C telah habis, permohonan tersebut tidak lagi diperlakukan sebagai perpanjangan melalui layanan SIM keliling. Prosesnya diberlakukan seperti penerbitan SIM baru, sehingga pemohon perlu mengikuti ketentuan dan tahapan yang berlaku untuk pembuatan SIM baru pada lokasi pelayanan yang ditetapkan. Oleh sebab itu, layanan SIM keliling tidak dapat digunakan untuk memperpanjang SIM yang sudah kedaluwarsa. Ketentuan ini juga menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya membawa SIM yang masih berlaku dan memastikan jenis permohonannya benar sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Bagi warga yang berencana memperpanjang SIM melalui layanan SIM keliling Bandung pada 13 Oktober 2026, informasi biaya perlu diperhatikan sejak awal. Tarif perpanjangan yang digunakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan ketentuan tersebut, biaya perpanjangan untuk SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000. Sementara itu, perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000. Kedua nominal tersebut menjadi acuan biaya perpanjangan sesuai jenis SIM yang dilayani pada agenda tersebut.
Pemohon dapat menyesuaikan persiapan dengan jenis SIM yang hendak diperpanjang serta memastikan dana untuk tarif yang berlaku telah disiapkan. Untuk SIM A, jumlah yang perlu diperhatikan adalah Rp80.000, sedangkan pemilik SIM C perlu menyiapkan Rp75.000. Informasi tarif ini membantu warga memperkirakan kebutuhan sebelum mendatangi salah satu lokasi pelayanan SIM keliling Bandung. Dengan mengetahui biaya sejak awal, pemohon dapat datang dengan persiapan yang lebih baik dan mengurangi ketidakjelasan terkait tarif perpanjangan yang menjadi acuan.
Selain memperhatikan biaya, warga diimbau menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum datang ke lokasi SIM keliling. Persiapan tersebut sebaiknya dilakukan lebih awal agar kebutuhan administrasi telah diperiksa sebelum keberangkatan. Pastikan berkas yang diperlukan sesuai dengan keperluan perpanjangan SIM dan dibawa saat mengakses layanan pada 13 Oktober 2026. Kesiapan biaya serta berkas akan membantu pemohon mengikuti layanan dengan lebih tertib. Dengan demikian, warga dapat memanfaatkan jadwal pelayanan SIM keliling Bandung sesuai kebutuhan dan datang ke lokasi dalam kondisi yang telah dipersiapkan.
Baca juga: Temukan Lokasi Nobar Terbaik untuk Laga Persija vs Persib di Bandung | Persib Bandung Siap Hadapi FC Seoul di AFC Champions League 2026 | Pameran Otomotif GIIAS Bandung 2026 Memperkenalkan Merek-Merek Global
