JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Harga emas batangan bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp7.000 per gram pada Jumat, 9 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi Logam Mulia di Jakarta, harga emas Antam berubah dari Rp2.565.000 menjadi Rp2.572.000 per gram.
Kenaikan tersebut menandai perubahan harga jual yang perlu diperhatikan oleh masyarakat, terutama investor ritel dan calon pembeli yang memantau pergerakan logam mulia dari hari ke hari. Dengan penyesuaian ini, pembeli harus menyiapkan dana lebih besar dibandingkan transaksi pada hari sebelumnya untuk memperoleh emas batangan dengan berat yang sama.
Harga Rp2.572.000 per gram merupakan harga dasar untuk emas Antam ukuran satu gram sebagaimana tercantum pada sumber resmi perusahaan. Nilai tersebut menjadi acuan bagi konsumen ketika mempertimbangkan pembelian emas fisik, meskipun total pembayaran dapat berbeda apabila transaksi mencakup ukuran keping lain atau komponen biaya yang berlaku.
Perubahan harga pada Jumat ini juga menunjukkan bahwa nilai emas batangan dapat bergerak dalam waktu singkat. Selisih Rp7.000 per gram mungkin terlihat terbatas, tetapi dampaknya akan lebih besar pada pembelian dalam jumlah atau ukuran yang lebih tinggi. Karena itu, calon pembeli biasanya membandingkan harga terbaru dengan catatan hari sebelumnya sebelum menentukan waktu transaksi.
Informasi dari laman Logam Mulia menjadi rujukan utama untuk mengetahui harga resmi Antam pada tanggal tersebut. Masyarakat disarankan memeriksa pembaruan secara berkala sebelum membeli, sebab harga dapat mengalami penyesuaian mengikuti kondisi pasar dan kebijakan perusahaan. Dengan demikian, kenaikan pada 9 Oktober 2026 perlu dibaca sebagai harga yang berlaku pada hari itu, bukan sebagai jaminan bahwa nilai emas akan tetap sama pada perdagangan berikutnya.
Kenaikan harga jual emas Antam pada 9 Oktober 2026 menjadi Rp2.572.000 per gram tidak diikuti oleh perubahan pada nilai jual kembali. Pada hari yang sama, harga buyback emas Antam tercatat tetap sebesar Rp2.376.000 per gram. Dengan demikian, kenaikan harga yang berlaku untuk pembelian emas tidak mengubah angka yang ditetapkan sebagai nilai pembelian kembali.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa harga pembelian dan harga buyback merupakan dua nilai yang berbeda. Harga jual adalah nominal yang dibayarkan konsumen ketika membeli emas Antam. Sementara itu, harga buyback merupakan nominal yang diterima ketika emas tersebut dijual kembali. Pada perdagangan 9 Oktober 2026, konsumen yang membeli emas Antam mengacu pada harga Rp2.572.000 per gram, sedangkan emas yang dijual kembali mengacu pada nilai Rp2.376.000 per gram.
Oleh karena itu, perubahan harga jual emas Antam pada hari tersebut hanya tercermin pada sisi pembelian. Nilai jual kembali tetap berada di level Rp2.376.000 per gram, meskipun harga jual telah meningkat menjadi Rp2.572.000 per gram. Kedua angka ini perlu dibedakan ketika mencermati perkembangan harga emas Antam, karena masing-masing berlaku untuk transaksi yang berbeda.
Data pada 9 Oktober 2026 memperlihatkan bahwa harga emas Antam dapat mengalami kenaikan pada sisi penjualan tanpa diiringi perubahan pada nilai buyback. Harga Rp2.572.000 per gram merupakan harga ketika konsumen membeli emas, sedangkan Rp2.376.000 per gram merupakan nilai yang tercatat ketika emas dijual kembali. Pada tanggal tersebut, harga buyback tetap, sementara harga jual mengalami kenaikan.
Transaksi emas batangan tidak hanya dipengaruhi oleh harga jual, tetapi juga oleh ketentuan perpajakan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, pajak atas transaksi emas batangan dipungut secara langsung ketika pembelian dilakukan. Dengan demikian, konsumen perlu memperhitungkan komponen pajak tersebut dalam jumlah pembayaran saat memperoleh emas batangan dari penjual.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan yang diperjualbelikan, tanpa membedakan ukuran atau beratnya. Artinya, emas dengan pecahan paling kecil maupun gramasi terbesar sama-sama termasuk dalam cakupan pemungutan pajak. Penerapan yang menyeluruh tersebut membuat kewajiban perpajakan melekat pada transaksi emas batangan, bukan hanya pada pembelian dalam jumlah atau ukuran tertentu.
Dalam PMK tersebut juga diatur Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang berkaitan dengan transaksi pembelian dan penjualan kembali emas batangan. Untuk konsumen atau pihak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah 0,25 persen. Sementara itu, konsumen tanpa NPWP dikenai tarif sebesar 0,5 persen. Perbedaan tarif ini perlu diperhatikan ketika melakukan transaksi, baik saat membeli maupun ketika menjual kembali emas kepada pihak yang ditetapkan.
Sebagai gambaran yang tercantum dalam sumber, apabila harga emas berada pada level Rp1.000.000 per gram, pembeli yang dikenai tarif 0,25 persen membayar sebesar Rp1.002.500. Contoh tersebut menunjukkan bahwa pajak ditambahkan langsung ke nilai transaksi pembelian. Karena itu, informasi mengenai kepemilikan NPWP dan besaran tarif menjadi bagian penting yang perlu dipahami sebelum menyelesaikan transaksi emas batangan.
Daftar harga emas Antam berdasarkan gramasi yang tercatat di laman Logam Mulia pada 9 Oktober 2026 disusun menurut ukuran kepingan, mulai dari 100 gram hingga 1.000 gram. Angka di bawah ini merupakan harga untuk masing-masing ukuran secara utuh, sehingga tidak dicampurkan dengan harga emas per gram maupun harga buyback.
Untuk ukuran 100 gram, harga emas Antam tercatat sebesar Rp252.040.530. Ukuran ini menjadi gramasi pertama dalam daftar harga berdasarkan urutan berat kepingan yang tersedia pada laman Logam Mulia untuk tanggal tersebut.
Emas Antam ukuran 250 gram tercatat seharga Rp629.835.663. Nilai tersebut merupakan harga untuk kepingan dengan berat 250 gram, bukan angka harga satuan per gram. Penulisan nominal mengikuti data yang tercantum pada sumber.
Untuk kepingan berukuran 500 gram, harga yang tercatat adalah Rp1.259.460.800. Ukuran ini berada setelah gramasi 250 gram dalam susunan daftar dan menunjukkan nominal pembelian untuk satu keping emas Antam dengan berat tersebut.
Adapun ukuran terbesar dalam daftar ini, yaitu 1.000 gram, tercatat dengan harga Rp2.518.881.500. Dengan demikian, urutan harga berdasarkan gramasi yang tercatat di laman Logam Mulia adalah 100 gram sebesar Rp252.040.530, 250 gram sebesar Rp629.835.663, 500 gram sebesar Rp1.259.460.800, dan 1.000 gram sebesar Rp2.518.881.500.
