Jakarta | Harga emas batangan Antam pada Senin, 26 Oktober 2026, tercatat sebesar Rp2.540.000 per gram. Berdasarkan informasi yang dipantau pada pukul 09.04 WIB, harga tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sebelumnya, yakni Jumat, 23 Oktober 2026. Dengan demikian, nilai jual emas Antam per gram pada pemantauan pagi itu masih berada pada tingkat yang sama seperti pada perdagangan Jumat.
Catatan harga ini menunjukkan posisi emas Antam pada waktu pemantauan, bukan perubahan dari satuan atau jenis logam lain. Angka Rp2,54 juta merujuk pada harga untuk setiap gram emas batangan Antam. Perbandingan dilakukan dengan harga yang tercatat pada perdagangan Jumat, sehingga kedua hari tersebut menjadi acuan untuk melihat apakah terdapat kenaikan atau penurunan pada nilai per gram.
Dalam perbandingan tersebut, tidak ada selisih harga yang tercatat. Harga pada Senin tetap Rp2.540.000 per gram, sama dengan harga pada Jumat, 23 Oktober 2026. Informasi ini menyampaikan bahwa harga tidak berubah pada saat data dipantau pukul 09.04 WIB. Tidak terdapat keterangan mengenai penyebab kondisi tersebut dalam informasi yang tersedia, sehingga kestabilan harga cukup dicatat berdasarkan angka dan waktu pemantauan.
Bagi pembaca yang mengikuti perkembangan harga emas, tanggal dan waktu pencatatan menjadi bagian penting dari informasi harga. Angka yang dilaporkan di sini menggambarkan harga emas batangan Antam pada Senin pagi, 26 Oktober 2026, menurut pemantauan pukul 09.04 WIB. Pada waktu tersebut, harga per gram bertahan di Rp2.540.000 dan belum menunjukkan perbedaan jika dibandingkan dengan perdagangan Jumat sebelumnya. Jadi, catatan utama pada hari itu adalah harga emas Antam tetap sama dalam perbandingan tersebut.
Harga jual kembali atau buyback emas Antam pada 26 Oktober tercatat sebesar Rp2.335.000 per gram. Angka ini menjadi acuan bagi pemilik emas yang ingin mengetahui nilai yang dapat diterima saat menjual kembali logam mulia melalui pihak yang menyediakan layanan buyback. Nilai tersebut berbeda dari harga yang dibayarkan ketika emas dibeli. Karena itu, kedua angka perlu dipahami berdasarkan arah transaksinya, bukan dianggap sebagai satu jenis harga yang sama.
Harga beli adalah nilai yang dibayarkan konsumen ketika membeli emas. Dalam transaksi tersebut, konsumen menyerahkan pembayaran kepada penjual untuk memperoleh emas dengan berat dan kadar tertentu. Sementara itu, buyback merupakan nilai yang diterima pemilik ketika menjual kembali emasnya kepada pihak yang menerima transaksi tersebut. Dengan demikian, harga beli menggambarkan biaya untuk memperoleh emas, sedangkan harga buyback menunjukkan nilai penjualan kembali pada saat transaksi berlangsung.
Bagi pemilik emas, harga buyback dapat digunakan sebagai rujukan awal sebelum mendatangi gerai atau penyedia layanan terkait. Namun, angka yang tercatat perlu dibaca dengan memperhatikan ketentuan transaksi dari pihak yang melayani penjualan kembali, termasuk persyaratan administrasi atau pemeriksaan produk apabila berlaku. Informasi mengenai harga juga dapat berubah, sehingga pemilik sebaiknya memastikan nilai yang digunakan pada waktu transaksi, bukan hanya mengandalkan catatan dari hari sebelumnya.
Perbedaan harga beli dan buyback penting diketahui agar informasi harga emas dapat digunakan secara tepat. Seseorang yang sedang mempertimbangkan penjualan kembali dapat mencermati angka buyback Rp2.335.000 per gram pada 26 Oktober sebagai patokan yang dilaporkan untuk tanggal tersebut. Adapun harga beli merujuk pada nilai ketika konsumen memperoleh emas, dan dapat memiliki besaran berbeda. Memahami istilah serta waktu berlakunya harga membantu pemilik menilai informasi yang tersedia sebelum melakukan transaksi melalui penyedia layanan.
Emas Antam tersedia dalam beragam ukuran batangan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Rentang pilihan tersebut memungkinkan masyarakat mempertimbangkan pembelian sesuai kebutuhan, tujuan kepemilikan, dan anggaran. Meski demikian, harga tidak sama untuk setiap ukuran. Nilainya mengikuti berat batangan, sehingga calon pembeli perlu merujuk pada daftar harga yang berlaku untuk ukuran tertentu sebelum melakukan transaksi.
Informasi yang tersedia menyebutkan adanya daftar harga dasar, tetapi tidak mencantumkan angka satu per satu untuk seluruh pecahan. Oleh sebab itu, rincian harga untuk ukuran 0,5 gram maupun ukuran lainnya tidak dapat dipastikan dari data yang disampaikan. Menambahkan angka tanpa sumber yang jelas berisiko menimbulkan informasi keliru, terutama karena harga emas dapat berubah mengikuti pembaruan pasar dan ketentuan penjualan.
Angka yang secara eksplisit disebutkan adalah harga buyback sebesar Rp2.335.000 per gram pada 26 Oktober. Nilai tersebut merujuk pada harga pembelian kembali emas oleh pihak yang menyediakan layanan buyback, bukan otomatis harga jual batangan kepada konsumen. Perbedaan fungsi ini penting diperhatikan ketika membandingkan harga beli dengan nilai yang mungkin diterima saat menjual kembali emas.
Karena hanya nilai buyback per gram yang tersedia dalam informasi ini, angka tersebut tidak dapat digunakan untuk menyusun daftar harga jual bagi setiap ukuran. Harga buyback untuk berat yang berbeda juga tidak sebaiknya dihitung sendiri tanpa ketentuan resmi, sebab kebijakan transaksi dan pembaruan harga dapat memengaruhi nilai akhirnya. Pembaca yang membutuhkan rincian terkini sebaiknya memeriksa daftar resmi Antam atau kanal penjualan yang digunakan sebelum mengambil keputusan.
Dengan demikian, ukuran yang ditawarkan mencakup pecahan 0,5 gram sampai 1.000 gram, sedangkan harga masing-masing pecahan bergantung pada berat dan daftar yang berlaku. Rincian harga dasar per ukuran tidak tersedia dalam bahan yang dirujuk. Satu-satunya angka yang dapat dicantumkan di sini ialah buyback Rp2.335.000 per gram pada tanggal tersebut. Memisahkan informasi harga jual dan buyback membantu pembaca memahami konteks angka yang tersedia secara tepat.
Dalam transaksi penjualan kembali emas Antam, ketentuan pajak yang disebutkan berlaku apabila nilai transaksi buyback lebih dari Rp10 juta. Pada kondisi tersebut, transaksi dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 1,5 persen. Batas nilai dan tarif ini menjadi acuan untuk memahami potongan yang muncul ketika pemilik menjual kembali emasnya melalui transaksi buyback.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan. Dengan demikian, nominal yang diterima penjual merupakan nilai transaksi setelah dikurangi potongan PPh Pasal 22 yang berlaku. Potongan ini bukan pembayaran terpisah yang perlu diserahkan oleh penjual setelah menerima hasil buyback, melainkan pengurangan yang diterapkan pada nilai transaksi secara langsung.
Sebagai ilustrasi, apabila nilai transaksi buyback mencapai Rp12 juta, nilai tersebut berada di atas ambang Rp10 juta. Perhitungan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen dari Rp12 juta menghasilkan potongan Rp180 ribu. Setelah potongan itu dikurangkan, nilai yang diterima dari transaksi menjadi Rp11,82 juta. Ilustrasi ini hanya menunjukkan cara menghitung potongan berdasarkan nilai transaksi dan tarif yang disebutkan.
Untuk membaca nilai buyback, penting membedakan total nilai transaksi sebelum pajak dari jumlah bersih setelah pemotongan. Tarif 1,5 persen dihitung atas total nilai transaksi yang menjadi dasar buyback, lalu hasil perhitungannya langsung mengurangi pembayaran kepada penjual. Karena itu, angka hasil perhitungan pajak dapat digunakan untuk memperkirakan jumlah bersih yang diterima, dengan tetap mengacu pada nilai transaksi aktual. Ketentuan ini menjelaskan perlakuan untuk transaksi buyback yang nilainya lebih dari Rp10 juta; tidak perlu menganggap bahwa uraian tersebut menetapkan perlakuan bagi keadaan lain.
Baca juga: Kondisi Terkini Harga Emas Antam: Apa yang Perlu Diketahui Pembeli? | Fluktuasi Harga Emas Perhiasan di Jakarta pada 14 September 2026 | Dinamika Harga Emas Perhiasan di Indonesia




