Bisnis  

IHSG Tertekan 2,59% di Tengah Kabar Investigasi Manipulasi Saham Energi

IHSG Tertekan 2,59% di Tengah Kabar Investigasi Manipulasi Saham Energi

Jakarta | Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan Senin, 12 Oktober 2026, dengan penurunan signifikan. Indeks utama Bursa Efek Indonesia tersebut ditutup pada level 5.936,14, atau merosot 2,59% dibandingkan posisi penutupan pada perdagangan sebelumnya. Pelemahan itu menjadi gambaran utama aktivitas pasar sepanjang hari, setelah pergerakan IHSG sempat menunjukkan arah positif pada awal sesi perdagangan.

Pada pagi hari, IHSG masih mampu menguat 0,56% dan mencapai level tertinggi intraday di 6.128,72. Namun, penguatan tersebut tidak bertahan hingga akhir sesi. Indeks kemudian berbalik melemah secara bertahap dan terus bergerak turun sampai penutupan perdagangan. Perubahan arah tersebut membuat posisi akhir IHSG berada jauh di bawah level tertinggi yang sempat dicapai pada sesi pagi.

Aktivitas perdagangan saham berlangsung dengan volume yang cukup besar. Sepanjang sesi, investor memperdagangkan 62,18 miliar saham dengan nilai transaksi mencapai Rp13,73 triliun. Jumlah transaksi tercatat sebanyak 1,88 juta kali. Data tersebut mencerminkan tingginya aktivitas jual beli saham selama perdagangan, seiring dengan perubahan pergerakan indeks dari penguatan pada pagi hari menjadi pelemahan pada penghujung sesi.

Tekanan juga terlihat dari sebaran pergerakan saham di pasar. Sebanyak 602 saham berakhir melemah, sementara hanya 114 saham yang berhasil menguat. Di sisi lain, terdapat 77 saham yang ditutup stagnan atau tidak mengalami perubahan dibandingkan posisi sebelumnya. Dengan demikian, mayoritas saham berada di zona merah dan turut memperkuat penurunan IHSG hingga level 5.936,14 pada akhir perdagangan Senin.

Pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 2,59% berlangsung di tengah meningkatnya perhatian pelaku pasar terhadap kabar rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil investigasi dugaan manipulasi harga saham. Informasi tersebut disebut membayangi sentimen pasar karena berpotensi meningkatkan kewaspadaan investor terhadap sejumlah emiten dan mendorong aksi jual, terutama pada saham yang dinilai memiliki keterkaitan dengan isu tersebut.

Berdasarkan laporan Stockbit yang tercantum dalam bahan sumber, OJK akan mengumumkan hasil investigasi terkait manipulasi harga saham yang melibatkan sejumlah saham di sektor energi terbarukan dan emiten tambang batu bara. Laporan itu menyebutkan bahwa pemeriksaan dapat mencakup transaksi serta pergerakan harga saham tertentu, meskipun rincian emiten dan bentuk pelanggaran belum menjadi kesimpulan resmi sebelum OJK menyampaikan hasil penyelidikannya.

Selain kemungkinan pengumuman hasil investigasi, kabar tersebut juga disebut dapat mencakup pengenaan denda hingga ratusan miliar rupiah. Potensi sanksi dengan nilai besar dapat memengaruhi persepsi investor terhadap risiko hukum, tata kelola, dan prospek keuangan perusahaan yang terkait. Namun, besaran denda, pihak yang dikenai, serta mekanisme penindakannya tetap perlu menunggu keterangan resmi dari regulator.

Dengan demikian, hubungan kabar investigasi dan penurunan IHSG sebaiknya dipahami sebagai dugaan pemicu sentimen, bukan kepastian mengenai penyebab utama pelemahan indeks. Pergerakan pasar juga dapat dipengaruhi oleh faktor lain, seperti aksi ambil untung, kondisi ekonomi global, perubahan harga komoditas, serta dinamika saham berkapitalisasi besar. Investor perlu mencermati pengumuman OJK dan menghindari pengambilan keputusan berdasarkan rumor semata.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, tidak memberikan penjelasan lebih lanjut ketika dimintai tanggapan mengenai kabar investigasi dugaan manipulasi saham energi. Jeffrey ditemui wartawan di Gedung BEI, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026, dalam rangkaian pemberitaan mengenai tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Saat ditanya mengenai isu investigasi tersebut, termasuk perkembangan pemeriksaan yang tengah menjadi perhatian pelaku pasar, Jeffrey hanya menyampaikan, “Oh nggak, nggak. No comment ya.” Pernyataan itu menjadi respons singkatnya atas pertanyaan wartawan terkait dugaan manipulasi harga pada sejumlah saham sektor energi.

Jeffrey tidak menyampaikan keterangan tambahan mengenai substansi investigasi, pihak-pihak yang diperiksa, maupun tahapan penanganan perkara tersebut. Ia juga tidak menjelaskan apakah BEI telah menetapkan waktu untuk mengumumkan hasil investigasi kepada publik.

Dengan demikian, belum terdapat penjelasan resmi dari Direktur Utama BEI mengenai rencana pengumuman hasil investigasi maupun dugaan manipulasi harga saham energi yang dikaitkan dengan pergerakan pasar. Informasi mengenai perkembangan isu tersebut masih menunggu keterangan resmi dari pihak bursa atau otoritas terkait.

Data penegakan aturan pasar modal yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan adanya sejumlah sanksi selama periode Januari hingga 30 September. Sanksi tersebut mencakup denda atas keterlambatan dan denda yang berkaitan dengan berbagai kasus pelanggaran di pasar modal. Rincian ini menjadi bagian dari upaya regulator memperkuat kepatuhan, transparansi, serta perlindungan investor dalam aktivitas perdagangan efek.

Berdasarkan data OJK, denda keterlambatan mencapai Rp277,82 miliar, sedangkan denda untuk kasus tercatat sebesar Rp112,79 miliar. Dalam penegakan hukum atas kasus manipulasi pasar, sebanyak 161 pihak dikenai denda dengan total nilai Rp267,61 miliar. Selain sanksi finansial, OJK menjatuhkan empat sanksi pembekuan izin, dua pencabutan izin, dua peringatan tertulis, serta 19 perintah tertulis. Jenis sanksi tersebut diberikan sesuai hasil pemeriksaan dan proses penegakan aturan yang berlaku.

Di tengah perkembangan penegakan hukum tersebut, sejumlah saham sektor energi mengalami koreksi tajam dalam perdagangan. PT Petrosea Tbk (PTRO), yang tercatat sebagai salah satu emiten terkait kelompok usaha Prajogo Pangestu, turun 14,95% menjadi Rp4.040 per saham. PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) juga melemah 14,94% ke level Rp655 per saham.

Penurunan turut terjadi pada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), emiten yang terkait dengan Sinar Mas Group. Saham DSSA terkoreksi 14,60% menjadi Rp965 per saham. Pergerakan harga tersebut mencerminkan tekanan pasar pada sesi perdagangan bersangkutan, tetapi angka koreksi maupun keterkaitan kepemilikan tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh emiten tertentu. Penilaian atas dugaan manipulasi saham tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan keterangan resmi otoritas.

Baca juga: IHSG Merosot Sesi I, Saham Kesehatan Tertekan Pasca Erupsi Gunung Anak Krakatau | Koreksi IHSG dan Pergerakan Saham Prajogo Pangestu