Insiden Brutal di Kantor DPRD Probolinggo, Jurnalis Tersungkur Dihantam Saat Ambil Video

Insiden Brutal di Kantor DPRD Probolinggo, Jurnalis Tersungkur Dihantam Saat Ambil Video

Probolinggo – Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Fabil Is Maulana, seorang wartawan media online Sorot Nuswantoro, menjadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas peliputan di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu (25/2/2026).

‎​Peristiwa ini bermula saat Fabil sedang meliput jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik Debt Collector. Di tengah suasana yang memanas, sekelompok massa yang diduga dalam pengaruh alkohol mencoba merangsek masuk ke dalam gedung sambil berteriak mencari perwakilan Debt Collector.

‎​Saat Fabil berusaha mengabadikan momen kericuhan tersebut melalui rekaman video, tiba-tiba seorang pemuda mengenakan kaos hitam dan celana jeans pendek menghampirinya. Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menghantam bagian kepala korban hingga tersungkur ke tanah.

‎​”Saya sudah sampaikan bahwa saya adalah wartawan, tetapi dia masih terus berteriak menantang saya. Saya tidak tahu salah saya di mana,” ungkap Fabil dengan nada kecewa.

‎​Fabil menduga kuat pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras (miras). Ia menyebutkan, sebelum insiden terjadi, terlihat puluhan pemuda tengah berpesta miras di depan gedung kantor DPRD saat RDP sedang berlangsung.

‎​”Padahal atribut saya jelas, saya memakai seragam media dan hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk mengambil video,” tambahnya.

‎​Menanggapi tindakan represif tersebut, Ketua Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO), Ahmad Hilmiddin, menyatakan sikap tegas. Pihaknya akan mendampingi korban untuk melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polres Probolinggo guna memutus rantai kriminalisasi dan kekerasan terhadap pers.

‎​”Besok kami akan resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo. Bukti berupa foto dan video pelaku sudah kami kantongi sebagai bahan laporan,” tegas Hilmiddin.

‎​Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap jurnalis. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, siapa pun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana. Kekerasan terhadap wartawan adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers di Indonesia.(Tim Gabungan Media Online/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *