Kabupaten Bangkalan. Penangkapan | Polsek Sukolilo mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penadahan sepeda motor hasil pencurian. Ketiganya masing-masing berinisial SR (51), warga Bangkalan, SM (38), warga Wonokromo, Surabaya, serta MI (45), warga Kabupaten Bangkalan. Penangkapan ini menjadi bagian dari pengembangan perkara pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya mengarah kepada dua orang terduga pelaku.
Dalam perkara awal tersebut, MZ diduga berperan sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan, sedangkan MS diduga bertindak sebagai perantara. Dari penelusuran terhadap perkara itu, penyidik kemudian mendalami dugaan adanya pihak lain yang berperan dalam menerima, menampung, atau memperjualbelikan sepeda motor yang diduga berasal dari tindak pencurian.
AKP Hadi Ismanto, selaku Kasi Humas Polrestabes Surabaya, menyampaikan bahwa SR, SM, dan MI diduga terlibat dalam rantai jual beli kendaraan hasil curian. Aktivitas tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari transaksi sepeda motor yang sumbernya sedang dipersoalkan dalam proses penyidikan.
Pengamanan ketiga warga tersebut dilakukan setelah polisi mengembangkan informasi dan keterangan yang berkaitan dengan perkara pencurian kendaraan bermotor. Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang dalam rangkaian peristiwa tersebut, termasuk hubungan mereka dengan MZ dan MS. Pendalaman ini diperlukan untuk mengungkap alur perpindahan kendaraan serta pihak-pihak yang diduga terlibat di dalamnya.
Status SR, SM, dan MI dalam perkara ini masih sebatas orang yang diduga terlibat. Penetapan dan proses hukum selanjutnya akan mengikuti hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Polisi juga masih berupaya memastikan keterkaitan setiap pihak dengan kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian, sebelum perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara yang kemudian mengarah pada terbongkarnya rantai penadahan bermula dari laporan kehilangan sebuah sepeda motor Honda Beat milik EGM (23), seorang mahasiswa. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di depan tempat kos korban yang berada di kawasan Gebang Wetan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Pada Minggu (20/9) sekitar pukul 23.00 WIB, EGM memarkir Honda Beat itu sebelum masuk ke kamar untuk beristirahat.
Situasi berubah pada Senin pagi. Ketika seorang teman hendak meminjam kendaraan tersebut, Honda Beat sudah tidak berada di lokasi semula. Hilangnya sepeda motor itu kemudian menjadi titik awal penyelidikan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dalam perkara tersebut, pencurian terjadi pada Senin (21/9). Rentang waktu kendaraan diparkir pada malam sebelumnya dan diketahui hilang pada pagi hari menjadi bagian penting dalam penelusuran awal kasus.
Dari laporan kehilangan itu, penyelidikan diarahkan untuk mencari jejak kendaraan serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perpindahannya. Sepeda motor milik EGM tidak hanya dipandang sebagai barang yang hilang, tetapi juga sebagai petunjuk awal untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadahan. Penelusuran terhadap jejak Honda Beat tersebut pada akhirnya membawa aparat pada dugaan keterlibatan sejumlah orang yang menerima atau menguasai kendaraan hasil kejahatan.
Kronologi kehilangan ini menjadi dasar penting dalam membangun rangkaian perkara. Bermula dari kendaraan yang masih terparkir pada Minggu malam, kemudian tidak ditemukan pada Senin pagi, penyelidikan berkembang hingga mengarah pada penangkapan tiga orang yang diduga berperan sebagai penadah. Dengan demikian, hilangnya Honda Beat EGM menjadi peristiwa awal yang membuka jalan bagi pengungkapan rantai penadahan di kawasan Sukolilo.
Polisi menduga sepeda motor hasil pencurian tersebut berpindah tangan melalui beberapa tahap sebelum akhirnya diamankan. Rangkaian transaksi itu berawal dari MZ yang diduga menyerahkan atau menjual kendaraan hasil curanmor kepada MS. Dari MS, motor tersebut kemudian dibeli oleh SR. Dengan demikian, MS diduga berperan sebagai pihak yang menjadi penghubung dalam perpindahan kendaraan sebelum sampai kepada SR.
Menurut keterangan polisi, SR membeli sepeda motor itu dengan harga yang jauh lebih rendah daripada harga kendaraan sejenis di pasaran. Transaksi tersebut juga diduga berlangsung tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang semestinya, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Tidak adanya dokumen resmi itu menjadi salah satu hal yang diperhatikan penyidik dalam menelusuri dugaan penadahan serta asal-usul motor.
Setelah menerima kendaraan dari jalur tersebut, SR diduga menjualnya kembali kepada SM. Motor itu tidak berhenti pada penguasaan SM, karena kemudian berpindah tangan lagi kepada MI. Alur tersebut menunjukkan adanya beberapa mata rantai dalam peredaran kendaraan yang diduga berasal dari tindak pencurian, mulai dari pihak yang menyerahkan barang hingga penerima terakhir yang diketahui polisi.
Ketertarikan para terduga pembeli diduga dipengaruhi oleh harga motor yang murah. Selain dianggap memberikan keuntungan dari sisi harga pembelian, kendaraan tersebut juga dinilai memiliki peluang untuk dijual kembali dengan nilai lebih tinggi. Dugaan motif memperoleh keuntungan ini menjadi bagian dari pendalaman polisi terhadap hubungan setiap pihak yang terlibat dalam transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga terduga tersebut mengaku baru pertama kali membeli atau menerima barang yang diduga hasil curian. Polisi juga menyebut mereka bukan residivis dalam perkara penadahan maupun curanmor. Keterangan itu tetap menjadi bagian dari proses penyidikan, sementara penyidik masih menelusuri peran masing-masing pihak dan memastikan rangkaian transaksi berdasarkan bukti serta keterangan yang dikumpulkan.
Polisi menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan pengungkapan dugaan penadahan sepeda motor di Sukolilo. Barang bukti utama yang diamankan ialah satu unit Honda Beat yang diduga merupakan hasil kejahatan. Selain kendaraan tersebut, petugas turut menyita tiga unit telepon seluler yang disebut milik para terduga tersangka. Penyitaan dilakukan untuk mendukung pemeriksaan terhadap barang dan orang-orang yang diamankan dalam perkara tersebut.
Keterangan mengenai hasil penyitaan itu disampaikan AKP Hadi Ismanto pada Jumat (9/10). Menurut informasi tersebut, keberadaan Honda Beat menjadi bagian penting dalam menelusuri hubungan dugaan penadahan dan pencurian sepeda motor yang terjadi sebelumnya. Kendaraan itu diperiksa sebagai barang yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan, sementara telepon seluler turut diamankan untuk mendukung pendalaman informasi mengenai perkara.
Tiga orang yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan untuk mengklarifikasi keterkaitan mereka dengan kendaraan dan barang-barang yang ditemukan. Pemeriksaan tersebut juga menjadi bagian dari pengembangan kasus pencurian motor sebelumnya, terutama untuk menelusuri bagaimana sepeda motor diduga berpindah hingga berada dalam penguasaan pihak yang diamankan. Polisi masih menghubungkan keterangan para terduga dengan temuan Honda Beat serta data dari tiga telepon seluler yang disita.
Dengan demikian, barang bukti yang telah diamankan terdiri atas satu unit Honda Beat dan tiga unit telepon seluler. Temuan itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk mencocokkan informasi dari pemeriksaan tiga orang tersebut dengan rangkaian kejadian pencurian motor yang sedang dikembangkan. Seluruh keterangan mengenai penyitaan dan pemeriksaan disampaikan AKP Hadi Ismanto pada Jumat (9/10), seiring pendalaman hubungan penemuan kendaraan, para terduga, dan perkara pencurian sebelumnya.
