Kasasi Subhan Dikabulkan, MA Nyatakan Surat Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah

Kasasi Subhan Dikabulkan, MA Nyatakan Surat Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah

Jakarta | Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan dalam perkara tata usaha negara nomor 742 K/TUN/2026. Melalui putusan tersebut, majelis membatalkan putusan judex facti, yakni putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya, lalu mengadili sendiri perkara yang diajukan. Hasil akhirnya, seluruh gugatan Subhan dikabulkan. Dengan demikian, putusan kasasi ini mengubah hasil pemeriksaan sebelumnya dan menetapkan konsekuensi hukum atas objek sengketa yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan sekolah menengah atas dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Pernyataan itu merupakan inti perkara yang diajukan Subhan, sekaligus penegasan mengenai status dokumen penyetaraan tersebut berdasarkan putusan kasasi. Dengan dikabulkannya seluruh gugatan, majelis menerima tuntutan penggugat sebagaimana diputus dalam perkara ini. Informasi mengenai putusan tersebut perlu dibedakan dari penilaian di luar amar, karena akibat hukum yang disebutkan di sini merujuk pada isi putusan MA.

Putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026 dibacakan pada 30 Oktober 2026. Majelis hakim dipimpin Yulius, dengan Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai hakim anggota. Susunan majelis tersebut menangani pemeriksaan kasasi dan menjatuhkan putusan yang membatalkan putusan judex facti serta mengadili sendiri sengketa. Pokok hasilnya adalah dikabulkannya seluruh gugatan Subhan dan dinyatakannya surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran tidak sah serta batal demi hukum. Penetapan ini menjadi hasil akhir pada tingkat kasasi dalam perkara yang tercatat dengan nomor tersebut, sebagaimana dibacakan oleh majelis pada tanggal yang disebutkan.

Perkara yang berujung pada dikabulkannya kasasi Subhan oleh Mahkamah Agung (MA) bermula dari gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pihak tergugat. Pokok perkara berkaitan dengan surat penyetaraan SMA Gibran, yang kemudian dinyatakan tidak sah oleh MA setelah Subhan menempuh tahapan peradilan yang tersedia.

Pada pemeriksaan di tingkat pertama, PTUN Jakarta tidak menerima gugatan Subhan. Putusan tersebut menjadi hasil awal dari rangkaian proses hukum perkara ini. Dengan demikian, pada tahap itu, gugatan yang diajukan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah belum diterima oleh pengadilan. Keterangan mengenai putusan tingkat pertama ini penting untuk memahami bahwa hasil akhir perkara berbeda dari keputusan yang sebelumnya diberikan oleh PTUN Jakarta.

Subhan kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, pada tingkat banding, putusan yang telah dijatuhkan PTUN Jakarta dikuatkan. Artinya, hasil pemeriksaan di tingkat banding tidak mengubah keadaan hukum yang ditetapkan pada tingkat pertama. Gugatan Subhan tetap belum dikabulkan setelah melalui tahapan tersebut. Rangkaian ini menunjukkan bahwa sebelum perkara diperiksa dalam kasasi, Subhan telah menghadapi dua putusan yang sama-sama tidak menerima gugatannya.

Setelah putusan banding, Subhan melanjutkan upaya hukumnya dengan mengajukan kasasi ke MA. Pada tahap inilah hasil perkara berubah: MA mengabulkan kasasi Subhan. Putusan tersebut sekaligus menyatakan surat penyetaraan SMA Gibran tidak sah. Dengan demikian, perjalanan gugatan bergerak dari PTUN Jakarta, berlanjut ke tingkat banding yang menguatkan putusan sebelumnya, lalu berakhir dengan dikabulkannya kasasi oleh MA. Uraian tahapan ini memperlihatkan perbedaan hasil putusan di tingkat bawah dan keputusan akhir pada tingkat kasasi, tanpa mengubah fakta mengenai urutan proses yang telah ditempuh. Perkara dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT itu pun menjadi dasar untuk menelusuri bagaimana gugatan Subhan diproses dari awal hingga memperoleh putusan kasasi.Dalam perkara yang diajukan Subhan, pokok tuntutan berpusat pada keabsahan surat penyetaraan pendidikan yang berkaitan dengan Gibran. Subhan meminta agar seluruh gugatannya dikabulkan. Ia juga mempersoalkan keberlakuan surat keterangan bernomor 9149/D.D1/KS/2019, yang menjadi dokumen utama dalam sengketa tersebut. Permintaan itu diajukan sebagai bagian dari petitum, yakni hal-hal yang dimohonkan kepada pengadilan untuk diputus.

Secara khusus, Subhan meminta surat keterangan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Dalam petitumnya, ia turut meminta agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Selain itu, Subhan meminta tergugat dihukum membayar biaya perkara. Rangkaian permintaan tersebut menggambarkan upaya penggugat untuk memperoleh putusan mengenai status surat sekaligus konsekuensi yang diharapkan atas dokumen itu.

Surat yang dipersoalkan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada 6 Agustus 2019. Dokumen bernomor 9149/D.D1/KS/2019 itu merupakan surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran. Dengan demikian, objek gugatan bukan sekadar keterangan administratif secara umum, melainkan surat tertentu yang memiliki nomor, tanggal penerbitan, instansi penerbit, serta tujuan penyetaraan pendidikan yang jelas.

Pembedaan isi tuntutan dan amar putusan penting dalam membaca perkara ini. Permintaan agar surat dinyatakan tidak sah, ditarik, dan dimusnahkan merupakan bagian dari petitum Subhan. Sementara itu, informasi bahwa Mahkamah Agung mengabulkan gugatan seluruhnya merujuk pada amar yang disebut dalam perkara. Hal tersebut tidak dengan sendirinya berarti setiap rincian petitum perlu dinyatakan sebagai perintah terpisah, kecuali amar putusan secara khusus memuat perintah demikian. Karena itu, uraian mengenai identitas dokumen dan tuntutan perlu dipahami sesuai kedudukannya masing-masing dalam proses hukum.

Surat penyetaraan pendidikan menengah yang menjadi pokok perkara kasasi Subhan memiliki kaitan langsung dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dokumen tersebut digunakan dalam proses pendaftaran untuk memenuhi persyaratan pendidikan. Karena itu, putusan Mahkamah Agung yang menyatakan surat penyetaraan tersebut tidak sah menjadi sorotan, terutama terkait dasar penerbitan dokumen dan penggunaannya dalam proses pencalonan.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang membahas sengketa hasil pemilihan presiden, hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri atas nama Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan itu. Pernyataan tersebut berkaitan dengan bukti yang diperiksa dalam perkara di MK. Dengan demikian, isu mengenai dokumen pendidikan tersebut muncul dalam lebih dari satu proses hukum, tetapi masing-masing perkara mempunyai pemohon, ruang lingkup, serta pemeriksaan tersendiri.

Perkara kasasi yang diajukan Subhan perlu dibedakan dari gugatan lain di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan terpisah itu diajukan PT Mercy Toga Kirana, dengan salah satu petitumnya meminta pembatalan surat penyetaraan yang sama. Kesamaan objek yang dimohonkan pembatalannya tidak menjadikan kedua perkara tersebut satu perkara. Kasasi Subhan diperiksa di Mahkamah Agung, sedangkan gugatan PT Mercy Toga Kirana merupakan proses tersendiri di PTUN Jakarta.

Berdasarkan bahan sumber, persidangan perkara PT Mercy Toga Kirana masih berlangsung. Namun, dalam perkembangan terbaru, penggugat menyatakan mencabut gugatan karena menilai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sebagai tergugat, tidak menunjukkan dokumen yang diminta. Pernyataan mengenai pencabutan itu merupakan perkembangan pada perkara terpisah dan tidak mengubah status putusan kasasi Subhan. Pemisahan tersebut penting agar perkembangan gugatan di PTUN tidak disamakan dengan amar Mahkamah Agung, maupun dipahami sebagai pemeriksaan ulang atas putusan MK mengenai pencalonan Gibran.