Keanehan SK Pemberhentian Kades Dongin Memicu Dugaan Syarat Kepentingan

Tolbar – Pada Jumat, 26 Juli 2024, SK Pemberhentian Kepala Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, memicu berbagai tanggapan di kalangan masyarakat yang merasa ada keanehan bahkan menduga berbau syarat kepentingan.

Salah satu sumber yang enggan dipublikasikan namanya menjelaskan, SK Pemberhentian Kades Dongin Nomor: 400.10/4028/DPMD dikeluarkan pada 18 Juli 2024, tetapi baru dikirim pada 26 Juli 2024. “Nomor surat dan tanggal terbitnya surat itu tulisan tangan. Dengan melihat keanehan ini, saya menduga SK tersebut berbau syarat kepentingan,” ungkapnya.

SK ini perlu dijelaskan ke publik apa yang menjadi pelanggaran Kades Dongin sehingga diterbitkannya SK pemberhentian tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada kepala desa dan BPD Desa Dongin, yang mana menjadi dasar awal kode etik dan tata cara sesuai prosedur yang berlaku.

Ketua BPD Dongin, yang merupakan keterwakilan masyarakat, sangat menyayangkan bahwa dia tidak mengetahui hal tersebut. “Kami selaku ketua BPD tidak mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu,” tegasnya.

Kepala Desa Dongin juga mengaku tidak mengetahui alasan pemberhentiannya dan baru menerima SK tersebut pada 26 Juli 2024.

Situasi ini menunjukkan bahwa BPD Dongin tidak dilibatkan dalam koordinasi terkait SK pemberhentian tersebut, sehingga fungsi dan kewenangan Lembaga BPD Dongin di desa tidak difungsikan lagi.

Sampai berita ini tayang, beberapa pihak belum bisa dikonfirmasi.

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *