Bogor | Pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 16.48 WIB, kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Panglima Polim, tepat di depan Win Hotel, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Insiden ini melibatkan BYD Atto 1, Honda Brio, Honda Beat, Wuling, Honda Mobilio, serta Toyota Navi. Berdasarkan kronologi yang disampaikan, BYD bernomor polisi B-1220-KDP bergerak dari arah selatan menuju utara. Sejumlah kendaraan berada di jalur yang sama, sementara sepeda motor dan mobil lain berada di sisi kiri jalan, sebagian dalam keadaan berhenti dan sebagian terparkir di area hotel.
Dalam perjalanannya, BYD tersebut menabrak Honda Brio bernomor polisi B-2967-NGY yang melaju searah. Setelah benturan pertama, mobil BYD oleng ke kiri. Kendaraan itu kemudian menabrak Honda Beat bernomor polisi A-3867-DD dan Wuling bernomor polisi B-1835-ERZ yang sedang berhenti di sisi kiri jalan. Rangkaian tabrakan tersebut berlanjut ketika BYD bergerak naik ke trotoar. Peristiwa yang bermula dari benturan dengan kendaraan di jalan itu pun menjangkau area di luar badan jalan, sehingga sejumlah kendaraan yang berada di dekat hotel ikut terdampak.
Di trotoar, BYD menabrak Honda Mobilio dan Toyota Navi yang terparkir di Hotel Amaris. Dengan demikian, kronologi kecelakaan mencakup benturan awal dengan Honda Brio, tabrakan terhadap dua kendaraan yang berhenti di sisi kiri, kemudian benturan dengan dua mobil yang terparkir. Urutan tersebut menggambarkan bagaimana satu insiden melibatkan beberapa kendaraan dalam rentang kejadian yang berkesinambungan di depan Win Hotel. Pengemudi BYD mengaku tertidur, sebagaimana tercantum dalam laporan mengenai peristiwa tersebut. Informasi kronologi ini menjelaskan arah perjalanan kendaraan, lokasi tabrakan, serta posisi setiap kendaraan yang terlibat di Jalan Panglima Polim.
Hasan Syukur, 56 tahun, menjadi salah satu korban dalam kecelakaan beruntun di Panglima Polim. Saat kejadian, ia tengah mengendarai Honda Beat sebagai pengemudi ojek daring Grab. Dampak yang dialaminya mencakup patah tulang pada kaki kiri serta luka lecet. Cedera tersebut menunjukkan bahwa insiden itu tidak hanya menimbulkan kerusakan pada kendaraan, tetapi juga membawa konsekuensi langsung bagi orang yang berada di jalan. Informasi yang tersedia menyebutkan kondisi luka tersebut, namun tidak merinci tingkat keparahan lebih lanjut ataupun perkiraan waktu pemulihan Hasan.
Setelah kecelakaan, Hasan mendapat perawatan di Rumah Sakit Fatmawati. Penanganan medis diperlukan untuk memeriksa dan merawat patah tulang serta luka lecet yang dialaminya. Keterangan mengenai rumah sakit tempat ia dirawat memberikan gambaran tentang tindak lanjut terhadap kondisi korban setelah insiden. Meski demikian, tidak ada rincian lebih lanjut yang dapat dipastikan mengenai jenis tindakan medis, lama perawatan, ataupun perkembangan kesehatannya. Karena itu, dampak terhadap Hasan dapat dijelaskan berdasarkan informasi yang telah disampaikan: ia mengalami cedera pada kaki kiri dan luka lecet, lalu memperoleh perawatan di rumah sakit.
Kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerusakan pada sejumlah kendaraan yang terlibat. Namun, rincian mengenai kendaraan mana saja yang rusak maupun bentuk dan tingkat kerusakannya tidak tersedia dalam keterangan yang ada. Informasi ini penting untuk menjaga uraian tetap akurat dan tidak menyimpulkan hal-hal yang belum dikonfirmasi. Dengan demikian, dampak yang dapat dicatat dari insiden di Panglima Polim meliputi cedera yang dialami Hasan Syukur sebagai pengemudi ojol Grab, perawatannya di RS Fatmawati, serta kerusakan pada sejumlah kendaraan. Kondisi korban dan kerusakan kendaraan merupakan bagian dari akibat kecelakaan yang perlu diperhatikan, sementara rincian lain sebaiknya menunggu informasi resmi tambahan.
Polisi menetapkan pengemudi mobil BYD berinisial S, berusia 46 tahun, sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di kawasan Panglima Polim. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa S juga bekerja sebagai pengemudi ojek daring Gojek. Informasi mengenai pekerjaan tersebut menjadi bagian dari keterangan yang dihimpun penyidik untuk memahami kondisi pengemudi sebelum peristiwa terjadi. Polisi masih mengumpulkan dan memeriksa berbagai informasi terkait kecelakaan tersebut.
Menurut keterangan AKBP Muhammad Adiel Aristo, S mengaku tertidur saat mengemudikan mobil karena kelelahan. Ia disebut sedang berupaya mengejar setoran ketika melintas di lokasi kejadian. Kondisi tersebut diduga membuatnya kehilangan kesadaran sesaat di balik kemudi. S baru tersadar setelah mobil yang dikendarainya menabrak sejumlah kendaraan. Pengakuan ini menjadi salah satu hal yang didalami dalam proses penyidikan, bersama keterangan lain mengenai rangkaian kejadian.
Polisi juga melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah pengemudi berada di bawah pengaruh alkohol atau narkotika saat kecelakaan berlangsung. Hasil tes urine S menunjukkan hasil negatif untuk kedua jenis zat tersebut. Temuan itu memberi informasi mengenai kondisi S berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, tetapi penyidikan tetap berlanjut untuk mengungkap faktor lain yang mungkin berhubungan dengan kejadian. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya menutup pemeriksaan terhadap aspek teknis maupun kronologi kecelakaan.
Salah satu aspek yang masih didalami adalah fungsi gas dan rem pada mobil BYD yang dikemudikan S. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi komponen kendaraan dan memastikan apakah ada persoalan teknis yang berkaitan dengan tabrakan. Polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai fungsi kedua pedal itu. Dengan demikian, keterangan bahwa S tertidur karena kelelahan, hasil tes urine, serta pemeriksaan kendaraan menjadi bagian dari penyelidikan yang berjalan. Penyidik masih menelusuri informasi dan bukti untuk menyusun gambaran utuh mengenai penyebab kecelakaan beruntun di Panglima Polim.
Hasan masih menjalani perawatan di RS Fatmawati setelah mengalami kecelakaan beruntun di Panglima Polim. Kondisi penanganannya yang telah disebutkan saat ini adalah bahwa ia belum meninggalkan rumah sakit tersebut. Informasi ini menjadi dasar untuk memahami rencana perawatan selanjutnya: Hasan masih dirawat, sementara kemungkinan pemindahan ke rumah sakit lain belum dipastikan. Tidak ada keterangan tambahan mengenai kondisi medis, jenis perawatan, atau perkiraan lama perawatan dalam informasi yang tersedia.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menjamin biaya pengobatan Hasan sampai sembuh. Jaminan tersebut mencakup kebutuhan biaya perawatan hingga Hasan dinyatakan sembuh. Dengan demikian, kepastian yang disampaikan berkaitan dengan pembiayaan pengobatan, bukan dengan waktu kepulangan atau rincian tindakan medis. Informasi mengenai jaminan itu menjadi bagian dari penanganan korban yang telah disampaikan, sementara Hasan tetap berada dalam perawatan di RS Fatmawati. Tidak disebutkan rincian mengenai mekanisme pembayaran maupun pihak yang mengatur pelaksanaannya.
Adapun rencana pemindahan Hasan ke RS Polri Kramat Jati masih menunggu persetujuan tim dokter. Artinya, pemindahan tersebut belum dapat dipastikan terlaksana sebelum tim dokter memberikan persetujuan. Informasi yang tersedia tidak menjelaskan alasan medis di balik rencana pemindahan, waktu yang mungkin diperlukan, ataupun keputusan akhir tim dokter. Untuk saat ini, keterangan yang dapat dipastikan tetap terbatas pada status Hasan yang dirawat di RS Fatmawati, jaminan biaya pengobatan dari Kapolri hingga sembuh, serta rencana pemindahan yang masih menunggu persetujuan dokter. Perkembangan berikutnya bergantung pada persetujuan tersebut, tanpa keterangan lebih lanjut dalam informasi yang disampaikan.
Baca juga: Panglima TNI Tinjau Festival Band Piala Panglima TNI Tahun 2026 | Panglima TNI Kunjungi Kompetisi Primarox 2026 Piala Panglima TNI di BSD | Modernisasi Alutsista Marinir, Panglima TNI Serahkan Ranpur AAV M-35 Kepada TNI Angkatan Laut




