Kemendag Perkuat Edukasi Keamanan Air Isi Ulang di Jakarta

Kemendag Perkuat Edukasi Keamanan Air Isi Ulang di Jakarta

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Kementerian Perdagangan memperluas edukasi perlindungan konsumen melalui pemasangan poster informasi di sejumlah depot air minum isi ulang (DAMIU) di Jakarta. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan informasi yang lebih dekat dengan masyarakat, khususnya konsumen yang setiap hari membeli dan mengonsumsi air isi ulang. Salah satu wilayah yang menjadi sasaran kegiatan ialah Jakarta Selatan, yang memiliki banyak depot air minum dengan konsumen dari berbagai kelompok masyarakat.

Poster yang ditempatkan langsung di lokasi usaha memuat pesan mengenai pentingnya keamanan, kualitas layanan, serta hak dan kewajiban konsumen. Dengan penyampaian melalui media visual yang mudah dilihat, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli produk air minum isi ulang. Informasi tersebut juga membantu konsumen mengenali hak untuk memperoleh produk yang aman, informasi yang benar, serta pelayanan yang sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen.

Penempatan materi edukasi di DAMIU dinilai penting karena depot merupakan titik pertemuan langsung pelaku usaha dan konsumen. Pengunjung dapat membaca informasi ketika melakukan pembelian, sementara pengelola depot memiliki kesempatan untuk kembali meninjau tanggung jawabnya dalam menyediakan layanan. Pendekatan ini membuat pesan perlindungan konsumen tidak hanya disampaikan melalui kampanye umum, tetapi hadir di tempat transaksi berlangsung.

Melalui langkah tersebut, Kementerian Perdagangan mendorong pelaku usaha DAMIU menjalankan kegiatan bisnis secara tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengelola diharapkan memperhatikan kebersihan, keamanan proses pengisian, penyampaian informasi, serta aspek lain yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Pada saat yang sama, masyarakat didorong untuk lebih kritis dan aktif menggunakan haknya. Sinergi konsumen yang sadar dan pelaku usaha yang bertanggung jawab menjadi dasar penting untuk membangun kepercayaan terhadap layanan air minum isi ulang di Jakarta.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menyampaikan pesan tersebut saat mengikuti kegiatan sosialisasi pada 9 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa penyebaran informasi secara langsung di tempat usaha merupakan bagian dari upaya Kemendag untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi perlindungan konsumen. Penyampaian informasi di lokasi usaha memungkinkan materi edukasi diberikan secara langsung kepada pihak yang menjalankan kegiatan usaha sekaligus berkaitan dengan layanan yang diterima konsumen.

Menurut pernyataan tersebut, kegiatan sosialisasi tidak hanya ditujukan untuk menyampaikan informasi secara umum, tetapi juga untuk mendekatkan pengetahuan mengenai perlindungan konsumen kepada pelaku usaha dan masyarakat. Informasi yang diberikan di tempat usaha menjadi sarana bagi Kemendag untuk menjangkau pihak-pihak yang perlu memahami ketentuan dalam penyelenggaraan usaha depot air minum isi ulang. Cara ini menempatkan edukasi sebagai bagian dari penyebaran informasi yang dilakukan secara langsung, sesuai dengan konteks kegiatan usaha yang dijalankan.

Edukasi itu diharapkan memperkuat pemahaman pelaku usaha DAMIU mengenai persyaratan yang harus dipenuhi ketika menjalankan usahanya. Pemahaman tersebut berkaitan dengan kewajiban dan ketentuan yang perlu diperhatikan dalam menyediakan layanan kepada konsumen. Dengan penyampaian informasi secara langsung, pelaku usaha memperoleh penjelasan mengenai hal-hal yang perlu dipenuhi dalam kegiatan usahanya berdasarkan informasi perlindungan konsumen yang disampaikan Kemendag. Pernyataan Moga menekankan bahwa sosialisasi menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan informasi sekaligus memberikan edukasi kepada pelaku usaha DAMIU mengenai persyaratan usaha yang berlaku.

Pemasangan poster edukasi mengenai keamanan air minum isi ulang dilakukan melalui kolaborasi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), Asosiasi Depot Air Minum Indonesia (Asdamindo), dan Yayasan Jiva Svastha Nusantara. Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Asdamindo, Erik Garnadi, bersama perwakilan yayasan tersebut. Keterlibatan berbagai pihak mencerminkan pentingnya kerja sama pemerintah, asosiasi usaha, dan organisasi yang memiliki perhatian terhadap kesehatan masyarakat dalam memperkuat perlindungan konsumen.

Materi yang dipasang pada depot air minum isi ulang memuat informasi praktis bagi pelaku usaha. Poster tersebut mengingatkan pengelola mengenai kewajiban menjaga kebersihan tempat, peralatan, wadah, serta proses pengolahan air. Pelaku usaha juga perlu memastikan pemeliharaan instalasi dilakukan secara berkala dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, materi edukasi menjelaskan sejumlah larangan, termasuk tindakan yang dapat menurunkan mutu air, mengabaikan sanitasi, atau memberikan informasi yang tidak benar kepada konsumen.

Informasi dalam poster tidak hanya ditujukan kepada pemilik dan pekerja depot, tetapi juga membantu konsumen memahami standar layanan yang patut diperhatikan. Konsumen dapat lebih cermat menilai kebersihan lokasi, kondisi peralatan, cara pengisian, serta kepatuhan depot terhadap persyaratan kesehatan dan ketentuan usaha. Dengan pengetahuan tersebut, masyarakat memiliki dasar yang lebih baik sebelum memilih dan menggunakan layanan air minum isi ulang.

Poster itu juga mencantumkan informasi mengenai layanan pengaduan konsumen. Saluran tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan keluhan, memperoleh penjelasan, atau melaporkan dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat. Penyampaian informasi secara terbuka diharapkan mendorong pelaku usaha meningkatkan kepatuhan, sekaligus membangun kepercayaan konsumen. Edukasi yang hadir langsung di lokasi usaha menjadi pengingat berkelanjutan bahwa keamanan air merupakan tanggung jawab bersama dan harus dijaga sejak proses pengolahan hingga diterima oleh konsumen.

Depot air minum isi ulang perlu memenuhi sejumlah persyaratan agar kegiatan usahanya berjalan sesuai ketentuan keamanan dan kesehatan. Salah satu persyaratan dasar adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal pelaku usaha. Selain itu, depot harus memenuhi sertifikat standar serta memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai ketentuan yang berlaku. Kelengkapan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan usaha air minum isi ulang.

Persyaratan juga mencakup penggunaan galon yang memenuhi ketentuan kesehatan. Wadah yang digunakan untuk menampung air minum harus diperhatikan kelayakannya, termasuk wadah milik konsumen yang dibawa untuk diisi ulang. Pelaku usaha perlu memastikan bahwa wadah tersebut layak digunakan sebelum proses pengisian dilakukan. Langkah ini mendukung pemeliharaan mutu air dan kebersihan wadah yang bersentuhan langsung dengan air minum.

Kualitas air perlu diperiksa secara berkala melalui laboratorium. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan air yang disediakan tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Depot juga harus menerapkan proses pencucian dan sanitasi dengan benar. Kedua proses ini perlu dilakukan secara tepat agar kebersihan galon dan peralatan yang digunakan dalam kegiatan pengisian tetap terjaga.

Di samping persyaratan operasional, pelaku usaha perlu memiliki dokumen terkait sumber air baku sesuai ketentuan. Dokumen tersebut menjadi bagian dari informasi yang harus tersedia untuk mendukung kejelasan asal sumber air yang digunakan. Dengan memenuhi berbagai persyaratan tersebut, depot air minum isi ulang dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan aspek legalitas, higiene, sanitasi, mutu air, serta kelayakan wadah. Pemenuhan ketentuan perlu diperhatikan secara menyeluruh, bukan hanya pada saat pengisian, tetapi juga dalam pengelolaan sumber air, pemeriksaan kualitas, dan pemeliharaan kebersihan.