Kemensos Menjatuhkan Sanksi Berjenjang bagi ASN yang Terindikasi Judi Online

1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Sanksi Dibedakan Berdasarkan Tingkat Pelanggaran

Selasa, 6 Oktober 2026, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengambil tindakan tegas terhadap pegawai dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) yang terindikasi bermain judi online. Sebanyak 1.900 pegawai tercatat dalam indikasi tersebut dan akan ditangani melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan disiplin ASN yang berlaku di lingkungan Kemensos.

Dari jumlah itu, sebanyak 719 pegawai atau 37,84 persen diduga melakukan pelanggaran disiplin ringan. Kemudian, 561 pegawai atau 29,53 persen masuk kategori pelanggaran sedang, sedangkan 620 pegawai atau 32,63 persen diduga melakukan pelanggaran berat. Pembagian tersebut menjadi dasar bagi kementerian untuk menentukan langkah terhadap setiap pegawai berdasarkan tingkat pelanggaran yang teridentifikasi.

Gus Ipul menegaskan bahwa penanganan terhadap pegawai yang masuk dalam catatan indikasi judi online tidak dilakukan secara seragam. Sanksi diberikan secara berjenjang dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan, bukti yang tersedia, serta ketentuan mengenai disiplin ASN di lingkungan Kemensos. Dengan pendekatan itu, pegawai yang diduga melakukan pelanggaran ringan tidak otomatis menerima hukuman yang sama dengan mereka yang masuk kategori sedang atau berat.

Penerapan sanksi berjenjang dimaksudkan untuk memastikan proses penegakan disiplin berjalan proporsional dan sesuai prosedur. Setiap kategori pelanggaran akan diproses melalui tahapan yang berlaku, sehingga keputusan yang diambil tidak hanya merespons indikasi keterlibatan, tetapi juga mempertimbangkan tingkat kesalahan masing-masing pegawai. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kemensos menjaga integritas aparatur serta memastikan lingkungan kerja terbebas dari aktivitas judi online.

Pemberian sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN di Lingkungan Kementerian Sosial. Peraturan tersebut menjadi dasar dalam menentukan hukuman bagi pegawai yang terindikasi terlibat judi online. Dengan demikian, penjatuhan sanksi tidak dilakukan secara seragam atau langsung berdasarkan dugaan semata, melainkan disesuaikan dengan hasil pendalaman dan klarifikasi terhadap pegawai yang diduga melanggar ketentuan disiplin.

Gus Ipul menjelaskan bahwa tingkat hukuman ditentukan dengan mempertimbangkan sejumlah keadaan yang berkaitan langsung dengan aktivitas judi online tersebut. Faktor pertama ialah intensitas pegawai dalam bermain judi online, termasuk seberapa sering aktivitas itu dilakukan. Selain itu, jumlah uang yang digunakan juga menjadi pertimbangan dalam menilai tingkat pelanggaran. Aspek lain yang diperhatikan adalah waktu pelaksanaan aktivitas tersebut, yakni apakah judi online dilakukan pada jam kerja atau di luar waktu kerja.

Pertimbangan tersebut digunakan untuk menentukan bentuk sanksi secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti setelah proses pendalaman dan klarifikasi. Karena itu, setiap kasus dapat memperoleh penanganan yang berbeda, bergantung pada fakta yang terungkap mengenai intensitas permainan, nilai uang yang digunakan, serta waktu terjadinya aktivitas. Pendekatan ini menjadi dasar penerapan sanksi secara berjenjang terhadap pegawai yang terbukti melanggar disiplin.

Status kepegawaian juga memengaruhi bentuk hukuman yang dapat dijatuhkan. ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki ketentuan kepegawaian yang berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perbedaan status tersebut membuat bentuk sanksi yang dikenakan kepada PPPK dan PNS tidak selalu sama. Oleh sebab itu, penerapan hukuman tetap merujuk pada aturan disiplin yang berlaku dengan memperhatikan status masing-masing pegawai serta tingkat pelanggaran yang telah dipastikan melalui proses klarifikasi.

Sanksi bagi aparatur yang terindikasi terlibat judi online dibedakan berdasarkan status kepegawaiannya, tingkat pelanggaran, serta hasil pemeriksaan. Pembedaan ini penting agar setiap pegawai memahami konsekuensi yang dapat diterima sesuai ketentuan disiplin yang berlaku.

Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pelanggaran ringan dapat dikenai teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Jenis hukuman tersebut diberikan dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan, dampak terhadap kedinasan, serta sikap pegawai selama proses pemeriksaan.

Pelanggaran tingkat sedang dapat berujung pada pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen. Pemotongan itu dapat diberlakukan selama enam bulan, sembilan bulan, atau 12 bulan, bergantung pada bobot pelanggaran dan keputusan pejabat yang berwenang. Sementara itu, pelanggaran berat dapat dikenai pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Hukuman ini menunjukkan bahwa status sebagai PPPK tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi aturan kedinasan dan menjaga integritas.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), hukuman ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Pada tingkat sedang, sanksinya dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Adapun hukuman berat bagi PNS terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Penerapan sanksi dilakukan melalui pemeriksaan dan penetapan sesuai prosedur, sehingga keputusan tidak semata-mata didasarkan pada dugaan, melainkan pada bukti serta hasil penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil klarifikasi yang dilakukan Kementerian Sosial menunjukkan bahwa satu orang PNS telah dijatuhi hukuman disiplin berat. Pegawai tersebut dikenai sanksi berupa pembebasan dari jabatan dan ditempatkan dalam jabatan pelaksana selama 12 bulan. Hukuman itu diberikan setelah proses pemeriksaan dan klarifikasi terhadap dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi online dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintahan.

Sanksi tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026. Keputusan ini menjadi bentuk penerapan disiplin terhadap aparatur yang terbukti melanggar ketentuan kepegawaian. Kemensos menempatkan proses penanganan perkara secara terukur dan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai landasan dalam menjatuhkan hukuman, sehingga setiap tindakan disiplin memiliki dasar administratif yang jelas.

Menteri Sosial Gus Ipul meminta agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran Kemensos. Ia mengingatkan setiap pegawai untuk mematuhi kode etik dan tidak bermain-main dalam menjalankan tugas sebagai PNS maupun PPPK. Kemensos juga akan memperkuat pengawasan internal serta tidak ragu mengambil tindakan tegas yang terukur terhadap pegawai yang melanggar sumpah jabatan, ketentuan, atau kode etik. Pesan tersebut menegaskan pentingnya menjaga integritas, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik.