Palembang | Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengamankan Riki Kurniawan pada Selasa sore, 13 Oktober 2026. Riki diduga menjadi provokator dalam insiden kekerasan yang menyebabkan dua wartawan terluka ketika sedang meliput demonstrasi terkait kebakaran hutan dan lahan di kawasan Mapolda Sumsel, Palembang. Pengamanan tersebut dilakukan setelah kericuhan terjadi di sekitar lokasi aksi dan perhatian aparat tertuju pada dugaan tindakan yang memicu penganiayaan terhadap para jurnalis.
Saat mengamankan Riki, polisi menemukan dua bilah senjata tajam. Barang tersebut turut diamankan untuk kepentingan penanganan perkara. Penemuan senjata tajam itu menjadi bagian dari informasi awal yang disampaikan kepolisian setelah petugas membawa Riki dari lokasi. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk situasi yang mendahului kekerasan serta peran setiap pihak yang berada di sekitar demonstrasi.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana mengatakan penyidik berkomitmen mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Menurut dia, pemeriksaan akan dilakukan dengan pendekatan scientific agar setiap fakta dan bukti yang berkaitan dengan insiden dapat dianalisis secara objektif. Rony menyampaikan bahwa langkah penanganan itu dilakukan sesuai perintah Kapolri. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses penyelidikan diarahkan untuk mengungkap kronologi secara lengkap, termasuk peristiwa yang menyebabkan dua wartawan terluka saat menjalankan tugas peliputan demonstrasi karhutla di kawasan Mapolda Sumsel.
Kericuhan dalam aksi demonstrasi terkait karhutla di Palembang menyebabkan dua jurnalis menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas peliputan. Keduanya adalah Rachmad Kurniawan, jurnalis Sriwijaya Post/Tribun Sumsel, dan Mulyadi, jurnalis PAL TV. Peristiwa tersebut menempatkan para pekerja media dalam situasi berbahaya ketika mereka berusaha merekam serta menyampaikan informasi mengenai jalannya aksi kepada publik.
Rachmad Kurniawan disebut mengalami luka paling parah dalam insiden itu. Ia menjadi sasaran pengeroyokan fisik secara membabi buta di tengah kericuhan. Akibat kekerasan tersebut, Rachmad mengalami pendarahan pada hidung. Kondisi itu menunjukkan bahwa tindakan terhadap dirinya bukan sekadar dorongan atau perselisihan biasa, melainkan serangan fisik yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lapangan.
Sementara itu, Mulyadi mengalami luka ketika berusaha melerai situasi sekaligus menyelamatkan rekannya. Jurnalis PAL TV tersebut dilaporkan mengalami memar di wajah dan luka robek pada bibir. Cedera itu terjadi dalam rangkaian kericuhan yang juga menimpa Rachmad. Upaya Mulyadi untuk membantu rekannya justru membuat dirinya turut menjadi korban kekerasan dalam peristiwa tersebut.
Rachmad dan Mulyadi merupakan korban pengeroyokan yang mengalami kekerasan saat menjalankan pekerjaan sebagai jurnalis. Identitas mereka sebagai pekerja media penting ditegaskan karena peliputan demonstrasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik, bukan tindakan yang membenarkan serangan. Kekerasan terhadap keduanya juga memperlihatkan risiko yang dapat dihadapi wartawan ketika meliput peristiwa publik yang berlangsung tegang. Dalam kericuhan itu, keduanya berada pada posisi korban dan tidak dapat dipandang sebagai pihak yang memicu kekerasan. Penegasan tersebut diperlukan agar informasi mengenai insiden tidak mengaburkan pengalaman kedua jurnalis yang terluka ketika menjalankan tugasnya.
Kericuhan yang melibatkan sejumlah orang dan rombongan mahasiswa terjadi pada Selasa sore, 13 Oktober 2026. Peristiwa itu bermula di depan pintu kedua Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), sebelum situasi kemudian berlanjut ke kawasan lampu merah Simpang Polda. Rangkaian kejadian tersebut berlangsung ketika sejumlah kelompok berada di sekitar lokasi dengan kepentingan dan aktivitas yang berbeda.
Di lokasi, sekelompok orang yang mengenakan kaus hitam terlihat sedang membagikan masker. Pada waktu yang sama, rombongan mahasiswa dari Aliansi Cipayung datang untuk menggelar aksi unjuk rasa. Aksi tersebut berkaitan dengan isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang menjadi pokok perhatian dalam kegiatan mereka. Pertemuan kedua kelompok di area depan Mapolda Sumsel kemudian diwarnai ketegangan.
Ketegangan itu membuat situasi di sekitar pintu kedua Mapolda Sumsel memanas. Perkembangan keadaan selanjutnya tidak berhenti di titik awal tersebut, melainkan berlanjut hingga kawasan lampu merah Simpang Polda. Berdasarkan urutan kejadian yang tersedia, lokasi itu menjadi bagian dari rangkaian kericuhan pada sore hari tersebut.
Para wartawan berada di sekitar lokasi untuk menjalankan tugas peliputan. Keberadaan mereka berkaitan dengan upaya mendokumentasikan dan menyampaikan perkembangan aksi mahasiswa serta situasi yang muncul di lapangan. Dalam rangkaian kericuhan itu, dua wartawan dilaporkan terluka. Peristiwa tersebut menjadi bagian dari laporan mengenai benturan situasi di sekitar aksi yang membawa isu kebakaran hutan dan lahan, sementara polisi kemudian mengamankan seorang terduga provokator.
Selain dua wartawan yang terluka dalam kericuhan demonstrasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palembang, korban lain yang telah teridentifikasi terdiri atas dua mahasiswa dan satu anggota Intel Polda Sumatera Selatan. Identifikasi tersebut menjadi bagian dari pendataan awal yang dilakukan setelah rangkaian kericuhan berlangsung. Kondisi dan keterangan dari setiap korban tetap perlu didokumentasikan secara cermat agar kepolisian memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa serta pihak-pihak yang terdampak.
Kepolisian masih mendalami perkara secara menyeluruh, termasuk rangkaian kejadian sebelum, selama, dan setelah demonstrasi. Pendalaman dapat mencakup pemeriksaan saksi, pengumpulan rekaman, penelusuran informasi di lokasi, serta pencocokan berbagai keterangan yang berkaitan dengan kericuhan. Setiap informasi akan dinilai berdasarkan bukti yang tersedia, sehingga proses penanganan perkara tidak hanya bertumpu pada kesaksian awal atau informasi yang beredar di masyarakat.
Kapolda menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan dengan menerapkan metode scientific untuk menguji fakta dan menghubungkan bukti secara objektif. Langkah tersebut juga dijalankan sesuai perintah Kapolri, dengan pengusutan yang terukur dan berdasarkan prosedur hukum. Keterangan itu menunjukkan bahwa penyidik masih memiliki tahapan yang harus diselesaikan sebelum perkara dapat dijelaskan secara lebih lengkap kepada publik.
Dalam proses tersebut, polisi telah mengamankan seorang terduga provokator. Penangkapan itu menjadi salah satu bagian dari upaya mengurai peran setiap pihak dalam rangkaian kejadian, sementara pemeriksaan dan pengumpulan bukti masih berlangsung. Kepolisian selanjutnya akan mendalami kasus tersebut dengan memperhatikan keterangan para korban, saksi, serta bukti lain yang ditemukan, tanpa mendahului hasil penyidikan mengenai motif maupun kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Kecelakaan Minibus Rombongan di Depok: 13 Penumpang Terluka | Kesiap Siagaan Babinsa Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla Di Buluqsen