Kesaksian Tan Kian soal Uang Rp 55 Miliar dalam Perkara Jiwasraya

Kesaksian Tan Kian soal Uang Rp 55 Miliar dalam Perkara Jiwasraya

Jakarta | Pengusaha properti Tan Kian mengaku menyerahkan uang sebesar 5 juta dolar Singapura kepada Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal dengan nama Ferry Boboho. Nilai tersebut disebut setara sekitar Rp 55 miliar. Menurut kesaksian Tan, penyerahan itu dilakukan agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang pembuktian perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Kesaksian Tan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (3/11/2026) dini hari. Keterangan itu menjadi bagian dari proses pemeriksaan di persidangan, ketika saksi dimintai penjelasan mengenai rangkaian peristiwa dan dugaan penyerahan uang.

Dalam keterangannya, Tan menyebut Ferry sebagai pihak yang menerima uang tersebut. Ia mengaitkan penyerahan dana dengan keinginannya agar tidak terseret sebagai tersangka dalam perkara Jiwasraya. Besaran yang disebutkan dalam sidang adalah 5 juta dolar Singapura, bukan rupiah; angka sekitar Rp 55 miliar merupakan perkiraan nilai konversinya. Pengungkapan jumlah dan tujuan yang disampaikan Tan menjadi pokok penting kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Keterangan itu perlu dipahami sebagai pernyataan saksi dalam persidangan, bukan dengan sendirinya sebagai penetapan mengenai kebenaran seluruh dugaan. Penilaian atas kesaksian, termasuk mengenai pihak-pihak yang disebut dan tujuan penyerahan uang, berada dalam proses pembuktian perkara. Karena itu, pengakuan Tan menjadi materi yang akan diuji bersama keterangan saksi lain serta bukti yang diajukan di pengadilan. Persidangan tersebut berfokus pada dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan pihak-pihak yang disebut dalam rangkaian peristiwa itu.

Dalam kesaksiannya, Tan Kian menjelaskan bahwa ia mengenal Ferry melalui Lucy Kweek. Hubungan perkenalan tersebut menjadi awal komunikasi Tan dengan Ferry ketika Tan sedang menghadapi perkara yang menjeratnya. Tan menyatakan bahwa ia menghubungi Ferry untuk meminta pendapat mengenai perkara tersebut. Dengan demikian, menurut penuturan Tan, tujuan awal menghubungi Ferry adalah memperoleh pandangan terkait persoalan yang sedang dihadapinya, bukan membicarakan permintaan uang dalam jumlah besar.

Namun, Tan bersaksi bahwa pertemuan dengan Ferry kemudian berujung pada permintaan uang. Ia menyebut nilai yang diminta mencapai Rp 55 miliar. Tan mengatakan sempat mengajukan tawaran agar jumlah tersebut dikurangi. Akan tetapi, menurut kesaksiannya, Ferry menyampaikan bahwa nilai yang diminta tidak dapat dikurangi. Uraian ini menggambarkan perbedaan maksud awal Tan saat meminta pendapat dan perkembangan pembicaraan yang ia sampaikan terjadi setelahnya.

Tan menerangkan bahwa pada akhirnya ia memenuhi permintaan tersebut. Ia menjelaskan keputusan itu diambil karena merasa khawatir terhadap kemungkinan dampak jika permintaan tidak dipenuhi. Kekhawatiran yang ia sampaikan berkaitan dengan kelangsungan usahanya serta reputasinya. Dalam kesaksian itu, alasan tersebut menjadi konteks yang ia berikan untuk menjelaskan mengapa ia akhirnya menyetujui jumlah yang diminta, meskipun sebelumnya sempat berupaya menawar.

Kesaksian Tan dengan demikian memuat rangkaian peristiwa sebagaimana ia tuturkan: perkenalan melalui Lucy Kweek, komunikasi untuk meminta pendapat mengenai perkara yang menjeratnya, lalu permintaan uang yang menurutnya tidak dapat dikurangi. Tan juga mengaitkan keputusan memenuhi permintaan itu dengan rasa takut atas konsekuensi terhadap usaha dan nama baiknya. Penjelasan tersebut merupakan keterangan Tan dalam persidangan; rincian mengenai peristiwa disampaikan sesuai dengan apa yang ia nyatakan dalam kesaksiannya.

Dalam keterangannya mengenai uang Rp 55 miliar dalam perkara Jiwasraya, Tan Kian menyebut penyerahan dana itu tidak dilakukan sekaligus. Menurut penuturannya, uang diserahkan melalui tiga kali pembayaran dalam kurun waktu sekitar sepuluh hari. Setiap pembayaran memiliki nominal yang berbeda, meski rincian jumlah untuk masing-masing penyerahan tidak dijabarkan di sini. Keterangan tersebut menggambarkan proses bertahap, bukan satu transaksi tunggal, sebagaimana yang disampaikan Tan saat memberikan kesaksian.

Tan juga mengaku menerima ancaman setiap kali penyerahan berlangsung. Ia mengaitkan ancaman tersebut dengan anggapan bahwa jumlah uang yang diberikan belum sesuai dengan yang diminta. Karena itu, dalam ceritanya, setiap kesempatan penyerahan berlangsung dalam tekanan. Keterangan mengenai ancaman ini merupakan bagian dari kesaksian Tan dan perlu dipahami sebagai pengakuan yang ia sampaikan dalam proses hukum, bukan sebagai kesimpulan tersendiri mengenai pihak yang bertanggung jawab. Perbedaan nominal dan rentang waktu pembayaran menjadi konteks penting untuk memahami urutan peristiwa yang dipaparkannya.

Setelah uang diserahkan, Tan menyatakan bahwa ia masih beberapa kali dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara Jiwasraya. Ia menyebut tetap mengikuti proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung. Dengan demikian, penyerahan uang dalam keterangannya tidak menandai berakhirnya keterlibatannya dalam pemeriksaan; ia masih dimintai keterangan pada kesempatan-kesempatan berikutnya. Tan turut bercerita bahwa Ferry memberikan arahan terkait mekanisme yang perlu dijalani saat pemeriksaan. Namun, tanpa keterangan lebih lanjut yang dapat dipastikan, isi arahan tersebut tidak dirinci. Bagian kesaksian ini menyampaikan adanya arahan sebagaimana dituturkan Tan, tanpa menambahkan dugaan tentang maksud ataupun langkah spesifik yang disampaikan Ferry. Rangkaian keterangan itu mencakup pembayaran bertahap, ancaman yang ia klaim diterima, serta pemeriksaan lanjutan yang tetap diikutinya sebagai saksi.Dalam keterangannya, Ferry menyebut pemerasan terhadap Tan Kian dilakukan atas perintah Febrie Adriansyah. Menurut Ferry, angka Rp 50 miliar bukan jumlah yang ia tentukan sendiri, melainkan permintaan langsung Febrie. Pernyataan tersebut merupakan pengakuan Ferry sebagaimana disampaikan dalam perkara ini dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pengadilan telah menetapkan kebenarannya. Keterangan itu menjadi bagian dari penjelasan Ferry mengenai bagaimana permintaan uang tersebut bermula serta bagaimana dana kemudian berpindah tangan.

Ferry mengaku menerima uang sebesar 5 juta dolar Singapura dari Tan dalam tiga kesempatan berbeda. Ia mengatakan bahwa setiap penerimaan itu dilaporkan kepada Febrie. Setelah melapor, menurut pengakuan Ferry, ia menyerahkan uang tersebut kepada seorang pria berambut putih yang mengenakan jaket jeans. Sosok itu disebut dalam bahan perkara sebagai terdakwa Burman Herin. Ferry menggambarkan penyerahan tersebut sebagai bagian dari rangkaian aliran dana yang ia uraikan, tetapi penyebutan nama dan perannya tetap harus dipahami sebagai keterangan Ferry, bukan kesimpulan hukum yang telah diputus.

Ferry juga mengaku mengambil Rp 5 miliar dari dana yang diterimanya. Karena itu, ia menyatakan jumlah yang diserahkan kepada Nurman Herin adalah Rp 50 miliar. Dalam keterangannya, Ferry mengatakan uang tersebut kini telah diserahkan kepada jaksa. Pengakuan mengenai jumlah, penerima, dan penyerahan kembali itu memberikan gambaran versi Ferry tentang pergerakan uang, termasuk perbedaan sosok yang disebut Burman Herin dan nama Nurman Herin dalam uraian penyerahan. Rincian tersebut perlu ditempatkan secara cermat sebagai klaim saksi yang disampaikan dalam proses perkara. Dengan demikian, keterangan Ferry memuat tiga bagian utama: dugaan perintah dari Febrie, penerimaan 5 juta dolar Singapura dari Tan dalam tiga kali penyerahan, serta pengakuan bahwa sebagian dana diambil dan sisanya diberikan kepada sosok yang ia sebut Nurman Herin. Status dan penilaian atas klaim-klaim itu bergantung pada pemeriksaan bukti dan proses hukum, bukan semata-mata pada pernyataan Ferry.

420 kunjungan