Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan bahwa 90% air baku untuk kebutuhan industri masih berasal dari air tanah. Ia juga menyampaikan bahwa sekitar 70% kebutuhan air bersih rumah tangga mengandalkan sumber yang sama. Kedua angka tersebut menunjukkan besarnya peran air tanah dalam memenuhi kebutuhan industri dan kehidupan sehari-hari masyarakat. Ketergantungan itu menjadi persoalan yang mendapat perhatian pemerintah, sehingga pengelolaan sumber air perlu menjadi bagian dari pembahasan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan publik.
Besarnya penggunaan air tanah oleh dua kelompok pengguna menempatkan isu ini sebagai perhatian bersama. Kebutuhan industri dan rumah tangga sama-sama penting, sementara pengelolaan sumber air perlu mempertimbangkan keberlanjutan pemanfaatannya. Karena itu, informasi mengenai asal air baku dan air bersih menjadi relevan dalam menilai tingkat ketergantungan serta merumuskan langkah penanganan. Angka yang disampaikan menteri memberi gambaran tentang skala penggunaan air tanah, sekaligus menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak terbatas pada satu jenis kegiatan. Pemerintah perlu mencermati keterkaitan kebutuhan berbagai pengguna dan ketersediaan sumber yang digunakan.
Perhatian terhadap ketergantungan ini juga membuka ruang bagi perencanaan yang lebih terarah. Pengambilan keputusan dapat mempertimbangkan data pemanfaatan air, kebutuhan tiap kelompok, serta pilihan sumber yang tersedia, tanpa mengabaikan kepentingan rumah tangga maupun industri. Upaya memahami pola penggunaan menjadi landasan untuk membahas pengelolaan air secara bertanggung jawab. Dengan demikian, pernyataan mengenai porsi air tanah bukan sekadar catatan tentang sumber yang digunakan, melainkan penanda penting bagi agenda pemerintah. Pembahasan yang konsisten dapat membantu memastikan isu ini diperhatikan dalam kebijakan, koordinasi, dan evaluasi pengelolaan sumber daya air.
AHY menyampaikan kekhawatiran mengenai hubungan penggunaan air tanah secara berlebihan dan penurunan muka tanah yang semakin memburuk. Kekhawatiran itu disampaikan dalam rapat koordinasi tentang swasembada air nasional di Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam konteks pembahasan tersebut, ia menyoroti bahwa pengambilan air tanah yang tidak terkendali berkaitan dengan terus turunnya permukaan tanah, terutama di kawasan yang telah menghadapi persoalan penurunan tanah. Pernyataan tersebut menempatkan pengelolaan sumber air sebagai hal yang berkaitan dengan keselamatan kawasan pesisir, bukan semata-mata pemenuhan kebutuhan air. Semakin besar ketergantungan pada air tanah, semakin penting pula perhatian terhadap dampak yang dikaitkan dengan penurunan muka tanah.
Dampak yang dikhawatirkan ialah meningkatnya kerentanan kawasan pesisir terhadap banjir rob dan ancaman kenaikan muka air laut. Ketika daratan mengalami penurunan, wilayah pesisir menghadapi risiko yang lebih besar dari kondisi laut di sekitarnya. AHY juga menekankan bahwa Pantura semakin terancam oleh persoalan tersebut. Peringatan ini menggambarkan kaitan tekanan terhadap tanah dan bahaya yang dihadapi masyarakat serta kawasan di sepanjang pantai utara. Banjir rob dan kenaikan muka air laut disebut sebagai ancaman yang perlu diperhatikan, sementara penurunan permukaan tanah membuat kawasan pesisir semakin rentan. Dengan demikian, penggunaan air tanah secara berlebihan menjadi perhatian penting dalam melihat memburuknya risiko bagi wilayah Pantura.
AHY turut mengingatkan bahwa tanggul pantai yang terus ditinggikan bukan langkah yang berkelanjutan apabila permukaan tanah terus turun. Peringatan itu menyoroti keterbatasan pendekatan yang hanya mengandalkan peninggian tanggul, tanpa mengatasi keadaan permukaan tanah yang terus mengalami penurunan. Jika tanah tetap turun, pekerjaan meninggikan tanggul harus terus dihadapkan pada kondisi yang berubah, sehingga cara tersebut tidak dapat dipandang sebagai solusi berkelanjutan. Pernyataan AHY menghubungkan persoalan penggunaan air tanah, penurunan muka tanah, dan meningkatnya ancaman bagi kawasan pesisir, tanpa mengesampingkan risiko banjir rob maupun kenaikan muka air laut. Dalam rapat koordinasi itu, kekhawatiran terhadap Pantura menjadi bagian dari pembahasan mengenai pentingnya perhatian pada persoalan air dan dampaknya terhadap wilayah pesisir.
Data yang disampaikan AHY menunjukkan kesenjangan besar jumlah pelaku usaha yang diperkirakan tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan permohonan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Dari estimasi sekitar 6,4 juta pelaku usaha, hanya kurang lebih 43 ribu yang tercatat sebagai pemohon izin penggunaan air tanah. Perbandingan tersebut menghasilkan rasio permohonan SIPA terhadap estimasi pelaku usaha sebesar 0,67 persen.
Angka ini menggambarkan rendahnya jumlah permohonan izin jika dibandingkan dengan skala pelaku usaha yang terdata dalam OSS. Namun, data tersebut perlu dibaca sesuai konteksnya: angka 6,4 juta merupakan estimasi pelaku usaha, sedangkan 43 ribu merujuk pada pemohon SIPA yang tercatat. Karena itu, rasio tersebut menunjukkan kesenjangan administrasi yang perlu mendapat perhatian, bukan dengan sendirinya memastikan berapa banyak usaha yang benar-benar mengambil air tanah tanpa izin.
AHY menilai rasio 0,67 persen itu tidak proper. Penilaian tersebut merujuk pada terbatasnya permohonan izin dibandingkan dengan besarnya estimasi pelaku usaha, sehingga perlu ada pembenahan dalam pendataan dan kepatuhan perizinan. Menurut pandangan AHY, kondisi ini perlu ditertibkan agar penggunaan air tanah oleh pelaku usaha dapat dicatat secara lebih memadai dan diawasi oleh pihak berwenang.
Penertiban perizinan juga penting untuk membangun gambaran yang lebih jelas mengenai pemanfaatan air tanah. Ketika permohonan dan data pemakaian tercatat dengan baik, pemerintah dapat menilai siapa yang menggunakan sumber daya tersebut, serta memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pengambilan air. Kesenjangan yang disoroti AHY menjadi alasan untuk memperbaiki pencatatan dan mendorong pelaku usaha memenuhi ketentuan SIPA. Dengan demikian, pengelolaan air tanah dapat dilakukan berdasarkan informasi yang lebih tertata, bukan hanya mengandalkan perkiraan jumlah pelaku usaha.
Pada September 2026, AHY melaporkan bahwa sedikitnya 1.565 entitas usaha ditemukan belum memiliki izin atau persetujuan untuk menggunakan sumber daya air. Angka tersebut menandai adanya kesenjangan pemanfaatan air oleh kegiatan usaha dan pemenuhan kewajiban perizinan yang berlaku. Dalam pembahasan mengenai ketergantungan air tanah dan risiko penurunan muka tanah di kawasan Pantura, data itu menjadi alasan penting untuk memeriksa bagaimana pengambilan air dilakukan, siapa yang menggunakannya, serta apakah penggunaan tersebut telah tercatat dan memiliki dasar persetujuan yang sesuai. Namun, temuan itu sendiri tidak merinci jenis sumber air yang dipakai setiap entitas, volume pemakaian, maupun lokasi seluruh kegiatan.
AHY meminta agar temuan tersebut dielaborasi lebih lanjut, sehingga data awal dapat ditelaah secara rinci dan tidak berhenti pada jumlah entitas. Pendalaman dapat memperjelas cakupan usaha yang teridentifikasi, status perizinannya, bentuk pemanfaatan air, serta ketentuan yang relevan bagi masing-masing kasus. Ia juga menyebut bahwa perangkat perundang-undangan untuk mengatur persoalan tersebut telah tersedia. Karena itu, hasil pendataan perlu dibaca bersama aturan yang berlaku agar memberikan gambaran lebih utuh mengenai kepatuhan penggunaan sumber daya air. Permintaan untuk mengelaborasi temuan bukan keterangan bahwa pemeriksaan lanjutan atau langkah penertiban tertentu telah selesai dilakukan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 disebut dalam bahan sebagai dasar penyesuaian perizinan dan pengaturan sanksi administratif terkait sumber daya air. Ketentuan tersebut menjadi rujukan dalam membahas tata kelola pemanfaatan air, termasuk kewajiban yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha. Penyebutan dasar hukum ini tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa sanksi telah dijatuhkan kepada 1.565 entitas, atau bahwa tindakan penegakan tertentu sudah dijalankan. Status setiap entitas dan tindak lanjutnya perlu dipastikan melalui informasi resmi yang lebih terperinci. Pemetaan yang cermat penting agar pengelolaan air tanah mempertimbangkan kondisi setempat, tekanan pada akuifer, dan risiko penurunan muka tanah.
Baca juga: Penurunan Harga Emas Perhiasan di Jakarta | Penurunan Antrean Kendaraan di SPBU Makassar | Menyusuri Penurunan Jumlah Hotspot Karhutla di Indonesia

