Hukum  

Kode “Rama” dan Dugaan Aliran Uang dalam Perkara Silmy Karim

Kode “Rama” dan Dugaan Aliran Uang dalam Perkara Silmy Karim

Jakarta | Dalam sidang perdana perkara dugaan pemerasan yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asril mengungkap penggunaan kode “Rama”. Menurut jaksa, sebutan tersebut dipakai untuk merujuk pada jatah setoran yang disebut diperuntukkan bagi seorang menteri. Keterangan itu disampaikan saat pembacaan dakwaan pada Kamis, 29 Oktober 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengungkapan istilah tersebut menjadi salah satu bagian yang disorot dalam uraian jaksa mengenai dugaan aliran uang dalam perkara ini.

Jaksa menyatakan nominal yang dikaitkan dengan kode “Rama” mencapai Rp40 juta setiap minggu. Dengan demikian, dakwaan memuat keterangan mengenai setoran berkala yang disebut memiliki tujuan tertentu, bukan sekadar penyebutan kode tanpa penjelasan nominal. Meski begitu, informasi tersebut merupakan uraian dalam dakwaan dan harus dipahami sebagai klaim jaksa yang akan diuji dalam proses persidangan. Pembacaan dakwaan membuka tahap pemeriksaan perkara, ketika pihak-pihak terkait dapat menanggapi tuduhan dan bukti yang disampaikan. Penyebutan nilai serta frekuensi setoran memberi gambaran mengenai dugaan pola aliran uang yang dipaparkan penuntut umum.

Dokumen dakwaan, sebagaimana dipaparkan dalam sidang, tidak merinci identitas menteri yang disebut sebagai pihak penerima jatah tersebut. Karena itu, nama atau jabatan spesifik orang yang dimaksud tidak dapat disimpulkan hanya dari penyebutan kode “Rama” dan uraian nominal. Pembedaan isi dakwaan dan informasi yang belum tercantum penting agar pemberitaan tidak mengaitkan dugaan tersebut dengan individu tertentu tanpa dasar yang jelas. Perkara ini selanjutnya akan diperiksa melalui tahapan persidangan, termasuk penyampaian tanggapan dan pemeriksaan materi perkara. Hingga ada keterangan resmi yang lebih lengkap, identitas menteri tetap tidak disebutkan secara terperinci dalam dokumen dakwaan yang dibacakan jaksa KPK tersebut.

Dalam dakwaan, jaksa mengaitkan awal rangkaian dugaan pengumpulan uang dengan pelantikan Silmy Karim sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), yang disebut berlangsung sekitar Oktober–November 2024. Setelah pelantikan tersebut, menurut uraian jaksa, Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, memanggil dua bawahannya, Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Priambudi. Pemanggilan itu ditempatkan dalam konteks pengaturan uang yang diduga berasal dari layanan loket keimigrasian.

Jaksa menyebut Jaya kemudian memerintahkan Tessar dan Juniadi untuk mengumpulkan uang loket dari biro jasa sebanyak-banyaknya. Dalam dakwaan, uang tersebut dikaitkan dengan pemenuhan jatah yang disebut diperuntukkan bagi pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Permintaan itu, sebagaimana dipaparkan jaksa, tidak hanya menyangkut satu kali pengumpulan, tetapi dikaitkan dengan kebutuhan rutin yang disebut berlangsung secara bulanan atau mingguan.

Gambaran tersebut merupakan versi peristiwa yang disampaikan penuntut umum dalam dakwaan, termasuk mengenai pihak yang disebut memberi perintah, dua pegawai yang diminta mengumpulkan uang, sumber dana, serta tujuan yang diduga hendak dipenuhi. Dakwaan menjadi dasar bagi jaksa untuk mengajukan tuduhan dan menguraikan konstruksi perkara, tetapi bukan putusan yang menetapkan kebenaran tuduhan. Karena itu, dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut serta aliran uang yang diklaim harus dipahami sebagai materi perkara yang masih memerlukan pembuktian di persidangan dan penilaian majelis hakim. Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, uraian mengenai perintah pengumpulan uang tersebut tetap berstatus sebagai dakwaan jaksa, bukan fakta hukum yang telah diputus.

Dalam dakwaan yang dipaparkan jaksa, sejumlah nominal disebut sebagai bagian dari pembagian uang yang diduga berlangsung secara berkala. Rincian tersebut mencakup beberapa pejabat dan staf, dengan besaran serta rentang pembayaran yang berbeda. Jaksa menyebut sekretaris pribadi menteri diduga menerima Rp100 juta per bulan, sementara ajudan menteri disebut memperoleh Rp25 juta setiap minggu. Angka-angka itu merupakan uraian dalam dakwaan dan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pembayaran benar terjadi atau bahwa penerimanya bersalah.

Untuk pejabat di lingkungan kementerian, dakwaan menyebut Sekretaris Jenderal Kemenimipas diduga mendapat Rp50 juta per bulan. Wakil Menteri Imipas disebut memperoleh Rp100 juta per bulan, sedangkan seorang pejabat yang berstatus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal disebut menerima nominal yang sama, yakni Rp100 juta per bulan. Selain itu, Direktur Kepatuhan Intelijen dan Direktur Intelijen masing-masing disebut mendapat Rp25 juta per bulan. Penyebutan jabatan dan jumlah tersebut menggambarkan klaim jaksa mengenai pola pembagian, bukan putusan pengadilan tentang aliran dana.

Dalam uraian itu, jaksa menggunakan kode “Rama” untuk merujuk pada jatah yang disebut diperuntukkan bagi menteri. Namun, dakwaan sebagaimana dipaparkan tidak merinci identitas menteri yang dimaksud. Identitas para pejabat lain yang disebut dalam daftar pembagian juga tidak dijelaskan secara terbuka dalam rincian tersebut. Karena itu, kode tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai bukti tunggal untuk menyimpulkan siapa penerimanya. Penetapan identitas, keterlibatan, dan tanggung jawab hukum tetap bergantung pada keterangan saksi, dokumen, serta bukti lain yang diuji di persidangan. Pembedaan isi dakwaan dan fakta yang telah terbukti penting agar nominal yang diberitakan tidak dipahami sebagai kepastian mengenai penerima maupun tujuan pembayaran. Pada tahap ini, informasi mengenai pembagian itu sebaiknya disajikan sebagai dugaan penuntut umum, dengan memperhatikan proses pemeriksaan perkara dan hak setiap pihak untuk membantahnya.Dalam dakwaan perkara yang lebih luas, jaksa menguraikan dugaan pemerasan terhadap para pemohon dokumen keimigrasian, khususnya pihak yang mengurus izin tinggal warga negara asing. Nilai yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp168,9 miliar. Uraian tersebut menggambarkan dugaan praktik yang berkaitan dengan proses pengajuan dan pengurusan dokumen, serta penerimaan uang oleh beberapa pihak. Jaksa menyebut Silmy Karim diduga menerima Rp1,2 miliar. Angka itu merupakan bagian dari materi dakwaan yang disampaikan di persidangan, bukan penetapan bahwa penerimaan tersebut telah terbukti. Status setiap tuduhan masih harus dinilai melalui proses pembuktian dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Dakwaan juga mencantumkan dugaan penerimaan oleh sejumlah pihak lain. Saffar Muhammad Godam disebut diduga menerima Rp500 juta, sedangkan Jaya Saputra sekitar Rp6,53 miliar. Tessar Bayu Setyaji disebut menerima sekitar Rp2,88 miliar, dan Bagus Bramantyo sekitar Rp4,24 miliar. Selain itu, jaksa menguraikan dugaan penerimaan Juniadi Sri Priambudi sekitar Rp16,30 miliar serta Gusti Benardiansyah sekitar Rp50,96 miliar. Penyebutan nominal tersebut memberi gambaran tentang rentang aliran uang yang dipersoalkan dalam perkara. Namun, angka-angka itu tetap merupakan klaim dalam dakwaan. Masing-masing pihak memiliki hak untuk menanggapi tuduhan, sementara keterangan dan bukti yang diajukan perlu diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Jaksa menyusun uraian itu sebagai konteks hubungan dugaan pemerasan terhadap pemohon dokumen dan penerimaan uang yang dicantumkan dalam perkara. Menurut jaksa, Silmy dan para pihak tersebut diduga bertindak melawan hukum serta menyalahgunakan kekuasaan dalam rangkaian peristiwa yang sama. Jaksa juga menyatakan bahwa peran mereka saling berkaitan, meskipun bentuk keterlibatan dan jumlah yang disebut berbeda-beda. Pernyataan tersebut mencerminkan konstruksi penuntut umum mengenai dugaan tindak pidana, bukan kesimpulan akhir tentang tanggung jawab masing-masing orang. Pengadilan akan mempertimbangkan dakwaan, bukti, dan pembelaan sebelum menentukan fakta serta status hukum para terdakwa. Karena itu, seluruh nominal dan uraian mengenai aliran uang perlu dipahami sebagai dugaan yang masih menunggu pembuktian, bukan vonis bersalah.