Hukum  

Kode “Rama” dan Dugaan Jatah Setoran Terungkap dalam Sidang Silmy Karim

Kode “Rama” dan Dugaan Jatah Setoran Terungkap dalam Sidang Silmy Karim

Jakarta | Dalam sidang perdana perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penggunaan kode “Rama”. Menurut uraian jaksa dalam dakwaan, kode tersebut dipakai untuk menyebut seorang menteri yang disebut menerima setoran sebesar Rp40 juta setiap minggu. Informasi itu menjadi salah satu bagian yang disampaikan dalam pembacaan dakwaan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Dalam forum tersebut, jaksa memaparkan konstruksi perkara dan dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Penyebutan kode “Rama” serta nominal setoran mingguan disampaikan sebagai materi dakwaan, bukan sebagai fakta yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Perbedaan isi dakwaan dan kesimpulan hukum penting diperhatikan dalam mengikuti perkembangan perkara ini. Dakwaan memuat tuduhan dan uraian versi penuntut umum yang nantinya akan diuji melalui proses persidangan, termasuk pemeriksaan saksi dan bukti. Karena itu, penyebutan seorang menteri dalam uraian tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang yang dimaksud benar menerima uang. Identitas maupun dugaan penerimaan harus dinilai berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperiksa di persidangan, serta tanggapan pihak-pihak terkait.

Pengungkapan istilah “Rama” dan dugaan setoran Rp40 juta per minggu menjadi sorotan karena menyangkut klaim tentang aliran dana dalam perkara izin tinggal. Namun, pada tahap pembacaan dakwaan, informasi itu tetap merupakan tuduhan jaksa. Pengadilan belum menyatakan bahwa penerimaan tersebut terbukti, dan proses pembuktian masih perlu dijalani sebelum ada penilaian atau putusan hukum. Dengan demikian, pemberitaan mengenai isi sidang perlu membedakan secara jelas dugaan yang tertulis dalam dakwaan dan fakta yang kelak dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.

Dalam uraian jaksa Asril di persidangan, rangkaian peristiwa itu bermula setelah Silmy Karim dilantik sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekitar Oktober–November 2024. Jaksa menyampaikan bahwa pada periode tersebut, Jaya Saputra, yang menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, memanggil Tessar Bayu Setyaji serta Juniadi Sri Priambudi. Pemanggilan itu, menurut dakwaan, menjadi awal penyampaian instruksi mengenai pengumpulan uang dari layanan loket yang berkaitan dengan biro jasa.

Jaksa menguraikan bahwa Jaya memerintahkan kedua pegawai tersebut mengumpulkan uang loket dari biro jasa sebanyak-banyaknya. Dalam dakwaan, uang yang dihimpun itu disebut ditujukan untuk memenuhi jatah bulanan atau mingguan pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan adanya penerimaan uang, tetapi juga dengan dugaan pengaturan jumlah setoran secara berkala. Uraian tersebut merupakan versi yang disampaikan jaksa dalam persidangan dan perlu dipahami sebagai bagian dari dakwaan.

Asril memaparkan instruksi itu sebagai langkah yang melibatkan Tessar dan Juniadi setelah keduanya dipanggil oleh Jaya. Substansi yang ditekankan jaksa ialah perintah untuk menghimpun uang dari biro jasa dalam jumlah sebanyak mungkin agar kebutuhan jatah para pejabat dapat dipenuhi. Dakwaan juga mengaitkan pola pengumpulan tersebut dengan frekuensi bulanan atau mingguan, bukan semata-mata penerimaan yang berlangsung satu kali. Rincian kronologi ini menjadi dasar bagi jaksa untuk menjelaskan bagaimana dugaan setoran disebut mulai berjalan setelah pelantikan Silmy Karim. Namun, uraian dalam dakwaan belum dengan sendirinya merupakan putusan bersalah; kebenaran setiap tuduhan tetap menjadi materi yang diuji melalui proses persidangan dan pembuktian. Karena itu, penjelasan jaksa mengenai perintah Jaya serta peran dua pegawai tersebut perlu dibaca sesuai konteks perkara, dengan membedakan tuduhan yang diajukan penuntut umum dari fakta yang kelak dinilai majelis hakim.

Dalam uraian dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menyebut adanya sejumlah nominal setoran yang dikaitkan dengan beberapa pejabat. Salah satu kode yang muncul adalah “Rama”. Menurut jaksa, sebutan tersebut merujuk kepada seorang menteri, dengan nominal yang disebut mencapai Rp40 juta setiap minggu. Dakwaan juga mencantumkan sekretaris pribadi menteri, yang disebut menerima Rp100 juta per bulan, serta ajudan menteri dengan nominal Rp25 juta per minggu.

Nama jabatan lain yang dicantumkan dalam dakwaan adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Jaksa menyebut pejabat tersebut memperoleh Rp50 juta per bulan. Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan disebut mendapat Rp100 juta per bulan. Untuk seorang pejabat yang dalam uraian itu disebut “plt dirjen”, nominal yang dicantumkan juga Rp100 juta per bulan.

Dakwaan turut memuat dua jabatan di bidang intelijen. Direktur Kepatuhan Intelijen disebut menerima Rp25 juta per bulan, demikian pula Direktur Intelijen. Nominal yang diuraikan memiliki rentang pembayaran berbeda: sebagian disebut mingguan, sedangkan yang lain dinyatakan bulanan. Rincian tersebut merupakan isi dakwaan jaksa dan perlu dipahami sebagai tuduhan yang disampaikan dalam proses hukum, bukan sebagai penetapan bahwa penerimaan tersebut telah terbukti.

Dalam dokumen dakwaan sebagaimana dipaparkan di persidangan, tidak dijelaskan lebih jauh identitas menteri yang disebut dengan kode “Rama”. Identitas sejumlah pejabat lain yang dirujuk berdasarkan jabatan juga tidak diterangkan secara terperinci. Karena itu, penyebutan kode dan jabatan dalam uraian tersebut belum memberikan keterangan lengkap mengenai orang yang dimaksud. Rincian nominal dan keterangan mengenai pihak-pihak terkait tetap harus dibaca dalam konteks dakwaan serta proses pembuktian di pengadilan. Pengadilan akan menilai bukti dan keterangan yang diajukan para pihak sebelum menarik kesimpulan hukum atas dugaan tersebut.

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, Silmy Karim disebut melakukan pemerasan terhadap para pemohon dokumen keimigrasian, khususnya dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing. Jaksa menguraikan bahwa dugaan pungutan tersebut berlangsung dalam sejumlah pengurusan dan secara keseluruhan mencapai Rp168,9 miliar. Dari nilai yang dipaparkan itu, Silmy diduga menerima Rp1,2 miliar. Seluruh angka tersebut merupakan uraian jaksa dalam dakwaan dan belum menjadi penetapan bersalah oleh pengadilan.

Dakwaan juga merinci nilai yang menurut jaksa diduga memperkaya sejumlah pihak lain. Saffar Muhammad Godam disebut diduga memperoleh Rp500 juta. Jaya Saputra diduga menerima sekitar Rp6,53 miliar, sedangkan Tessar Bayu Setyaji sekitar Rp2,88 miliar. Bagus Bramantyo disebut diduga memperoleh sekitar Rp4,24 miliar. Adapun Juniadi Sri Priambudi diduga menerima sekitar Rp16,30 miliar, sementara Gusti Benardiansyah disebut diduga memperoleh sekitar Rp50,96 miliar.

Jaksa menyatakan perbuatan yang didakwakan dilakukan secara bersama-sama, bertentangan dengan hukum, serta melibatkan penyalahgunaan kekuasaan. Dalam uraian penuntut umum, peran para pihak saling berkaitan dalam rangkaian pengurusan dokumen keimigrasian dan dugaan penerimaan uang. Keterangan mengenai besaran yang dikaitkan dengan masing-masing nama itu disampaikan sebagai bagian dari konstruksi perkara, bukan sebagai fakta yang telah diputus secara final.

Dengan demikian, angka Rp168,9 miliar menggambarkan total dugaan pemerasan sebagaimana dirumuskan dalam dakwaan, sementara nilai Rp1,2 miliar dan penerimaan yang dikaitkan dengan pihak lain merupakan rincian dugaan pembagian atau penerimaan yang disampaikan jaksa. Pengadilan akan menilai bukti, hubungan antarperan, serta unsur hukum yang dituduhkan melalui pemeriksaan persidangan. Sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk membela diri, dan seluruh dugaan tersebut harus dipahami sebagai tuduhan penuntut umum.

Baca juga: Penyelidikan Kematian Perempuan di Serang: Fakta Baru Terungkap