Sosial  

KPK Tegaskan Video Penjemputan Nusron Bukan Aksi Penyidik

KPK Tegaskan Video Penjemputan Nusron Bukan Aksi Penyidik

Kabupaten Bogor | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa video yang beredar dan dikaitkan dengan penjemputan paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bukan rekaman penjemputan yang dilakukan penyidik KPK. Keterangan tersebut disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (21/10/2026). Pernyataan ini menjadi klarifikasi atas narasi yang menghubungkan video tersebut dengan tindakan aparat lembaga antirasuah terhadap Nusron.

Budi menegaskan bahwa isi video yang beredar tidak menunjukkan penjemputan oleh penyidik KPK. Karena itu, masyarakat diminta tidak serta-merta menyamakan rekaman tersebut dengan kegiatan penyidik maupun menjadikannya bukti bahwa Nusron telah dijemput paksa. KPK menyampaikan bantahan terhadap kaitan yang beredar, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa yang tampak dalam rekaman, waktu pembuatannya, atau lokasi pengambilan gambar. Informasi mengenai hal-hal tersebut tidak disampaikan dalam pernyataan juru bicara.

Klarifikasi KPK diperlukan agar informasi yang menyertai video tidak dipahami sebagai fakta yang telah dipastikan oleh lembaga. Perbedaan sebuah rekaman yang beredar dan tindakan resmi penyidik penting diperhatikan, terutama ketika sebuah unggahan disertai klaim mengenai pejabat publik. Dalam keterangannya, KPK secara khusus membantah bahwa video itu merupakan rekaman penjemputan Nusron oleh penyidik. Penjelasan tersebut tidak dengan sendirinya menerangkan asal-usul ataupun konteks video, sehingga hal-hal yang belum dikonfirmasi sebaiknya tidak disimpulkan. Publik dapat merujuk pada keterangan resmi KPK untuk memahami posisi lembaga mengenai klaim tersebut, serta berhati-hati sebelum membagikan ulang narasi yang belum terverifikasi. Dengan begitu, bantahan KPK tetap ditempatkan sesuai isi pernyataan yang disampaikan, tanpa menambahkan dugaan tentang identitas orang dalam video atau situasi yang tidak dijelaskan oleh juru bicara.

Setelah menjelaskan bahwa video penjemputan Nusron bukan aksi penyidik, KPK menyatakan perhatian penyidik masih tertuju pada langkah lanjutan terkait pemanggilannya. Pemanggilan itu berkaitan dengan perkara dugaan suap dalam pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk untuk wilayah Kabupaten Bogor di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dengan demikian, belum ada tindakan baru yang dapat dipastikan hanya berdasarkan beredarnya video tersebut. Proses yang sedang dibahas berkaitan dengan upaya penyidik meminta keterangan Nusron dalam penanganan perkara.

Budi menyampaikan bahwa penyidik tengah menelaah opsi tindak lanjut setelah pemanggilan sebelumnya. Salah satu kemungkinan yang dipertimbangkan ialah menerbitkan surat panggilan kembali, sehingga Nusron dapat diminta hadir untuk memberikan keterangan pada kesempatan berikutnya. Penyidik juga menimbang kemungkinan menerbitkan surat perintah membawa, tetapi hal itu masih menjadi bagian dari kajian internal. Penyebutan opsi tersebut tidak berarti keputusan telah diambil atau tindakan itu pasti akan dilakukan. Setiap langkah, menurut keterangan yang disampaikan, masih perlu ditelaah oleh penyidik dengan mempertimbangkan kebutuhan pemeriksaan dan perkembangan perkara.

Sampai keterangan tersebut disampaikan, KPK belum memberikan kepastian mengenai bentuk langkah yang akhirnya akan dipilih. Jadwal pemanggilan berikutnya juga belum ditetapkan atau diumumkan. Karena itu, belum dapat disimpulkan apakah penyidik akan mengirim panggilan baru, mempertimbangkan surat perintah membawa, atau mengambil langkah lain sesuai hasil penelaahan. Kepastian mengenai proses tersebut baru dapat diketahui setelah penyidik menyelesaikan kajian dan menyampaikan keputusan resmi. Sementara itu, perkara yang menjadi dasar pemanggilan tetap merupakan dugaan suap terkait pengurusan sertifikat HGB, sehingga informasi mengenai prosesnya perlu dibedakan dari spekulasi yang muncul seputar video penjemputan. KPK belum menyampaikan tanggal maupun mekanisme pemeriksaan lanjutan.

Sebelum munculnya penjelasan mengenai video penjemputan Nusron, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadapnya sebanyak dua kali. Kedua agenda tersebut berkaitan dengan kebutuhan penyidik dalam proses pemeriksaan. Namun, Nusron tidak menghadiri kedua pemanggilan itu. Keterangan mengenai alasan ketidakhadirannya disampaikan kepada KPK, dan kini penyidik akan menelaah informasi tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya. Kronologi dua panggilan ini menjadi bagian dari penjelasan lembaga mengenai proses yang sedang berlangsung.

Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Nusron tidak memenuhi panggilan tersebut karena memiliki agenda internal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Agenda kementerian itu menjadi alasan yang disampaikan atas ketidakhadirannya pada pemeriksaan pertama. Berdasarkan keterangan yang telah disampaikan, panggilan tersebut merupakan kesempatan pertama bagi penyidik untuk meminta kehadiran Nusron. KPK kemudian kembali menjadwalkan pemanggilan pada tanggal lain.

Panggilan kedua berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pada jadwal tersebut, Nusron kembali tidak hadir. Kali ini, alasan yang disampaikan adalah bahwa ia sedang bepergian ke luar negeri. Dengan demikian, dua pemanggilan yang telah diterima Nusron masing-masing tidak dipenuhi karena alasan berbeda: agenda internal di lingkungan ATR/BPN pada panggilan pertama dan perjalanan ke luar negeri pada panggilan kedua. Keterangan tersebut menjadi informasi awal yang akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.

Juru bicara KPK, Budi, menyampaikan bahwa penyidik akan menelaah dan menganalisis alasan ketidakhadiran Nusron. Hasil telaah tersebut akan menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan tindak lanjut dalam proses pemeriksaan. Pada tahap ini, KPK belum menyampaikan hasil penilaian atas alasan yang diberikan, termasuk apakah alasan tersebut dinilai memadai atau tidak. Karena itu, status kedua alasan tersebut belum dapat disimpulkan. Langkah berikutnya akan ditentukan setelah penyidik menyelesaikan analisis terhadap keterangan dan informasi yang diterima terkait dua jadwal pemanggilan itu.

KPK berharap Nusron Wahid bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik dalam proses penanganan perkara yang sedang berjalan. Kehadiran serta keterangan pihak yang dipanggil dinilai penting untuk membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai persoalan yang tengah ditelusuri. Karena itu, lembaga antirasuah meminta Nusron memberikan penjelasan secara langsung ketika pemanggilan kembali dilakukan. Sikap kooperatif juga diharapkan dapat mendukung kelancaran pemeriksaan dan membantu penyidik menyusun rangkaian informasi berdasarkan keterangan dari berbagai pihak terkait.

Budi menjelaskan, keterangan Nusron diperlukan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyidik membutuhkan penjelasan tersebut agar dapat memahami persoalan secara utuh, termasuk konteks dan proses yang berkaitan dengan perkara. Informasi dari Nusron diharapkan dapat melengkapi keterangan yang telah diperoleh penyidik dari pihak lain, sehingga setiap bagian persoalan bisa dipetakan dengan lebih jelas. Pemeriksaan juga diperlukan untuk menjelaskan peran masing-masing tersangka serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Budi, pemanggilan bukan dimaksudkan untuk mendahului penilaian terhadap pihak yang dimintai keterangan. Penyidik berupaya mengumpulkan dan mencocokkan informasi agar duduk perkara dapat dipahami berdasarkan fakta yang tersedia. Keterangan Nusron, dalam hal ini, menjadi salah satu bahan yang dapat membantu proses tersebut. KPK pun mengharapkan setiap pihak yang dipanggil memberikan keterangan sesuai pengetahuan dan kapasitasnya, sehingga penyidik dapat menilai hubungan berbagai informasi secara menyeluruh. Proses pemeriksaan akan tetap mengikuti kebutuhan penyidikan dan pertimbangan penyidik.

Setelah Nusron tidak hadir pada pemanggilan sebelumnya, penyidik terlebih dahulu akan menganalisis alasan ketidakhadiran tersebut. KPK menyampaikan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan secepatnya setelah analisis itu selesai. Namun, hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada jadwal pasti mengenai kapan Nusron akan diminta hadir kembali. Belum diumumkan pula apakah penyidik akan menerbitkan panggilan baru atau menjadwalkan ulang panggilan yang sebelumnya.

Baca juga: Kepolisian Tegaskan Penegakan Hukum untuk Lindungi Investasi | Penyidik KPK Geledah Ruang Dirjen ATR/BPN Terkait Dugaan Suap