Kota Tangerang | Layanan Samsat keliling disediakan Polda Metro Jaya pada Rabu di 14 wilayah yang mencakup Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kehadiran layanan ini ditujukan untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara lebih mudah melalui titik pelayanan yang berada di wilayah Jadetabek.
Program tersebut menjadi salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan administrasi kendaraan kepada masyarakat. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan Samsat keliling sebagai pilihan ketika hendak membayar PKB tanpa harus mendatangi kantor Samsat utama. Dengan adanya pelayanan di sejumlah lokasi, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses yang lebih praktis sesuai wilayah masing-masing.
Informasi mengenai lokasi dan jadwal pelayanan disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Kanal tersebut menjadi rujukan bagi masyarakat untuk mengetahui titik Samsat keliling yang beroperasi pada Rabu di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Penyampaian melalui kanal resmi juga membantu wajib pajak memperoleh informasi yang sesuai mengenai pelaksanaan layanan.
Sebelum mendatangi lokasi, masyarakat perlu memperhatikan informasi yang dipublikasikan oleh TMC Polda Metro Jaya agar dapat menyesuaikan kunjungan dengan wilayah dan waktu pelayanan. Langkah ini penting karena layanan Samsat keliling tersebar di 14 lokasi, sehingga informasi dari sumber resmi dapat membantu wajib pajak menentukan titik yang paling sesuai.
Layanan ini memperluas pilihan bagi pemilik kendaraan yang perlu menunaikan pembayaran PKB. Masyarakat di wilayah Jadetabek dapat mengikuti pembaruan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya untuk memperoleh keterangan mengenai lokasi serta jadwal Samsat keliling pada Rabu.
Layanan Samsat Keliling hadir di sejumlah titik di lima wilayah Jakarta untuk memudahkan wajib pajak mengurus kebutuhan administrasi kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat utama. Setiap lokasi memiliki jadwal dan tempat pelayanan yang perlu diperhatikan sebelum masyarakat berangkat.
Di Jakarta Pusat, pelayanan tersedia di Kantor Kecamatan Senen dan Lapangan Banteng. Kedua titik tersebut beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB. Wajib pajak dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau sesuai domisili atau aktivitas mereka.
Wilayah Jakarta Utara menyediakan dua titik layanan, yakni halaman parkir Samsat Jakarta Utara serta Italy Mall Artha Kelapa Gading. Pelayanan di kedua tempat berlangsung pada pukul 08.00-14.00 WIB, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan layanan pada rentang waktu tersebut.
Untuk Jakarta Barat, layanan Samsat Keliling dipusatkan di Mall Citraland. Lokasi ini melayani wajib pajak pada pukul 08.00-14.00 WIB. Masyarakat disarankan mempertimbangkan waktu kedatangan agar dapat memperoleh antrean dan menyelesaikan proses administrasi dengan tertib.
Di Jakarta Selatan, layanan tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Sarinah Cikoko Pancoran. Titik pertama beroperasi pukul 09.00-15.00 WIB, sedangkan pelayanan di Sarinah Cikoko Pancoran berlangsung pukul 09.00-14.00 WIB. Perbedaan jadwal tersebut penting diperhatikan ketika menentukan lokasi kunjungan.
Sementara itu, Jakarta Timur memiliki titik pelayanan di halaman Kantor Wali Kota dan Pasar Induk Kramat Jati. Keduanya melayani wajib pajak pada pukul 09.00-14.00 WIB. Kehadiran layanan di berbagai lokasi ini memberikan alternatif bagi masyarakat untuk mengakses pelayanan yang lebih dekat dan praktis. Sebelum mendatangi lokasi, wajib pajak sebaiknya menyiapkan dokumen persyaratan serta memastikan jenis layanan yang tersedia agar proses berjalan lancar.
Wilayah Tangerang dan sekitarnya menjadi salah satu area yang dilayani dalam agenda Samsat Keliling pada Rabu. Masyarakat dapat mendatangi titik layanan sesuai wilayah dan waktu operasional yang telah ditetapkan. Setiap lokasi memiliki jadwal berbeda, sehingga pemohon perlu memperhatikan jam pelayanan sebelum berangkat dan membawa dokumen administrasi kendaraan yang diperlukan.
Untuk Kota Tangerang, pelayanan tersedia di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere. Kedua titik tersebut melayani masyarakat pada pukul 08.00-13.00 WIB. Sementara itu, layanan Ciledug dibuka di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh. Jam operasional di dua lokasi Ciledug berlangsung pada pukul 09.00-14.00 WIB.
Di Serpong, masyarakat dapat mengakses layanan di halaman parkir Samsat Serpong pada pukul 08.00-14.00 WIB. Selain itu, tersedia titik pelayanan di Mal ITC BSD Serpong dengan jadwal pukul 16.00-18.00 WIB. Perbedaan waktu tersebut memberikan pilihan bagi pemohon untuk menyesuaikan kedatangan dengan lokasi dan jam layanan yang tersedia.
Ciputat memiliki dua lokasi pelayanan, yaitu halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung. Kedua titik ini beroperasi pada pukul 09.00-12.00 WIB. Adapun di Kelapa Dua, layanan Samsat Keliling hadir di Perum Korpri Cisauk dan halaman Kantor Kecamatan Pagedangan. Pelayanan di kedua lokasi tersebut berlangsung pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Dengan adanya beberapa titik pelayanan di Tangerang, warga dapat memilih lokasi yang paling sesuai berdasarkan wilayah tempat tinggal maupun waktu operasionalnya. Informasi mengenai Alun-Alun Cibodas, parkiran busway Foodmosphere, Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh, Metland Cyber Puri Cipondoh, halaman parkir Samsat Serpong, Mal ITC BSD Serpong, halaman parkir Samsat Ciputat, Kantor Kelurahan Pondok Betung, Perum Korpri Cisauk, dan halaman Kantor Kecamatan Pagedangan dapat menjadi acuan sebelum menuju layanan.
Layanan Samsat Keliling pada Rabu tersedia di sejumlah titik wilayah Bekasi dan Depok. Di Kota Bekasi, masyarakat dapat melakukan pembayaran di Danau Duta Harapan pada pukul 09.00-12.00 WIB. Jadwal ini menjadi salah satu pilihan bagi wajib pajak yang membutuhkan layanan Samsat Keliling di wilayah Kota Bekasi.
Untuk Kabupaten Bekasi, layanan berlokasi di Kantor Desa Tamansari, Setu, dengan waktu pelayanan pukul 09.00-12.00 WIB. Selain itu, tersedia layanan di halaman Samsat pada pukul 18.00-20.00 WIB. Wajib pajak di Kabupaten Bekasi dapat memilih salah satu lokasi tersebut sesuai dengan waktu dan wilayah layanan yang tersedia pada hari itu.
Di Depok, layanan dibuka di halaman parkir Samsat pada pukul 08.00-13.00 WIB. Titik lainnya berada di Kantor Kecamatan Tajur Halang dan beroperasi pada pukul 09.00-11.30 WIB. Sementara itu, wilayah Cinere menyediakan layanan di Kantor Kelurahan Pondok Petir pada pukul 08.00-12.00 WIB. Setiap lokasi memiliki waktu pelayanan yang berbeda sehingga wajib pajak perlu memperhatikan jadwal titik yang dituju.
Untuk melakukan pembayaran, wajib pajak perlu membawa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi. Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Adapun perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat. Dengan demikian, layanan di titik keliling ditujukan khusus untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, sedangkan kebutuhan perpanjangan lima tahunan atau penggantian pelat nomor mengikuti layanan di kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Penguatan Layanan Keimigrasian di Tanjungbalai: Sinergi Pemkot dan Imigrasi Sumut | Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan IAK | Monitoring Layanan Bantuan Hukum di Palembang