Surabaya, 4 Desember 2024 – Pada Rabu, 4 Desember 2024, pukul 12.15 WIB, kantor Kejaksaan Negeri Sukomanunggal, Surabaya, menjadi lokasi pertemuan yang penuh makna antara LBH LSM LIRA Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., dan dihadiri oleh jajaran pengurus LBH LIRA, termasuk sekretaris, ketua divisi, anggota, serta para relawan.
Audiensi ini bertujuan untuk mengonfirmasi dan mendalami lebih lanjut mengenai putusan pengadilan nomor 292/PID/2021/PT.SBY. Rombongan LBH LIRA diterima langsung oleh Parlan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fungsional Kejaksaan Negeri Surabaya, yang memberikan penjelasan terkait perkembangan perkara tersebut.
Dalam penjelasannya, Parlan mengungkapkan bahwa perkara yang dimaksud sebelumnya ditangani oleh seorang jaksa yang kini telah meninggal dunia. Meski demikian, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya tetap menghargai kehadiran dan masukan dari tim LBH LIRA dalam menjaga transparansi dan keterbukaan informasi seputar proses hukum.
Direktur LBH LIRA, Advokat Alexander Kurniadi, dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari pihak Kejaksaan. “Kami berharap LBH LIRA Jawa Timur dapat berperan sebagai mitra strategis bagi Kejaksaan Negeri Surabaya, memberikan masukan yang konstruktif, sekaligus menjadi penyeimbang dalam proses penegakan hukum yang adil dan transparan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alexander menegaskan komitmen LBH LIRA untuk terus mengawal dan menyelidiki perkara ini secara menyeluruh. “Kami bertekad untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, dan kami akan terus mengawasi agar putusan ini bisa memberikan kepastian hukum yang sebenarnya bagi masyarakat,” tegasnya.
Audiensi ini tidak hanya memperlihatkan komitmen LBH LIRA Jawa Timur dalam menjalankan fungsi advokasi hukum, tetapi juga mencerminkan usaha mereka untuk membangun hubungan yang lebih baik dan sinergis dengan institusi penegak hukum. Melalui pertemuan ini, LBH LIRA berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya menciptakan keadilan yang berpihak pada masyarakat.
Upaya yang dilakukan LBH LIRA dalam berkomunikasi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya ini menjadi contoh nyata tentang pentingnya keterbukaan dalam proses hukum dan bagaimana organisasi masyarakat sipil bisa menjadi mitra yang aktif dalam menciptakan penegakan hukum yang lebih transparan dan berkeadilan.
(Edi D/Red/**)