Jakarta | Dalam paparan di hadapan pelaku usaha, Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menjelaskan bahwa peran bank sentral kini mencakup lebih dari sekadar menjaga stabilitas rupiah. Pernyataan tersebut menggambarkan perubahan dalam cara mandat Bank Indonesia dipahami. Stabilitas tetap menjadi bagian penting dari tugasnya, tetapi tidak lagi menjadi satu-satunya batas yang menggambarkan keseluruhan peran lembaga tersebut. Dengan demikian, pembahasan mengenai mandat BI perlu melihat cakupan tugas yang lebih luas sebagaimana disampaikan Destry, tanpa mengabaikan tujuan menjaga kestabilan.
Untuk menjelaskan pergeseran itu, Destry merujuk pada periode setelah krisis 1997/1998. Dalam gambaran yang ia sampaikan, tugas BI pada masa tersebut berfokus pada dua sasaran utama. Untuk urusan dalam negeri, perhatian diarahkan pada inflasi. Sementara itu, untuk urusan luar negeri, fokusnya adalah nilai tukar. Kedua sasaran tersebut menjadi kerangka penting dalam memahami mandat bank sentral pada periode setelah krisis.
Destry juga menerangkan bahwa pada saat itu mandat BI dipandang berhenti pada stabilitas tersebut. Artinya, tugas yang digambarkan ketika itu terutama berkaitan dengan pengendalian inflasi di dalam negeri dan penjagaan nilai tukar dalam hubungan dengan kondisi eksternal. Penjelasan ini menyampaikan bagaimana cakupan peran BI dipahami pada masa tersebut, bukan penilaian terhadap kebijakan atau hasil yang dicapai. Pokok yang ditekankan adalah batas mandat sebagaimana dipersepsikan dalam konteks setelah krisis 1997/1998.
Dengan membandingkan gambaran masa lalu dan peran BI saat ini, Destry menegaskan bahwa mandat bank sentral telah meluas. Pesan itu tidak menghapus arti stabilitas rupiah maupun perhatian terhadap inflasi dan nilai tukar. Sebaliknya, stabilitas ditempatkan sebagai bagian dari peran yang lebih besar. Dalam keterangannya kepada pelaku usaha, inti penjelasan tersebut adalah bahwa BI tidak lagi dapat dipahami hanya melalui tugas menjaga stabilitas, sebagaimana mandatnya dahulu digambarkan berfokus pada inflasi domestik dan nilai tukar eksternal setelah krisis.
Terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada 2023 memperjelas sekaligus memperluas cara mandat Bank Indonesia dipahami. Seperti disampaikan Destry, tugas bank sentral tidak berhenti pada menjaga stabilitas nilai rupiah dan kelancaran sistem pembayaran. Kerangka baru itu juga menempatkan stabilitas sebagai bagian dari upaya lebih luas untuk mendukung perekonomian. Karena itu, kebijakan BI perlu dibaca dalam hubungan ketahanan ekonomi, stabilitas keuangan, dan prospek pertumbuhan yang berkelanjutan.
Dalam ketentuan tersebut, BI tetap bertugas menjaga stabilitas nilai rupiah, yang mencakup kestabilan harga barang dan jasa serta nilai tukar, dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Di samping mandat itu, BI bersama otoritas lain turut menjaga stabilitas sistem keuangan. Kolaborasi ini penting karena risiko pada sektor keuangan dapat merambat ke kegiatan ekonomi, sementara gangguan ekonomi juga dapat memengaruhi lembaga dan pasar keuangan. Pembagian peran antarlembaga menjadi unsur penting dalam pelaksanaan tugas bersama.
Tujuan akhirnya adalah mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, tanpa mengabaikan mandat stabilitas. Artinya, pertumbuhan bukan pengganti stabilitas rupiah maupun sistem pembayaran, tetapi menjadi pertimbangan yang perlu hadir dalam perumusan kebijakan. BI harus menilai bagaimana langkah yang ditempuh memengaruhi kegiatan ekonomi, akses pembiayaan, dan kemampuan sistem keuangan menghadapi tekanan. Penilaian tersebut tetap perlu mempertimbangkan risiko jangka panjang, agar dorongan terhadap aktivitas ekonomi tidak menciptakan ketidakseimbangan yang dapat mengganggu stabilitas di kemudian hari.
Konsekuensinya, evaluasi kebijakan tidak cukup hanya menyampaikan angka inflasi atau pergerakan rupiah sebagai ukuran kinerja. BI juga perlu menjelaskan apakah sasaran yang ditetapkan dan instrumen yang dipilih ikut mendukung pertumbuhan berkelanjutan, serta bagaimana manfaat dan risikonya dikelola. Pendekatan ini menuntut keseimbangan: menjaga kepercayaan terhadap rupiah dan sistem pembayaran, memperkuat ketahanan keuangan bersama otoritas lain, sekaligus memperhatikan kondisi yang memungkinkan ekonomi berkembang. Dengan demikian, mandat yang ditegaskan dalam UU P2SK mendorong penilaian kebijakan yang lebih menyeluruh.
Destry menjelaskan bahwa undang-undang yang terbit pada 2026 kembali memperluas mandat Bank Indonesia (BI). Perubahan ini tercermin dalam rumusan Pasal 7, yang memuat sasaran serta tugas bank sentral dengan cakupan lebih luas. Ketentuan tersebut tidak hanya menempatkan stabilitas sebagai perhatian, tetapi juga menghubungkannya dengan upaya mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan. Dengan demikian, mandat BI dalam undang-undang baru mencakup hubungan kestabilan ekonomi dan tujuan pertumbuhan.
Menurut penjelasan Destry, ayat pertama Pasal 7 menetapkan tujuan mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan. Seluruh tujuan itu ditempatkan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Rumusan tersebut menyandingkan tanggung jawab utama BI atas rupiah dan sistem pembayaran dengan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Arah akhirnya adalah mendukung pertumbuhan secara berkelanjutan, bukan memisahkan stabilitas dari kepentingan ekonomi yang lebih luas.
Ayat kedua menambahkan tugas untuk menciptakan iklim ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Unsur ini memperluas perhatian dalam mandat BI, sebab tugas yang disebutkan tidak berhenti pada stabilitas nilai rupiah, pembayaran, dan sistem keuangan. Ketentuan baru juga menegaskan pentingnya kondisi ekonomi yang mendukung kegiatan sektor riil serta kesempatan kerja. Destry menyebut penambahan tersebut membuat cakupan tugas BI semakin luas. Perluasan itu menempatkan stabilitas dan pertumbuhan sebagai dua hal yang perlu diperhatikan bersama, dengan sektor riil dan lapangan kerja turut masuk dalam rumusan tugas. Penjelasan mengenai Pasal 7 karena itu menunjukkan adanya tambahan orientasi pada lingkungan ekonomi yang memungkinkan kegiatan produktif berkembang. Dalam kerangka undang-undang 2026, BI tetap memiliki sasaran stabilitas, sekaligus mengemban peran yang dikaitkan dengan pertumbuhan berkelanjutan, iklim kondusif, serta penciptaan pekerjaan. Uraian Destry menekankan bahwa cakupan yang bertambah ini merupakan perubahan penting dalam mandat bank sentral.Destry memandang mandat Bank Indonesia yang semakin luas sebagai tantangan yang tidak dapat dijalankan dengan melihat kebijakan moneter secara terpisah dari kebutuhan perekonomian. Bank sentral beroperasi di tengah kondisi ekonomi yang juga dipengaruhi kegiatan sektor riil, sehingga pertimbangan kebijakan perlu memahami keadaan yang dihadapi pelaku usaha dan masyarakat. Menurutnya, tugas BI bukan sekadar menjaga stabilitas melalui instrumen yang tersedia, tetapi juga merespons dinamika ekonomi dalam kerangka mandat yang diberikan. Perluasan perhatian tersebut menuntut kehati-hatian: setiap langkah tetap harus berpijak pada tujuan utama, sekaligus memperhitungkan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi. Dengan demikian, tantangannya bukan memilih stabilitas atau pertumbuhan secara mutlak, melainkan menentukan cara agar kebijakan yang ditempuh dapat menjaga keduanya secara seimbang.
Dalam menjelaskan hubungan kebijakan dan kebutuhan ekonomi, Destry menyebut BI beberapa kali diundang presiden bersama tim ekonomi. Pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk memahami kebutuhan sektor riil dan mendengar pertimbangan yang muncul dari berbagai bagian pemerintah. Keterlibatan itu menunjukkan bahwa pembahasan mengenai arah perekonomian berlangsung lintas lembaga, bukan hanya di dalam bank sentral. BI dapat memperoleh gambaran mengenai persoalan yang dihadapi kegiatan usaha, sementara keputusan kebijakan tetap perlu disusun dengan memperhatikan mandat dan pertimbangan stabilitas. Bagi Destry, pemahaman terhadap kondisi riil penting agar pembahasan kebijakan tidak berlangsung dalam ruang yang terpisah dari aktivitas ekonomi sehari-hari. Namun, dialog dan masukan tersebut tidak berarti seluruh kebutuhan dapat dipenuhi melalui satu instrumen atau tanpa mempertimbangkan konsekuensi kebijakan.
Pendekatan yang dipaparkan Destry menempatkan stabilitas sebagai prioritas utama.





