Hukum  

Maruli Tanggapi Putusan MK dan Kritik soal Peradilan Militer

Maruli Tanggapi Putusan MK dan Kritik soal Peradilan Militer

Jakarta | Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Maruli menyampaikan bahwa dirinya tidak banyak menangani persoalan tersebut. Karena itu, ia belum memberikan tanggapan lebih jauh dan memilih untuk memahami terlebih dahulu perjalanan undang-undang yang menjadi pokok pembahasan.

Maruli juga mengatakan persoalan itu akan didiskusikan lebih lanjut. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa ia ingin menelaah konteks dan perjalanan aturan sebelum menyampaikan pandangan berikutnya. Ia tidak menjelaskan secara terperinci isi putusan ataupun langkah yang mungkin diambil setelahnya. Dalam keterangannya, fokus Maruli adalah pada rencana untuk mempelajari dan membicarakan persoalan itu lebih dahulu, mengingat keterlibatannya dalam penanganan isu tersebut tidak banyak.

Pernyataan itu disampaikan di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, Maruli menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dengan menegaskan perlunya pembelajaran dan diskusi lanjutan. Ia tidak menyampaikan kesimpulan mengenai dampak putusan, perubahan yang mungkin terjadi, maupun sikap lebih jauh terhadap undang-undang tersebut.

Dengan demikian, respons Maruli pada saat itu masih berupa rencana untuk mempelajari dan mendiskusikan perjalanan aturan tersebut. Ia menyebut dirinya tidak banyak menangani persoalan itu, sehingga perlu memahami lebih lanjut sebelum memberikan penjelasan tambahan. Keterangan yang disampaikan di Istana Negara tersebut terbatas pada hal tersebut: putusan MK akan dipelajari, persoalan akan dibahas lebih lanjut, dan Maruli belum memberikan uraian terperinci mengenai substansi maupun tindak lanjutnya. Sikap ini menempatkan pembelajaran dan pembicaraan sebagai langkah berikutnya, tanpa menambahkan penilaian lain yang tidak disampaikan dalam keterangannya.

Maruli menanggapi kritik bahwa peradilan militer dapat memberi ruang bagi impunitas ketika anggota TNI terlibat tindak pidana. Ia membantah anggapan bahwa proses hukum di lingkungan militer berarti prajurit terbebas dari pertanggungjawaban. Menurutnya, anggota yang melakukan pelanggaran atau perkara kriminal tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, status sebagai prajurit tidak menjadi alasan untuk mengabaikan perkara maupun melindungi pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

Dalam menyampaikan pandangannya, Maruli mengatakan penegakan hukum terhadap prajurit dilakukan secara tegas. Ia menyebut bahwa dalam sejumlah peristiwa, sanksi di lingkungan militer bahkan dapat lebih keras. Pernyataan tersebut ia gunakan untuk menjawab kekhawatiran bahwa mekanisme peradilan militer otomatis menghasilkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan proses hukum lain. Namun, ia tidak menyampaikan pernyataan itu sebagai ukuran umum bagi seluruh perkara; penilaian atas setiap kasus, menurut kerangka yang ia kemukakan, bergantung pada proses serta ketentuan yang diterapkan.

Maruli juga menempatkan kritik tersebut sebagai pandangan yang perlu dijawab dengan penjelasan tentang pelaksanaan penegakan hukum, bukan dengan anggapan bahwa prajurit memperoleh kekebalan. Ia menekankan bahwa jika seorang anggota terlibat perkara kriminal, tindakan hukum tetap dapat dijalankan dan sanksi dapat dijatuhkan. Dengan demikian, bantahannya berpusat pada klaim bahwa sistem peradilan militer membuka impunitas: ia menyatakan bahwa proses di institusi militer tetap membawa konsekuensi bagi pelanggar. Pernyataan Maruli itu mencerminkan posisinya dalam menanggapi kritik, sementara efektivitas dan penerapan proses pada perkara tertentu tetap menjadi hal yang dapat dinilai berdasarkan fakta serta hasil penanganannya.

Maruli menyampaikan bahwa dalam sejarah penegakan hukum di lingkungan militer, sejumlah prajurit TNI pernah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ia menggunakan fakta tersebut untuk menegaskan bahwa aturan dan mekanisme peradilan militer memungkinkan dijatuhkannya sanksi yang sangat berat. Menurutnya, keberadaan putusan semacam itu menunjukkan bahwa sistem hukum militer tidak selalu berakhir dengan hukuman ringan, melainkan dapat mengenakan pidana yang berat ketika perkara dan proses pemeriksaannya mendukung penjatuhan sanksi tersebut.

Argumen itu disampaikan di tengah kritik publik mengenai putusan pengadilan militer dan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Maruli menekankan bahwa penilaian atas berat atau ringannya hukuman perlu mempertimbangkan perkara secara utuh, bukan hanya kesan yang muncul dari pemberitaan atau informasi yang beredar. Ia tidak bermaksud mengabaikan perhatian masyarakat, tetapi menilai bahwa pemahaman atas dasar putusan membutuhkan pemeriksaan terhadap fakta, proses hukum, dan pertimbangan yang digunakan oleh majelis hakim. Dengan demikian, adanya vonis penjara seumur hidup menjadi salah satu hal yang ia kemukakan untuk menjelaskan bahwa sanksi berat memang pernah dijatuhkan.

Meski demikian, Maruli juga menyatakan perlunya mempelajari lebih rinci perkara-perkara yang menjadi sorotan publik. Ia ingin memahami konteks setiap kasus, termasuk alasan suatu pengadilan menjatuhkan hukuman yang dinilai lebih rendah, terutama ketika di ruang publik terdapat kesan bahwa telah terjadi pelanggaran. Penelaahan tersebut penting agar penilaian tidak berhenti pada perbedaan ekspektasi masyarakat dan hasil putusan. Dengan melihat berkas serta pertimbangan hukum secara lebih lengkap, ia dapat memahami bagaimana fakta yang terbukti, ketentuan yang diterapkan, dan keadaan perkara memengaruhi sanksi. Sikap ini menempatkan contoh hukuman berat dan kebutuhan mengkaji putusan secara mendalam sebagai dua hal yang berjalan bersamaan: sistem dapat menjatuhkan pidana berat, sementara setiap putusan tertentu tetap perlu dipahami berdasarkan perkara masing-masing.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pengaturan mengenai yurisdiksi peradilan militer perlu diselaraskan dengan prinsip-prinsip dalam UUD 1945. Dalam pokok putusannya, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945. Namun, undang-undang tersebut tetap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak direvisi dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Ketentuan tenggat tersebut memberi pembentuk undang-undang waktu untuk melakukan perubahan. Masa dua tahun itu menjadi batas bagi pemerintah dan DPR untuk menata kembali aturan yang mengatur kewenangan peradilan militer. Dengan demikian, putusan MK tidak hanya menyatakan adanya persoalan konstitusional, tetapi juga menetapkan syarat dan jangka waktu yang perlu diperhatikan dalam proses revisi.

MK juga menegaskan pembedaan yurisdiksi berdasarkan jenis tindak pidana. Peradilan militer berwenang menangani tindak pidana militer, karena perkara tersebut memiliki kekhususan yang berkaitan dengan sifat dan aturan kemiliteran. Sebaliknya, tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI semestinya diproses melalui peradilan umum. Pembedaan ini menempatkan karakter perbuatan sebagai dasar untuk menentukan forum peradilan, bukan semata-mata status seseorang sebagai anggota militer.

Penjelasan mengenai pokok putusan tersebut disampaikan hakim anggota MK, Arsul Sani, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Oktober. Keterangan itu memperjelas bahwa perhatian MK tertuju pada batas kewenangan dua lingkungan peradilan. Bagi tindak pidana militer, kekhususan perkara menjadi alasan penanganan melalui peradilan militer. Untuk tindak pidana umum, jalurnya adalah peradilan umum, meskipun pelakunya merupakan prajurit TNI.

Arah putusan ini menjadi acuan bagi pembahasan revisi UU Nomor 31 Tahun 1997. Perubahan yang disiapkan perlu memperhatikan tenggat yang ditetapkan MK sekaligus memperjelas pembagian kewenangan tersebut. Penataan aturan diharapkan memberi kepastian mengenai lembaga yang berwenang memeriksa suatu perkara, berdasarkan klasifikasi tindak pidananya. Dengan kerangka itu, pelaksanaan yurisdiksi dapat mengikuti pembedaan yang telah ditegaskan dalam putusan.