Jakarta | Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak menyetujui kebijakan pemerintah yang menggeser tahapan kewajiban sertifikasi halal hingga 2028. MUI menilai penundaan tersebut berisiko menghambat upaya memperkuat ekosistem halal nasional, terutama ketika pelaku usaha dan berbagai pemangku kepentingan masih berupaya membangun kesiapan industri. Sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan, tetapi juga menjadi bagian dari pengembangan ekonomi syariah dan peningkatan daya saing produk Indonesia.
M. Cholil Nafis, Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI, menilai perubahan jadwal itu dapat menambah beban bagi pelaku industri. Menurutnya, penundaan bukan berarti pekerjaan menjadi lebih ringan. Sebaliknya, pihak-pihak yang terlibat tetap harus mengembangkan sistem, kapasitas, dan koordinasi agar ekosistem ekonomi syariah dapat tumbuh. Jika tahapan kewajiban diundur, upaya tersebut berpotensi semakin berat karena penguatan industri dan kepatuhan sertifikasi perlu dikejar dalam rentang waktu yang lebih sempit.
Cholil juga mengkhawatirkan dampak kebijakan itu terhadap penetrasi pasar produk halal. Ketika penerapan kewajiban ditunda, peluang produk Indonesia untuk memperluas jangkauan di pasar domestik maupun internasional dapat ikut terpengaruh. Produk halal membutuhkan dukungan ekosistem yang kuat dan kepastian standar agar mampu bersaing serta memperoleh kepercayaan konsumen. Ia mengingatkan, semakin lama kewajiban sertifikasi ditunda, semakin sulit pula upaya mengejar pangsa pasar, sebab negara dan pelaku usaha lain terus bergerak mengembangkan produk serta layanan halal.
Pandangan tersebut disampaikan Cholil dalam acara Ijtima’ Sanawi yang berlangsung di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/10). Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya melihat sertifikasi halal sebagai bagian dari strategi jangka panjang, bukan semata-mata tenggat administratif. Kepastian pelaksanaan dinilai dapat membantu perusahaan merencanakan pemenuhan standar, mendorong koordinasi antarpemangku kepentingan, dan mempercepat kesiapan rantai pasok. Karena itu, MUI menilai penundaan hingga 2028 perlu dipertimbangkan kembali dengan memperhatikan konsekuensinya bagi industri, pengembangan ekonomi syariah, dan posisi Indonesia dalam persaingan pasar halal.
Cholil menekankan bahwa ketersediaan fasilitas dan produk halal merupakan hal penting untuk menjamin masyarakat dapat menjalankan ketentuan agama dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, umat perlu memperoleh pilihan barang dan pangan yang jelas kehalalannya, sehingga tidak terjerumus mengonsumsi sesuatu yang diharamkan menurut syariat. Penekanan tersebut menempatkan sertifikasi halal bukan semata-mata sebagai urusan administratif, melainkan sebagai bagian dari upaya memberi kepastian kepada konsumen. Informasi mengenai status produk juga membantu masyarakat menentukan pilihan dengan lebih tenang, terutama ketika berhadapan dengan beragam barang yang beredar.
Ia turut mengingatkan bahwa ajaran agama memuat landasan mengenai larangan mengonsumsi makanan haram serta konsekuensi yang menyertainya. Karena itu, perhatian terhadap kehalalan dinilai berkaitan dengan perlindungan umat dalam memenuhi kebutuhan, sekaligus tanggung jawab untuk memastikan produk yang tersedia tidak menyulitkan masyarakat dalam mematuhi ajaran. Dalam pandangan tersebut, keberadaan sistem dan fasilitas pendukung produk halal perlu dipertimbangkan secara serius. Kebijakan mengenai sertifikasi, termasuk wacana penundaan, dapat berdampak pada kepastian bagi konsumen dan pelaku industri yang berupaya memenuhi ketentuan. MUI menyoroti pentingnya menjaga ketersediaan produk halal sebagai kebutuhan masyarakat, bukan sekadar aspek teknis dalam proses produksi dan perdagangan.
MUI akan menyampaikan pernyataan sikap resmi setelah rapat. Sikap yang akan disampaikan dipastikan menolak penundaan sertifikasi halal hingga 2028 dan menyayangkan kebijakan tersebut. Dengan demikian, organisasi itu menyatakan keberatan terhadap penundaan, sembari menegaskan arti penting jaminan produk halal bagi umat. Pernyataan resmi tersebut menjadi saluran bagi MUI untuk menyampaikan pandangan kelembagaan secara utuh setelah pembahasan internal. Sampai pernyataan itu disampaikan, posisi yang telah ditegaskan adalah penolakan terhadap penundaan dan rasa penyesalan atas kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan untuk menyediakan produk halal bagi masyarakat. MUI juga menempatkan perhatian pada konsekuensi keagamaan yang dapat timbul apabila umat tidak memperoleh kepastian mengenai barang yang dikonsumsi.
Penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional. Kebijakan ini juga merespons masukan dari asosiasi dunia usaha dan pelaku industri yang menilai kesiapan setiap pihak perlu menjadi bagian dari penentuan jadwal. Pemerintah menyatakan bahwa perubahan tenggat dimaksudkan untuk memberi ruang bagi penguatan sistem pendukung, bukan mengabaikan pentingnya jaminan produk halal.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa kewajiban yang menjadi perhatian semula dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Jadwal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Selanjutnya, tenggat penahapan diperpanjang melalui perubahan atas peraturan tersebut. Dengan demikian, penyesuaian jadwal ditempatkan dalam kerangka regulasi yang berlaku, seiring upaya pemerintah menimbang kondisi pelaksanaan di lapangan.
Dalam keterangan tertulis pada Sabtu (17/10), Susiwijono menyampaikan bahwa kesiapan ekosistem menjadi salah satu pertimbangan utama. Pelaksanaan sertifikasi tidak hanya bergantung pada keputusan pemerintah, tetapi juga pada kapasitas lembaga terkait, ketersediaan layanan, pemahaman pelaku usaha, serta proses pendampingan dan pemeriksaan produk. Seluruh unsur tersebut perlu berjalan selaras agar kewajiban dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan hambatan yang tidak perlu bagi kegiatan usaha.
Masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri turut memberi gambaran mengenai tantangan yang dihadapi beragam skala usaha. Persiapan dapat mencakup pemenuhan dokumen, penyesuaian proses produksi, serta pemahaman atas prosedur sertifikasi. Pemerintah memandang bahwa waktu tambahan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan kesiapan pihak-pihak yang terlibat, termasuk pelaku usaha yang masih memerlukan informasi maupun dukungan teknis.
Melalui perubahan masa penahapan ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan pelaksanaan kewajiban sertifikasi dengan kemampuan ekosistem nasional. Penguatan kesiapan diharapkan mendukung proses yang tertib, memberi kepastian bagi industri, dan menjaga tujuan jaminan produk halal. Penjelasan tersebut menjadi latar kebijakan dalam pembahasan mengenai jadwal baru, sementara pelaksanaan rinci tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan melalui perubahan peraturan pemerintah.
Penyesuaian jadwal sertifikasi halal menetapkan tenggat berbeda menurut jenis produk, layanan, dan skala usaha. Karena itu, tanggal 18 Oktober 2028 tidak berlaku seragam untuk seluruh kategori. Untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kewajiban sertifikasi dimulai pada 18 Oktober 2028, dengan pengecualian jasa penyembelihan. Pembedaan ini penting agar pelaku usaha dapat mengetahui ketentuan yang berlaku bagi kegiatan mereka dan menyiapkan pemenuhan persyaratan secara tepat.
Ketentuan tersendiri berlaku bagi usaha mikro dan kecil. Penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, diperpanjang hingga 17 Oktober 2028. Dengan demikian, tenggat bagi kelompok usaha tersebut tidak boleh disamakan dengan tanggal mulai kewajiban bagi jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan selain jasa penyembelihan. Perbedaan tanggal itu memberi ruang bagi usaha mikro dan kecil untuk menjalani proses sertifikasi sesuai tahapan yang ditetapkan.
Produk dan jasa terkait yang berasal dari luar negeri mulai wajib bersertifikat halal pada 18 Oktober 2028. Penerapan kewajiban tersebut mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal Indonesia dan negara mitra. Sementara itu, beberapa kategori yang sebelumnya memiliki masa penahapan sampai 2026 juga memperoleh penyesuaian hingga 17 Oktober 2028. Kategori tersebut mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta kategori tertentu barang gunaan. Pelaku usaha tetap perlu mencermati ketentuan teknis yang berlaku untuk setiap kelompok produk.
Sebagai tindak lanjut pemerintah akan menyesuaikan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Baca juga: Menguatkan Kerja Sama Industri Energi di Indonesia





